- Menkeu Purbaya mengakui DJP belum memiliki teknologi memadai untuk mengintip saldo rekening digital warga.
- Rencana pengawasan e-wallet dan kripto dinilai masih sulit diterapkan pada 2026 karena keterbatasan teknologi.
- Mulai 2026, DJP akan memperluas akses informasi keuangan sesuai standar global CRS, mencakup e-wallet dan mata uang digital bank sentral.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi soal rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang bisa mengintip rekening digital maupun e-wallet warga mulai tahun 2026.
Menkeu Purbaya mengakui kalau DJP masih belum memiliki teknologi canggih untuk mengetahui saldo warga di rekening digital mereka.
"Belum, sampai sekarang sih belum," kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan kalau uang konvensional dan uang digital amat berbeda, terutama mata uang Kripto. Purbaya menyebut kalau uang di dompet digital masih bisa dihitung, tapi tidak dengan kripto.
"Kalau anda bicara kripto segala macam, kelihatannya masih belum akan dilakukan di tahun 2026. Karena teknologi juga untuk sebagian orang pajak aneh kali ini. Itu kan advance sekali kan?" ucap Purbaya.
"Kita masih menggunakan teknoiogi yang ada untuk mengumpulkan pajak yang konvensional, yang modern seperti itu belum, dan kelihatannya enggak segampang itu," lanjut dia lagi.
Purbaya mengakui kalau DJP sudah memiliki perangkat lunak (software) untuk mengintip rekening digital warga. Namun saat diuji coba, hasilnya masih belum memuaskan.
"Tadinya mau kita implementasikan awal tahun, tahun ini, tahun depan. Tapi setelah kita lihat software-nya, kita masih belajar lebih dalam lagi. Jadi enggak segampang itu," jelasnya.
Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bergerak cepat menyesuaikan diri dengan standar perpajakan global. Mulai tahun 2026, era kerahasiaan transaksi di e-wallet (uang elektronik) dan Central Bank Digital Currency (Mata Uang Digital Bank Sentral) akan berakhir.
Baca Juga: Sempat Tolak, Purbaya Akhirnya Mau Bantu Danantara Selesaikan Utang Whoosh
DJP secara resmi mengumumkan perluasan cakupan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang sebelumnya hanya berlaku untuk rekening bank. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI) berdasarkan standar global Common Reporting Standard (CRS) yang telah diperbaharui (Amended CRS).
Perluasan implementasi ini tertuang dalam pengumuman bernomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025. Perubahan krusial yang akan berlaku mulai tahun data 2026 dan dipertukarkan dengan negara mitra pada 2027 adalah:
Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan meliputi Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies).
Artinya, saldo dan transaksi pada produk uang elektronik yang besar dan Rupiah Digital (jika sudah diimplementasikan) akan menjadi target pengawasan DJP, serta akan dipertukarkan secara otomatis dengan yurisdiksi lain di seluruh dunia.