Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!

Jum'at, 14 November 2025 | 20:18 WIB
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Purbaya bakal membuka peluang menerapkan pajak UMKM 0,5 persen secara permanen.
  • Tapi dirinya meminta agar pelaku UMKM tak berbohong soal omzet yang didapat.
  • Meskipun wacana permanen masih dikaji, kepastian perpanjangan PPh final 0,5 persen ini sudah diberikan pemerintah sebelumnya. 

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka wacana menarik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Dia bilang bakal membuka peluang untuk menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen tanpa batasan waktu alias permanen.

Namun, peluang ini datang dengan satu syarat tegas dari Bendahara Negara. Purbaya meminta agar UMKM tidak lagi "mempermainkan" omzet demi mendapatkan tarif pajak rendah.

"Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM nggak ngibul-ngibul, harusnya sih nggak apa-apa dipermanenkan," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Meskipun wacana permanen masih dikaji, kepastian perpanjangan PPh final 0,5 persen ini sudah diberikan pemerintah sebelumnya. Sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada September lalu, kebijakan ini diperpanjang hingga 2029 bagi pelaku UMKM dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

"Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5 persen dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," jelas Airlangga kala itu.

Pemerintah sendiri telah mengalokasikan insentif pajak ini senilai Rp2 triliun dari APBN untuk tahun 2025, dengan jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 542.000.

Purbaya menambahkan bahwa keputusan untuk mematenkan tarif PPh final 0,5 persen akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian dalam dua tahun ke depan, sekaligus hasil pemantauan implementasi di lapangan.

"Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa deh (ekonominya). Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan," katanya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!

Kebijakan insentif pajak ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi jangka panjang yang bertujuan meringankan beban, menyederhanakan kewajiban administrasi, dan mendorong pertumbuhan pelaku usaha kecil di Indonesia. Namun, pesan tegas dari Menkeu Purbaya menjadi peringatan penting bagi UMKM untuk menjunjung tinggi kejujuran dalam pelaporan omzet.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI