OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:48 WIB
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala OJK, Friderica Widyasari dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026). [Suara.com/Fakhri]
baca 10 detik
  • miten dengan free float di bawah 15% akan diberi notasi khusus mulai Maret 2026.
  • OJK dan BEI jadikan delisting sebagai sanksi terakhir bagi emiten yang tidak patuh.
  • Perbaikan likuiditas diharapkan menarik dana asing dan optimalisasi investor ritel.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) kian serius membenahi kualitas likuiditas pasar modal tanah air. Kali ini, regulator membidik emiten yang memiliki porsi saham publik (free float) rendah lewat instrumen notasi khusus.

Langkah ini menyusul rencana ambisius BEI untuk mengerek ambang batas free float dari semula 7,5% menjadi 15%. Bagi perusahaan tercatat yang gagal memenuhi tenggat, siap-siap "rapornya" ditandai oleh otoritas.

Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari atau yang akrab disapa Kiki mengungkapkan bahwa meski emiten diberi kelonggaran untuk memenuhi aturan ini secara bertahap dalam satu hingga dua tahun, transparansi kepada investor tetap menjadi prioritas utama.

"Ini sebenarnya memberikan kemudahan buat investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan," ujar Kiki dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Senada dengan OJK, Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memastikan regulasi notasi khusus ini tinggal menunggu ketuk palu penyesuaian Peraturan IA yang saat ini digodok bersama OJK.

"Sesuai dengan target, peraturan itu sudah akan efektif di bulan Maret nanti," tegas Jeffrey kepada awak media.

Meski BEI telah menyediakan fasilitas hot desk untuk ruang konsultasi emiten, Jeffrey tidak menampik adanya konsekuensi terberat bagi perusahaan yang membandel, yakni penghapusan pencatatan saham secara paksa alias delisting.

"Potensi (delisting) itu ada, tetapi itu tentu effort terakhir yang kita harapkan. Tentu masih ada waktu untuk bisa memenuhi itu," tambahnya, merujuk pada diskusi yang masih berlangsung dengan asosiasi terkait tenggat waktu final.

Kebijakan ini bukan tanpa risiko. Penyesuaian batas 15% diprediksi akan memaksa pasar menyerap tambahan suplai saham hingga Rp187 triliun. Namun, BEI optimistis lonjakan suplai ini akan diimbangi oleh permintaan (demand) yang kuat.

baca juga

Salah satu strateginya adalah melalui lobi intensif dengan penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE. Jeffrey berharap, perbaikan struktur free float ini justru memancing dana asing baru masuk ke Indonesia.

Selain faktor asing, amunisi domestik juga dinilai cukup mumpuni. Pelonggaran aturan investasi bagi dana pensiun dan asuransi, serta ledakan 1,9 juta investor ritel baru sejak awal tahun 2026, diharapkan menjadi bantalan kuat bagi pasar modal Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skema Patungan Saham Berujung Denda: OJK Sikat Tukang Goreng Saham IIMPC Rp5,7 Miliar

Skema Patungan Saham Berujung Denda: OJK Sikat Tukang Goreng Saham IIMPC Rp5,7 Miliar

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:38 WIB

Profil dan Kekayaan Belvin Tannadi, Influencer Saham Didenda OJK Rp5,35 Miliar

Profil dan Kekayaan Belvin Tannadi, Influencer Saham Didenda OJK Rp5,35 Miliar

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25 WIB

Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp 5,7 Miliar ke Influencer Pasar Modal

Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp 5,7 Miliar ke Influencer Pasar Modal

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 20:47 WIB

Terkini

Ratusan Ton Karbon untuk Satu Film: Saatnya Industri Sinema Bergerak Lebih Hijau

Ratusan Ton Karbon untuk Satu Film: Saatnya Industri Sinema Bergerak Lebih Hijau

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:57 WIB

Jantung Jadi Penyakit dengan Klaim JKN Terbesar, Capai Rp17,35 Triliun

Jantung Jadi Penyakit dengan Klaim JKN Terbesar, Capai Rp17,35 Triliun

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:57 WIB

Saat Budaya dan Kehidupan Sehari-Hari Jadi Inspirasi Kompetisi hingga Pameran Seni

Saat Budaya dan Kehidupan Sehari-Hari Jadi Inspirasi Kompetisi hingga Pameran Seni

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:51 WIB

Anggaran Bencana Bogor Besar, Tapi Mitigasi Dipertanyakan

Anggaran Bencana Bogor Besar, Tapi Mitigasi Dipertanyakan

Bogor | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:51 WIB

Jangan Tunggu Sakit, Ini Pentingnya Cek Tekanan Darah hingga Kolesterol Secara Berkala

Jangan Tunggu Sakit, Ini Pentingnya Cek Tekanan Darah hingga Kolesterol Secara Berkala

Health | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Pelukan Suzume dan Pelajaran tentang Inner Child yang Sering Disalahpahami

Pelukan Suzume dan Pelajaran tentang Inner Child yang Sering Disalahpahami

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Bos Bulog Ungkap Kualitas Beras Bantuan Pangan, Layak Makan?

Bos Bulog Ungkap Kualitas Beras Bantuan Pangan, Layak Makan?

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:47 WIB

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bakal Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu dan PKPU

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bakal Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu dan PKPU

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Jeritan Ojol Hingga Buruh di Bogor Dalam Bayang-bayang Angka Kemiskinan

Jeritan Ojol Hingga Buruh di Bogor Dalam Bayang-bayang Angka Kemiskinan

Jabar | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:43 WIB

×