Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026

Senin, 17 November 2025 | 19:10 WIB
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Kacaribu. Foto Fadil-Suara.com
Baca 10 detik
  • Kemenkeu berharap ada pemasukan tambahan Rp2 triliun dari bea keluar komoditas emas.
  • Kebijakan strategis ini bertujuan mendorong hilirisasi.
  • Tarif baru ini hanya akan dikenakan pada komoditas emas batangan.

Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bersiap mengantongi dana segar minimal Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun per tahun.

Pemasukan tambahan ini diestimasikan dari rencana penerapan Bea Keluar (BK) untuk komoditas emas dan turunannya mulai tahun 2026.

Kebijakan strategis ini, yang bertujuan mendorong hilirisasi, akan segera diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan diundangkan pada November 2026, sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Kacaribu.

"Kalau kita lihat, paling bawah itu kayaknya minimal Rp1,5 triliun sampai Rp2 triliun dapat sih setahunnya. Tapi ingat, yang kita kenakan itu hanya hulu. Yang hilirnya, seperti perhiasan itu nggak kena," jelas Febrio di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11/2025). 

Febrio menggarisbawahi bahwa pengenaan BK ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung hilirisasi. Oleh karena itu, tarif baru ini hanya akan dikenakan pada komoditas emas di bagian hulu, khususnya dore (batangan emas murni) dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya. Produk hilir seperti perhiasan dikecualikan.

"Kita ingin hilirisasi. Jadi yang kita kenakan adalah hulunya," tegas Febrio. 

Besaran tarif BK yang baru ini akan bersifat progresif dan sangat bergantung pada fluktuasi harga emas global. Tarif akan mengacu pada Harga Mineral Acuan (HMA) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Febrio mengungkapkan rincian rencana tarif tersebut:

  1. 15 persen dikenakan jika Harga Mineral Acuan (HMA) emas berada di atas USD3.200/troy ounces.
  2. 12,5 persen dikenakan untuk emas yang harganya berada di antara USD2.800 hingga USD3.200/troy ounces.
  3. 12,5 persen juga dikenakan untuk emas yang harganya berada di bawah USD2.800/troy ounces.

Febrio mengakui bahwa estimasi penerimaan negara ini bersifat konservatif karena sangat dipengaruhi oleh volatilitas harga emas dunia. Namun, dengan penetapan tarif progresif ini, pemerintah berharap dapat memaksimalkan penerimaan negara sembari memastikan bahan baku emas diolah lebih lanjut di dalam negeri.

Baca Juga: Emas Antam Mulai Naik Lagi, Harganya Tembus Rp 2.351.000 per Gram

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI