Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 5.839,785
LQ45 580,916
Srikehati 283,634
JII 352,073
USD/IDR 18.034

Cara Pencairan BLT Kesra di Kantor Pos, Bisa Diwakilkan dengan Syarat

M Nurhadi

Senin, 01 Desember 2025 | 19:45 WIB
Cara Pencairan BLT Kesra di Kantor Pos, Bisa Diwakilkan dengan Syarat
Kantor Pos Surakarta Sukses Salurkan Bantuan BLT BBM, PKH, dan BPNT ke Masyarakat (PT Pos Indonesia)

Suara.com - PT Pos Indonesia merupakan salah satu pihak yang berkontribusi dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Bantuan ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode tiga bulan (Oktober, November, dan Desember), sehingga dicairkan sekaligus dengan total nominal Rp900.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program BLT Kesra ini merupakan bantuan tambahan di luar BLT Kartu Sembako (reguler), dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menggandakan jumlah penerima BLT menjadi 35.046.783 KPM untuk periode tiga bulan ini.

Dengan penambahan signifikan ini, bantuan diperkirakan dapat menjangkau lebih dari 140 juta penduduk Indonesia, menargetkan Desil 1 hingga 4 berdasarkan data sosial sensus ekonomi nasional.

Tambahan BLT Kesra ini diberikan di luar bantuan reguler yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) setiap bulan kepada 20,88 juta KPM melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako.

Cara Mencairkan BLT Kesra Rp 900.000 di Kantor Pos 

Agar proses pencairan dana BLT senilai Rp900.000 berjalan lancar dan cepat, penerima manfaat wajib memenuhi beberapa prosedur dan menyiapkan dokumen penting:

Syarat Dokumen Pencairan Wajib

KTP asli (e-KTP): Sebagai bukti identitas penerima yang sah dan harus sesuai dengan data resmi.

Kartu Keluarga (KK): Untuk memverifikasi hubungan keluarga penerima.

Surat Undangan Pencairan: Surat ini dibagikan melalui perangkat desa, kelurahan, atau RT/RW yang berisi informasi jadwal dan lokasi pencairan.

Tanpa ketiga dokumen tersebut, proses verifikasi data di Kantor Pos berisiko tertunda atau bahkan gagal.

Prosedur Pencairan di Kantor Pos

Pastikan Terdaftar sebagai KPM: Dana BLT hanya dapat dicairkan oleh KPM yang telah tercatat dan tervalidasi dalam data resmi penerima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Daftar BLT Kesra Agar Dapat Bantuan Rp 900.000

Cara Daftar BLT Kesra Agar Dapat Bantuan Rp 900.000

Bisnis | Senin, 01 Desember 2025 | 05:49 WIB

Daftar Bansos yang Cair November-Desember 2025, Ini Cara Cek Penerima

Daftar Bansos yang Cair November-Desember 2025, Ini Cara Cek Penerima

Bisnis | Minggu, 30 November 2025 | 09:19 WIB

Mensos Tinjau Penyaluran BLT Kesra di Bandung, PT Pos Indonesia: Target Rampung Akhir November

Mensos Tinjau Penyaluran BLT Kesra di Bandung, PT Pos Indonesia: Target Rampung Akhir November

Bisnis | Sabtu, 29 November 2025 | 19:01 WIB

Terkini

OJK Panggil Petinggi Bank Mandiri Taspen, Apa Kasusnya?

OJK Panggil Petinggi Bank Mandiri Taspen, Apa Kasusnya?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 07:26 WIB

Dolar AS Tembus Rp18.000, Kemenkeu, BI, dan OJK Kompak Jaga Stabilitas Pasar

Dolar AS Tembus Rp18.000, Kemenkeu, BI, dan OJK Kompak Jaga Stabilitas Pasar

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 06:53 WIB

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 23:13 WIB

Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh

Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:51 WIB

Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?

Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:49 WIB

Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?

Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:16 WIB

Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong

Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:10 WIB

Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda

Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:56 WIB

Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh

Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:51 WIB

UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya

UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:19 WIB