Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras, Selamatkan Kerugian Negara Rp 31,6 Miliar

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 03 Desember 2025 | 15:31 WIB
Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras, Selamatkan Kerugian Negara Rp 31,6 Miliar
Konferensi pers Kanwil Bea Cukai Jakarta pada Rabu (3/12/2025). Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras, Selamatkan Kerugian Negara Rp 31,6 Miliar. [Suara.com/Dicky Prasya]
Baca 10 detik
  • Bea Cukai Jakarta memusnahkan jutaan rokok ilegal dan ribuan botol miras, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp31,6 miliar.
  • Januari hingga November 2025, Bea Cukai Jakarta menindak berbagai barang ilegal dengan potensi kerugian negara Rp37,64 miliar.
  • Bea Cukai juga menggagalkan penyelundupan 162,6 kg narkoba, menyelamatkan 284.534 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Total barang bukti 162,6 kilogram berupa berbagai jenis narkoba, meliputi 40,5 kg sabu, 30,7 kg ganja, dan 43.772 butir ekstasi.

Dengan capaian tersebut, diperkirakan 284.534 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, sekaligus menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp250,8 miliar. 

Sementara itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menyampaikan kalau pengawasan DJBC menjadi investasi jangka panjang untuk menjaga keamanan masyarakat dan kesehatan ekonomi bangsa.

"Kami memastikan setiap tindakan yang dilakukan kembali pada tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta menjaga iklim usaha nasional dan penerimaan negara. Sinergi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan pengamanan ini,” jelasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI