Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Aturan Baru OJK: Rekening Tidak Ada Transaksi Setahun Ada Konsekuensinya?

M Nurhadi

Rabu, 19 November 2025 | 14:23 WIB
Aturan Baru OJK: Rekening Tidak Ada Transaksi Setahun Ada Konsekuensinya?
Ilustrasi OJK. [Ist]
baca 10 detik
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum guna menstandarisasi tata kelola dan memperkuat perlindungan nasabah.
  • Regulasi ini mewajibkan bank mengklasifikasikan status rekening menjadi Aktif, Tidak Aktif (360 hari), dan Dormant (1.800 hari) secara transparan.
  • POJK tersebut memuat kewajiban nasabah menyampaikan data akurat dan kewajiban bank menerapkan sistem *flagging* serta perlindungan data pribadi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Aturan strategis ini dikeluarkan dengan tujuan utama menstandarisasi tata kelola rekening di sektor perbankan, memperkuat perlindungan bagi nasabah, serta memitigasi risiko penipuan dan penyalahgunaan rekening di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa POJK ini menjadi langkah krusial untuk memastikan pengelolaan rekening dilakukan dengan tata kelola yang baik dan transparan.

"Pemberlakuan POJK ini untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening," kata Dian.

Melalui POJK 24/2025, OJK mewajibkan setiap bank umum untuk memiliki kebijakan dan prosedur yang terperinci dan jelas dalam pengelolaan rekening.

Bank juga diwajibkan memastikan kemudahan bagi nasabah dalam mengaktifkan maupun menutup rekening, baik melalui kantor fisik maupun jaringan digital bank.

Dalam aturan ini, salah satunya mengatur penetapan dan kewajiban bank untuk menampilkan tiga klasifikasi status rekening nasabah secara transparan pada seluruh kanal komunikasi (digital dan fisik) bank:

  • Rekening Aktif: Rekening yang masih memiliki aktivitas transaksi, baik itu pemasukan, penarikan, maupun sekadar cek saldo.
  • Rekening Tidak Aktif (Inactive): Rekening yang tercatat tidak ada aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari (sekitar satu tahun).
  • Rekening Dormant (Pasif): Rekening yang telah dipastikan tidak ada aktivitas transaksi selama lebih dari 1.800 hari (sekitar lima tahun).
     

POJK ini dirancang untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban antara nasabah dan bank. Aturan ini mewajibkan kedua belah pihak mematuhi prinsip kehati-hatian:

Kewajiban Nasabah: Diwajibkan memberikan informasi yang benar, secara proaktif memperbarui data pribadi, serta menjalin hubungan dengan bank secara beritikad baik, terutama dalam konteks pencegahan kejahatan finansial.

baca juga

Kewajiban Bank: Diwajibkan memiliki sistem flagging (penandaan) rekening yang efektif, menetapkan kriteria yang jelas mengenai rekening inactive dan dormant, dan yang paling krusial, memastikan perlindungan data pribadi nasabah.

Penerbitan POJK ini secara tegas menegaskan komitmen OJK dalam menerapkan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT-PPPSPM), strategi anti-fraud, dan manajemen risiko yang ketat.

Dengan demikian, POJK 24/2025 berfungsi sebagai payung hukum untuk menciptakan tata kelola perbankan yang lebih standar, aman, dan melindungi seluruh nasabah di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Serahkan Rp 6 Triliun ke BSN, BTN Akan Terbitkan Obligasi Untuk Tambah Modal

Serahkan Rp 6 Triliun ke BSN, BTN Akan Terbitkan Obligasi Untuk Tambah Modal

Bisnis | Selasa, 18 November 2025 | 15:08 WIB

Usai CEO Ditangkap, OJK Pantau Ketat Tim Likuidasi Investree

Usai CEO Ditangkap, OJK Pantau Ketat Tim Likuidasi Investree

Bisnis | Selasa, 18 November 2025 | 08:21 WIB

Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025

Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 20:44 WIB

Terkini

Gunung Geulis Sukabumi Terbakar, 4 Hektare Lahan Hangus Api Mendekati Pemukiman

Gunung Geulis Sukabumi Terbakar, 4 Hektare Lahan Hangus Api Mendekati Pemukiman

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:54 WIB

Ramalan Shio 26 Agustus 2026, 4 Shio Ini Mulai Melihat Jalan Keluar

Ramalan Shio 26 Agustus 2026, 4 Shio Ini Mulai Melihat Jalan Keluar

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Kecelakaan Depan Alfamart Ciheuleut Bogor, Mobil Seruduk Kios hingga Papan Reklame

Kecelakaan Depan Alfamart Ciheuleut Bogor, Mobil Seruduk Kios hingga Papan Reklame

Bogor | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:46 WIB

Mampu Tampung 700 Sapi, Pasar Hewan Jonggol Diperkuat untuk Peternak Bogor

Mampu Tampung 700 Sapi, Pasar Hewan Jonggol Diperkuat untuk Peternak Bogor

Bogor | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Perintah Prabowo ke Menhut Raja Juli: Urus Karhutla Jangan Omon-omon, Harus Aksi Nyata

Perintah Prabowo ke Menhut Raja Juli: Urus Karhutla Jangan Omon-omon, Harus Aksi Nyata

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Bukan Cuma Kabut Asap, 3 Kecamatan Palembang Kini Krisis Air Bersih

Bukan Cuma Kabut Asap, 3 Kecamatan Palembang Kini Krisis Air Bersih

Sumsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Ole Romeny Absen 2 Laga Usai Pasrah Terima Sanksi Kartu Merah KNVB

Ole Romeny Absen 2 Laga Usai Pasrah Terima Sanksi Kartu Merah KNVB

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:05 WIB

GEMPAR Hidupkan Pasar Godean, Pengunjung Naik 150 Persen

GEMPAR Hidupkan Pasar Godean, Pengunjung Naik 150 Persen

Foto | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:59 WIB

5 HP Murah dengan Performa Flagship, Nomor 1 Paling Ganas

5 HP Murah dengan Performa Flagship, Nomor 1 Paling Ganas

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Tukang Becak Masuk Desil 9, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Tukang Becak Masuk Desil 9, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Khusus

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:42 WIB

×