- Bahan Bakar Minyak (BBM) nabati bernama Bobibos diklaim memiliki RON 98 dan berpotensi mengurangi emisi mendekati nol.
- Bobibos belum dapat diedarkan secara massal sebab masih memerlukan pengujian teknis oleh Kementerian ESDM selama delapan bulan.
- Prosedur teknis mencakup uji laboratorium, uji mesin, dan uji jalan untuk menjamin keamanan serta perlindungan bagi konsumen kendaraan.
Suara.com - Bahan Bakar Minyak (BBM) ramah lingkungan mulai berdatangan. Terbaru, ada BBM Bobibos yang merupakan bahan bakar nabati berasal dari tanaman.
Diklaim BBM Bobibos ini memiliki kadar Research Octane Number (RON) 98. Selain itu, BBM Bobibos ini diyakini mampu mengurangi emisi hingga mendekati nol.
Namun, BBM Bobibos belum bisa diedarkan secara massal, karena belum mendapatkan sertifikat dari Kementerian ESDM. BBM tersebut perlu dilakukan pengujian selama 8 bulan untuk menentukan, apakah layak untuk dikonsumsi masyarakat.
Lantas, bagaimanakah proses pengujian BBM ramah lingkungan tersebut?
Plt Kepala Lemigas, Noor Arifin Muhammad, menyebut prinsipnya Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM mengapresiasi setiap upaya dan inovasi berbagai pihak dalam menghadirkan alternatif bahan bakar yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan bernilai tambah bagi masyarakat.

Menurutnya, inovasi seperti Bobibos menunjukkan ekosistem energi Indonesia semakin dinamis dan terbuka terhadap perkembangan teknologi baru.
"Namun demikian, untuk sebuah inovasi bidang bahan bakar sebelum dapat dipergunakan secara luas oleh masyarakat, terdapat prosedur teknis dan regulasi yang wajib dijalani," ujar Arifin di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia menuturkan, prosedur teknis suatu produk meliputi pengujian laboratorium, uji engine test bench, uji jalan, dan selanjutnya perumusan rekomendasi teknis serta penyusunan spesifikasi bahan bakar.
Kemudian, terkait pemenuhan regulasi pengusahaan, bilang Arifin, badan usaha tersebut wajib memiliki izin usaha. Ia memastikan seluruh rangkaian prosedur ini bukan dimaksudkan untuk menghambat inovasi.
Baca Juga: Anggota DPR: Kasus Pertalite Campur Air di Jawa Timur Cuma Isu Medsos
"Tetapi untuk menjamin bahwa bahan bakar tersebut aman digunakan, tidak menimbulkan risiko terhadap kendaraan maupun lingkungan, mendukung keselamatan bagi pengguna, serta dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen," jelas Arifin.
Bobibos Janji Penuhi Aturan
Founder Bahan Bakar Original Buatan Indonesia (Bobibos), menilai keputusan untuk menguji bahan bakarnya saat ini menjadi tahap penting dalam memastikan standar teknis serta legalitas produk dapat terpenuhi.
Ia menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh arahan dan prosedur yang ditetapkan regulator.
"Tentu kita akan mengikuti arahan dari EBTKE dan kita tentunya harus mengikuti tahapan-tahapan yang memang sudah ditentukan dan disepakati oleh EBTKE," katanya.
Ikhlas membeberkan, saat ini Bobibos memiliki dua jenis produk yang tengah dipersiapkan. Untuk produk berbahan bakar pengganti bensin, pihaknya cenderung menggunakan istilah biogasoline.
Sementara untuk produk kedua yang bertujuan jadi bahan bakar pengganti solar, pihaknya masih berdiskusi dengan tim EBTKE mengenai istilah yang paling tepat.
"Bobibos ini karena memiliki dua produk, maka produk yang pertama disebut sebagai biogasoline ya. Jadi Bobibos disebut sebagai biogasoline," imbuhnya.
Ia menambahkan, penentuan istilah dan klasifikasi sangat berkaitan dengan proses penyusunan standar teknis yang menjadi dasar pengujian.
Menurut Ikhlas, saat ini belum ada template parameter untuk biogasoline. Ikhlas menilai diperlukan forum diskusi yang melibatkan banyak pemangku kepentingan seperti produsen mesin, regulator, peneliti kampus, dan pengembang teknologi.
"Karena template parameter biogasoline ini belum ada, sehingga untuk menentukan parameter-parameter ini perlu diadakan komunikasi teknis atau semacam FGD dengan beragam stakeholder," ucapnya.
Ikhlas menambahkan, parameter yang dihasilkan dari diskusi itu juga akan menjadi acuan utama dalam menyusun metode uji yang akan dijalankan.
"Ketika parameter ini sudah ditetapkan, tentu lanjutannya adalah metode uji. Nanti Bobibos akan mengikuti tahapan-tahapan metode uji yang sudah ditetapkan hingga dikeluarkan legalisasi dari EBTKE," kata dia.
Butuh Waktu 8 Bulan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, butuh waktu selama 8 bulan agar BBM baru itu bisa digunakan dan layak edar.
Ia menerangkan pencipta BBM baru juga bisa bekerja sama dengan pihak lain maupun ESDM agar bisa menguji dan mendapatkan sertifikasi.
"Seperti saya jelaskan tadi, untuk menguji suatu BBM lalu menjadi bahan bakar, itu minimal 8 bulan. Baru kita bisa putuskan apakah ini layak atau tidak layak," ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Laode Sulaeman.
Dia memastikan BBM jenis solar itu sampai saat ini belum memiliki sertifikasi. Dengan begitu, BBM Bobibos belum boleh beredar dan belum aman bagi mesin kendaraan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Laode Sulaeman, menjelaskan pihak pencipta Bobibos memang telah mengusulkan uji laboratorium. Sayangnya, hasil uji laboratorium itu masih bersifat rahasia.
"Maksudnya masih tertutup ya. Saya belum bisa menyampaikan tersebut (hasil uji). Kalau minta uji berarti kan hasilnya laporan hasil uji, bukan sertifikasi ya. Ini saya perlu luruskan disini biar tidak terjadi simpang siur. Kemarin saya juga dapat, oh sudah disertifikasi. Saya luruskan di sini bahwa ini belum disertifikasi," pungkasnya.