Panduan Mengurus STNK, BPKB, dan Risalah Lelang Kendaraan Hasil Lelang

M Nurhadi

Selasa, 02 Desember 2025 | 21:05 WIB
Panduan Mengurus STNK, BPKB, dan Risalah Lelang Kendaraan Hasil Lelang
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)

Suara.com - Beli kendaraan bermotor, baik mobil bekas maupun motor, melalui balai lelang seperti IBID kini menjadi opsi yang semakin diminati karena harganya yang kompetitif dan prosesnya yang mulai beralih ke ranah online.

Namun, kunci legalitas kepemilikan terletak pada langkah selanjutnya: mengurus dokumen-dokumen kendaraan secara lengkap.

Tanpa surat-surat yang sah—yaitu STNK, BPKB, dan risalah lelang—kepemilikan kendaraan berpotensi dipertanyakan secara hukum dan tidak dapat digunakan secara legal di jalan raya.

Dokumen Pendukung Kendaraan Lelang

Ada tiga jenis dokumen penting yang wajib segera diurus oleh pemenang lelang:

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Sebagai bukti bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi dan diizinkan beroperasi di jalan raya. Tanpa STNK, pengguna kendaraan berisiko terkena sanksi hukum saat berkendara.

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan yang sangat vital untuk proses jual beli di masa depan, perpanjangan STNK, dan pemeriksaan identifikasi kendaraan oleh kepolisian.

Risalah Lelang (atau Surat Pelepasan Hak): Merupakan bukti hukum resmi pemindahan kepemilikan dari balai lelang kepada pemenang. Dokumen ini menjadi dasar legalitas utama untuk memulai seluruh proses administrasi di Samsat dan Polda.

Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Anda akan menerima sejumlah dokumen awal dari balai lelang (misalnya IBID).

baca juga

Dokumen-dokumen ini mencakup kuitansi pembelian kendaraan, tanda bukti pembayaran lelang, dan kutipan risalah lelang.

Pastikan semua dokumen ini disimpan dengan baik karena akan menjadi syarat utama dalam pengurusan surat kendaraan.

Kegagalan menyimpan dokumen ini dapat menghambat proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Samsat dan Polda.

Proses Mengurus STNK Kendaraan Lelang di Samsat

Pengurusan STNK kendaraan hasil lelang harus dilakukan secara mandiri oleh pemenang di kantor Samsat sesuai dengan domisili.

Syarat Dokumen: Dokumen yang diperlukan meliputi risalah lelang, kuitansi pembelian, formulir permohonan, tanda bukti identitas dan pemindahan kepemilikan, serta hasil pemeriksaan fisik kendaraan.

Prosedur: Pemenang wajib melakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu sebagai syarat registrasi ulang. Setelah cek fisik selesai, Anda harus mengisi formulir dan menyerahkan seluruh dokumen ke loket pelayanan.

Biaya dan Waktu: Proses akan dilanjutkan ke bagian pembayaran biaya administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 76 Tahun 2020 tentang tarif penerimaan negara bukan pajak. Umumnya, proses pengurusan STNK ini memakan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung kondisi dan antrean di Samsat setempat.

Proses Mengurus BPKB Kendaraan Lelang di Polda

Setelah STNK terbit, langkah selanjutnya adalah mengurus BPKB, yang biasanya dilakukan di bagian Regident Kepolisian Daerah (Polda) di wilayah terkait (misalnya di Polda Metro Jaya untuk wilayah Jakarta).

Tujuan: BPKB membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan hasil lelang. Tanpa BPKB, status hukum kendaraan akan tidak jelas dan berpotensi menimbulkan masalah di masa mendatang.

Syarat Dokumen: Dokumen yang dibutuhkan mencakup risalah lelang, STNK yang sudah jadi, hasil cek fisik kendaraan, formulir permohonan, bukti identitas, dan bukti pembayaran.

Biaya Material: Biaya material penerbitan BPKB untuk klasifikasi roda dua adalah sebesar Rp225.000 (sesuai ketentuan yang berlaku).

Estimasi Waktu: Pengurusan BPKB memerlukan waktu lebih lama, dengan estimasi sekitar 2 hingga 3 minggu sejak dokumen diterima lengkap oleh Polda.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi

Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 20:35 WIB

KPK 'Kuliti' Harta Ridwan Kamil, Dikejar Soal Dana Gelap BJB hingga Mercy BJ Habibie

KPK 'Kuliti' Harta Ridwan Kamil, Dikejar Soal Dana Gelap BJB hingga Mercy BJ Habibie

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 19:58 WIB

Ridwan Kamil Diperiksa 6 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Ridwan Kamil Diperiksa 6 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Foto | Selasa, 02 Desember 2025 | 17:31 WIB

Terkini

Jok Motor Hingga Jemuran Hitam Pekat, Warga Cileungsi Dikejutkan Debu Abu Vulkanik

Jok Motor Hingga Jemuran Hitam Pekat, Warga Cileungsi Dikejutkan Debu Abu Vulkanik

Jabar | Minggu, 06 September 2026 | 12:12 WIB

BNPB Beberkan Daftar Wilayah di Lampung Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

BNPB Beberkan Daftar Wilayah di Lampung Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Lampung | Minggu, 06 September 2026 | 12:10 WIB

Erupsi Anak Krakatau Diduga Tembus Lapisan Tropopause, Pakar BRIN Ungkap Dampak Iklimnya

Erupsi Anak Krakatau Diduga Tembus Lapisan Tropopause, Pakar BRIN Ungkap Dampak Iklimnya

News | Minggu, 06 September 2026 | 12:05 WIB

5 Pilihan Film Bioskop Pekan Ini, Temukan Tontonan Seru Akhir Pekanmu di Sini!

5 Pilihan Film Bioskop Pekan Ini, Temukan Tontonan Seru Akhir Pekanmu di Sini!

Your Say | Minggu, 06 September 2026 | 12:05 WIB

Waspada ISPA! Pemkot Bandar Lampung Siagakan Layanan Kesehatan Akibat Erupsi GAK

Waspada ISPA! Pemkot Bandar Lampung Siagakan Layanan Kesehatan Akibat Erupsi GAK

Lampung | Minggu, 06 September 2026 | 12:01 WIB

Erupsi Anak Krakatau Landa 15 Kecamatan di Banten-Lampung, Hujan Abu Capai Jakarta

Erupsi Anak Krakatau Landa 15 Kecamatan di Banten-Lampung, Hujan Abu Capai Jakarta

Banten | Minggu, 06 September 2026 | 12:00 WIB

KAI Luncurkan Stamp Rally Passport, Cara Baru Nikmati Perjalanan!

KAI Luncurkan Stamp Rally Passport, Cara Baru Nikmati Perjalanan!

Video | Minggu, 06 September 2026 | 12:00 WIB

Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Kondisi Terkini Kota Lampung

Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Kondisi Terkini Kota Lampung

Video | Minggu, 06 September 2026 | 11:51 WIB

Daftar Bandara Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Layanan Penerbangan Dihentikan

Daftar Bandara Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Layanan Penerbangan Dihentikan

Bisnis | Minggu, 06 September 2026 | 11:50 WIB

Kondisi Bogor Terdampak Krakatau, Sekda Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah

Kondisi Bogor Terdampak Krakatau, Sekda Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah

Bogor | Minggu, 06 September 2026 | 11:50 WIB

×