-
OJK tegas: bonus dan tantiem bank harus selaras dengan kinerja dan profil risiko, bisa ditunda atau ditarik kembali jika tidak sesuai.
-
Bank plat merah wajib menyesuaikan kebijakan remunerasi agar mendukung kinerja jangka panjang dan keberlanjutan usaha.
-
Pengawasan OJK ketat terhadap remunerasi variabel, memastikan keadilan, kewajaran, dan tata kelola yang baik
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai penghapusan tantiem dan bonus bank Himbara.
Hal ini seiring dengan keputusan Presiden Prabowo yang meminta tantiem disesuaikan dengan kinerja perusahaan.
Dalam hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pemberian remunerasi berupa bonus dan tantiem pengurus Bank termasuk Direksi dan Komisaris, OJK telah mengatur antara lain melalui POJK 45/POJK.03/2015.
Aturan ini tentang penerapan antara kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum dan surat edaran terkait.
"Remunerasi yang bersifat variabel wajib dikaitkan dengan kinerja dan risiko, serta bank dapat menunda pembayaran (malus) atau menarikkembali (clawback) remunerasi variable, sehingga pemberian remunerasi harus diselaraskan dengan kinerja bank dan profil risiko bank," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/11/2025).
Untuk itu, OJK dapat meminta Bank untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan atau besaran remunerasi dimaksud. Hal ini agar selaras dengan kinerja bank-bank plat merah.
"Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kebijakan remunerasi tetap selaras dengan kinerja jangka panjang, profil risiko, dan keberlanjutan usaha bank," ungkap dia.
Selanjutnya, mengacu pada POJK 17/2023 tentang Tata Kelola Bank Umum, OJK menetapkan bahwa bank harus memiliki kebijakan remunerasi tertulis untuk direksi, komisaris, dan pegawai.
Serta, dapat dievaluasi kembali oleh OJK terhadap remunerasi variabel yang tidak sesuai prinsip kewajaran dan keadilan.
Baca Juga: Rekening Nganggur Selama Lima Tahun Masuk Kategori Dormant, Ini Kategorinya
"Hal ini dalam rangka menjaga kewajaran dan keadilan pemberian remunerasi disesuaikan pula dengankebijakan internal bank," ujar Dian.
OJK senantiasa melakukan pengawasan terhadap praktik pemberian remunerasi pengurus bank.
Dalam hal hasilevaluasi menunjukkan bahwa kebijakan remunerasi, termasuk bonus dan tantiem, berpotensi mempengaruhi kinerja keuangan Bank secara signifikan atau tidak sejalan denganprinsip tata kelola yang berlaku.