Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 21 November 2025 | 20:09 WIB
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
Seorang warga di Batam, Kepri, mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT). [ANTARA/Pradanna Putra Tampi]

Suara.com - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan utama sebagai perlindungan finansial di hari tua.

Namun, banyak pekerja yang bertanya: Bolehkah JHT diklaim lebih awal, segera setelah resign atau berhenti bekerja? Jawabannya adalah boleh, selama peserta memenuhi seluruh persyaratan dan melewati masa tunggu yang ditetapkan.

Berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap total.

Namun, manfaat ini dapat dicairkan lebih awal dalam kondisi tertentu, termasuk pengunduran diri. Peserta JHT harus terdaftar dan membayar iuran minimal selama enam bulan, dan ini berlaku tidak hanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di dalam negeri, tetapi juga Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, serta Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Manfaat JHT

Meskipun namanya Jaminan Hari Tua, program ini memiliki beberapa manfaat lain sebagai perlindungan finansial dalam kondisi darurat dan kebutuhan penting lainnya:

  1. Dana Darurat Cacat Tetap Total: Klaim dapat diajukan jika peserta mengalami cacat tetap total, dengan melampirkan surat keterangan resmi dari dokter yang menyatakan kondisi kesehatan tersebut.
  2. Perlindungan Ahli Waris: Jika peserta meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan manfaat uang tunai dari program JHT (selain dari Jaminan Kematian/JKM), dengan melengkapi surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan kartu identitas ahli waris.
  3. Bantuan Kepemilikan Rumah: Peserta yang berencana membeli rumah pertama dan memenuhi syarat, bisa mengajukan klaim sebagian saldo JHT dengan nominal maksimal 30% dari total saldo yang dimiliki.
     

Syarat Mengajukan Klaim JHT Setelah Resign atau PHK

Bagi peserta yang ingin mencairkan JHT setelah mengundurkan diri (resign) atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terdapat dua syarat utama yang wajib dipenuhi:

1. Sudah Melewati Masa Tunggu Satu Bulan (1x24 Jam)

Masa tunggu untuk bisa mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah satu bulan (30 hari) sejak tanggal resmi Anda berhenti bekerja. Selama masa tunggu hingga proses pencairan JHT selesai, status Anda harus benar-benar berhenti bekerja.

Penting: Jika selama masa tunggu tersebut Anda mendapatkan pekerjaan baru, maka hak Anda untuk mengajukan klaim JHT setelah resign secara otomatis tidak berlaku. Hal ini karena saldo JHT Anda akan langsung terakumulasi pada perusahaan yang baru, dan Anda tidak memenuhi syarat sebagai pengangguran di masa tunggu.

2. Kelengkapan Dokumen Valid

Pastikan semua persyaratan dokumen dipersiapkan secara lengkap, valid, dan datanya sesuai dengan catatan BPJS Ketenagakerjaan. Adanya perbedaan data sedikit pun dapat menyebabkan kegagalan proses klaim.

Dokumen wajib yang perlu disiapkan untuk klaim JHT setelah resign adalah:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik) untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
  • Surat keterangan pengunduran diri resmi dari tempat kerja terakhir yang terdaftar sebagai pemberi kerja di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Adapun bagi peserta yang mengajukan klaim karena PHK, persyaratan dokumennya serupa, namun surat keterangan pengunduran diri diganti dengan surat keterangan Pemutusan Hubungan Kerja dari perusahaan.

Setelah semua dokumen lengkap dan divalidasi, peserta dapat memproses pengajuan klaim. Jika total saldo yang akan dicairkan kurang dari Rp15 juta, Anda dapat menggunakan layanan digital dan praktis melalui aplikasi JMO.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkan Langsung Mengajukan Klaim JHT setelah Resign? Ini Syarat dan Ketentuannya

Bolehkan Langsung Mengajukan Klaim JHT setelah Resign? Ini Syarat dan Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 19 November 2025 | 11:25 WIB

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO

Lifestyle | Sabtu, 15 November 2025 | 14:33 WIB

Tingkatkan Literasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Acara Bedah Buku

Tingkatkan Literasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Acara Bedah Buku

News | Sabtu, 15 November 2025 | 12:20 WIB

Terkini

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:25 WIB

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:15 WIB

Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik

Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 22:21 WIB

IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis

IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 22:07 WIB

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:25 WIB

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:18 WIB

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 20:42 WIB

PT PGE dan  PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:58 WIB

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:40 WIB

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:24 WIB