Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 05 Desember 2025 | 21:42 WIB
Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN
Keluarga Penerima Manfaat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra di Pos Indonesia. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].

Setelah menekan tombol "Cari Data," jika data Anda muncul dan tercantum sebagai penerima PKH atau BPNT, secara otomatis Anda termasuk dalam kelompok Desil 1–5.

Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan

Meskipun NIK seseorang tercatat di DTSEN dan masuk kategori desil penerima, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan statusnya dibatalkan atau dinyatakan tidak layak menerima Bansos.

Kriteria ini mencakup alamat yang tidak ditemukan, data yang belum valid atau terverifikasi, penerima telah meninggal dunia, atau yang paling penting, jika penerima berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD, termasuk jika salah satu anggota keluarga bekerja pada kategori profesi tersebut.

Hal ini ditujukan untuk menjaga ketepatan sasaran dan mencegah penyalahgunaan Bansos.

Kontributor : Rizqi Amalia

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI