Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.458,496
LQ45 746,470
Srikehati 349,085
JII 516,664

Aturan Baru OJK: Rekening Tidak Ada Transaksi Setahun Ada Konsekuensinya?

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 19 November 2025 | 14:23 WIB
Aturan Baru OJK: Rekening Tidak Ada Transaksi Setahun Ada Konsekuensinya?
Ilustrasi OJK. [Ist]
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum guna menstandarisasi tata kelola dan memperkuat perlindungan nasabah.
  • Regulasi ini mewajibkan bank mengklasifikasikan status rekening menjadi Aktif, Tidak Aktif (360 hari), dan Dormant (1.800 hari) secara transparan.
  • POJK tersebut memuat kewajiban nasabah menyampaikan data akurat dan kewajiban bank menerapkan sistem *flagging* serta perlindungan data pribadi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Aturan strategis ini dikeluarkan dengan tujuan utama menstandarisasi tata kelola rekening di sektor perbankan, memperkuat perlindungan bagi nasabah, serta memitigasi risiko penipuan dan penyalahgunaan rekening di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa POJK ini menjadi langkah krusial untuk memastikan pengelolaan rekening dilakukan dengan tata kelola yang baik dan transparan.

"Pemberlakuan POJK ini untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening," kata Dian.

Melalui POJK 24/2025, OJK mewajibkan setiap bank umum untuk memiliki kebijakan dan prosedur yang terperinci dan jelas dalam pengelolaan rekening.

Bank juga diwajibkan memastikan kemudahan bagi nasabah dalam mengaktifkan maupun menutup rekening, baik melalui kantor fisik maupun jaringan digital bank.

Dalam aturan ini, salah satunya mengatur penetapan dan kewajiban bank untuk menampilkan tiga klasifikasi status rekening nasabah secara transparan pada seluruh kanal komunikasi (digital dan fisik) bank:

  • Rekening Aktif: Rekening yang masih memiliki aktivitas transaksi, baik itu pemasukan, penarikan, maupun sekadar cek saldo.
  • Rekening Tidak Aktif (Inactive): Rekening yang tercatat tidak ada aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari (sekitar satu tahun).
  • Rekening Dormant (Pasif): Rekening yang telah dipastikan tidak ada aktivitas transaksi selama lebih dari 1.800 hari (sekitar lima tahun).
     

POJK ini dirancang untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban antara nasabah dan bank. Aturan ini mewajibkan kedua belah pihak mematuhi prinsip kehati-hatian:

Kewajiban Nasabah: Diwajibkan memberikan informasi yang benar, secara proaktif memperbarui data pribadi, serta menjalin hubungan dengan bank secara beritikad baik, terutama dalam konteks pencegahan kejahatan finansial.

Kewajiban Bank: Diwajibkan memiliki sistem flagging (penandaan) rekening yang efektif, menetapkan kriteria yang jelas mengenai rekening inactive dan dormant, dan yang paling krusial, memastikan perlindungan data pribadi nasabah.

Penerbitan POJK ini secara tegas menegaskan komitmen OJK dalam menerapkan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT-PPPSPM), strategi anti-fraud, dan manajemen risiko yang ketat.

Dengan demikian, POJK 24/2025 berfungsi sebagai payung hukum untuk menciptakan tata kelola perbankan yang lebih standar, aman, dan melindungi seluruh nasabah di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Serahkan Rp 6 Triliun ke BSN, BTN Akan Terbitkan Obligasi Untuk Tambah Modal

Serahkan Rp 6 Triliun ke BSN, BTN Akan Terbitkan Obligasi Untuk Tambah Modal

Bisnis | Selasa, 18 November 2025 | 15:08 WIB

Usai CEO Ditangkap, OJK Pantau Ketat Tim Likuidasi Investree

Usai CEO Ditangkap, OJK Pantau Ketat Tim Likuidasi Investree

Bisnis | Selasa, 18 November 2025 | 08:21 WIB

Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025

Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 20:44 WIB

Terkini

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 20:29 WIB

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 18:25 WIB

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:59 WIB

Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?

Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:30 WIB

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 16:05 WIB

Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel

Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 15:20 WIB

Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal

Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 14:10 WIB

Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU

Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 13:34 WIB

Ketahanan Energi RI Naik Jadi Hampir 30 Hari, Bahlil: Target 1 Bulan Segera Tercapai

Ketahanan Energi RI Naik Jadi Hampir 30 Hari, Bahlil: Target 1 Bulan Segera Tercapai

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 12:34 WIB

Pasar Global Makin Ketat, KKP Dorong Transparansi Rantai Pasok Ikan

Pasar Global Makin Ketat, KKP Dorong Transparansi Rantai Pasok Ikan

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 11:56 WIB