Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 6.108,209
LQ45 608,577
Srikehati 300,350
JII 364,879
USD/IDR 18.036

Akademisi Nilai Aturan Asosiasi Bukan Dasar Kartel Bunga Pindar

Achmad Fauzi

Senin, 01 Desember 2025 | 12:09 WIB
Akademisi Nilai Aturan Asosiasi Bukan Dasar Kartel Bunga Pindar
Ilustrasi pinjaman daring atau pinjol
baca 10 detik
  • KPPU melanjutkan sidang dugaan kesepakatan batas suku bunga pinjaman daring oleh anggota AFPI terkait Code of Conduct.
  • Ahli Hukum Bisnis UGM menyatakan Code of Conduct asosiasi bukan perjanjian karena kurangnya interaksi timbal balik antar pelaku usaha.
  • KPPU menduga kartel bunga berdasarkan kesepakatan dalam SK AFPI 2020 dan 2021 melanggar Pasal 5 UU Persaingan Usaha.

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pinjaman daring (pindar) oleh para penyelenggara fintech pendanaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

KPPU menduga adanya kesepakatan penetapan suku bunga antar anggota AFPI yang tercantum dalam pedoman perilaku atau Code of Conduct yang diterbitkan asosiasi. Dugaan inilah yang menjadi fokus pemeriksaan ahli oleh majelis komisi.

Sidang yang digelar pada Senin (24/11) pekan kemarin di Gedung R.B. Supardan, Jakarta Utara, menghadirkan Guru Besar Hukum Bisnis FH UGM, Nindyo Pramono, sebagai ahli.

KPPU menggelar sidang pada 26 Agustus 2025 terkait dugaan kartel dalam penetapan suku bunga pinjol yang melibatakan 97 anggota AFPI. [Dok KPPU]
KPPU menggelar sidang pada 26 Agustus 2025 terkait dugaan kartel dalam penetapan suku bunga pinjol yang melibatakan 97 anggota AFPI. [Dok KPPU]

Dalam keterangannya, Nindyo memberikan penjelasan mendalam mengenai posisi aturan asosiasi dan kepatuhan anggotanya.

"Jadi, sebagai anggota asosiasi, ada aturan yang diterbitkan oleh asosiasi, umpamanya produknya adalah Code of Conduct. Bahwa anggota memenuhi aturan, melaksanakan aturan, itu bukan perjanjian,"ujarnya seperti dikutip, Senin (1/12/2025).

Nindyo menegaskan, produk asosiasi seperti Code of Conduct atau pedoman perilaku tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian karena tidak terdapat interaksi timbal balik antar pelaku usaha, yang merupakan unsur utama terbentuknya sebuah kesepakatan bisnis.

Nindyo yang juga pernah menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), menambahkan bahwa perlu ada pemisahan tegas antara pelaku usaha dan pengurus asosiasi.

Pengurus, menurutnya, tidak dapat diposisikan sebagai pengusaha dalam menjalankan fungsi asosiasi.

"Bahkan tidak boleh dicampur aduk bahwa (pengurus) adalah pelaku usaha. Jadi harus dibedakan," imbuhnya.

baca juga

Diduga Adanya Kartel

Untuk diketahui, KPPU telah menggelar sidang dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar). KPPU menganggap adanya persekongkolan platform dalam menetapkan bunga pindar.

Investigator KPPU Arnold Sihombing menyampaikan saat ditemui wartawan bahwa kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman antar anggota AFPI menjadi bukti dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Menurutnya, kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) AFPI Tahun 2020 dan 2021 yang menjadi pedoman perilaku (code of conduct) seluruh anggota. sebagai gambaran bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Hanya Harga Tinggi, Ini Faktor Lain yang Bikin KPPU Curiga Ada Kartel

Bukan Hanya Harga Tinggi, Ini Faktor Lain yang Bikin KPPU Curiga Ada Kartel

Bisnis | Minggu, 23 November 2025 | 13:45 WIB

Banyak Orang Masih Sulit Akses Kredit, Pindar Jadi Solusi?

Banyak Orang Masih Sulit Akses Kredit, Pindar Jadi Solusi?

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 08:02 WIB

Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?

Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?

Bisnis | Rabu, 12 November 2025 | 19:58 WIB

Terkini

Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan

Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:37 WIB

Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit

Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:36 WIB

Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara

Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:34 WIB

Citra Koperasi Dirombak, Regenerasi Ada di Tangan Gen Z

Citra Koperasi Dirombak, Regenerasi Ada di Tangan Gen Z

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:29 WIB

Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?

Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:28 WIB

Tak Sekadar Antar BBM, Truk Tangki Pertamina Dipantau 24 Jam Nonstop

Tak Sekadar Antar BBM, Truk Tangki Pertamina Dipantau 24 Jam Nonstop

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:26 WIB

Ketimpangan Jejak Karbon: Emisi Orang Kaya di Balik Kampanye Go Green

Ketimpangan Jejak Karbon: Emisi Orang Kaya di Balik Kampanye Go Green

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:25 WIB

Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari

Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:22 WIB

Seberapa Besar Kontribusi Ajang MotoGP ke Perekonomian

Seberapa Besar Kontribusi Ajang MotoGP ke Perekonomian

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:19 WIB

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:14 WIB

×