Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 05 Desember 2025 | 21:42 WIB
Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN
Keluarga Penerima Manfaat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra di Pos Indonesia. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].

Suara.com - Status desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi langkah krusial bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka masih masuk dalam kategori penerima Bantuan Sosial (Bansos) di tahun 2025.

Sistem desil (kelompok tingkat kesejahteraan) adalah acuan utama pemerintah dalam menyalurkan bantuan vital seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Apa itu Desil dan Bagaimana Pemerintah Menentukan Prioritas?

Desil adalah sistem pengelompokan yang membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 level, mulai dari desil 1 hingga desil 10. Data ini bersumber dari DTSEN Kemensos, yang menjadi fondasi bagi penyaluran berbagai program Bansos.

Melalui sistem ini, pemerintah berupaya memastikan penyaluran Bansos benar-benar tepat sasaran. Desil 1 mewakili 10 persen kelompok termiskin (miskin ekstrem), sementara desil 2 hingga 4 berturut-turut dikategorikan sebagai kelompok miskin, hampir miskin, dan rentan miskin.

Kelompok desil 5 berada di ambang batas (pas-pasan) dan kelompok desil 6 hingga 10 dianggap sebagai masyarakat menengah ke atas yang bukan menjadi prioritas utama penerima bantuan.

Perlu dicatat, penetapan desil sepenuhnya berdasarkan data ekonomi rumah tangga yang terekam pada DTSEN Kemensos, dan tidak dapat diubah sendiri oleh masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, kelompok desil secara langsung menentukan hak penerimaan bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kelompok Desil 1 hingga Desil 4 merupakan prioritas utama yang berhak menerima bantuan PKH.

Sementara itu, kelompok Desil 1 hingga Desil 5 berhak menerima bantuan BPNT/Program Sembako dan juga PBI-JK (di mana iuran BPJS Kesehatannya ditanggung oleh pemerintah).

Selain itu, kelompok Desil 1 hingga 5 juga berpotensi menerima bantuan ATENSI, bergantung pada hasil asesmen Kemensos.

Masyarakat yang berada di atas Desil 5 umumnya tidak lagi menjadi prioritas utama penerima Bansos, meskipun keputusan akhir tetap memerlukan verifikasi lapangan.

Cara Cek NIK dan Status Desil Secara Daring

Untuk mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda terdaftar dalam DTSEN dan berada di desil penerima, Anda dapat mengeceknya secara daring melalui situs pengecekan resmi penerima bansos (misalnya: cekbansos.kemensos.go.id).

Anda cukup mengisi data wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan), kemudian masukkan nama lengkap sesuai KTP, dan masukkan kode captcha.

Setelah menekan tombol "Cari Data," jika data Anda muncul dan tercantum sebagai penerima PKH atau BPNT, secara otomatis Anda termasuk dalam kelompok Desil 1–5.

Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan

Meskipun NIK seseorang tercatat di DTSEN dan masuk kategori desil penerima, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan statusnya dibatalkan atau dinyatakan tidak layak menerima Bansos.

Kriteria ini mencakup alamat yang tidak ditemukan, data yang belum valid atau terverifikasi, penerima telah meninggal dunia, atau yang paling penting, jika penerima berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD, termasuk jika salah satu anggota keluarga bekerja pada kategori profesi tersebut.

Hal ini ditujukan untuk menjaga ketepatan sasaran dan mencegah penyalahgunaan Bansos.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas PKH Mulai Bergerak, Usut Misteri Kayu Gelondongan Banjir Sumatra

Satgas PKH Mulai Bergerak, Usut Misteri Kayu Gelondongan Banjir Sumatra

News | Jum'at, 05 Desember 2025 | 15:33 WIB

Buruan Cairkan BLTS, Penyaluran via Kantor Pos Ditargetkan Selesai Pertengahan Bulan

Buruan Cairkan BLTS, Penyaluran via Kantor Pos Ditargetkan Selesai Pertengahan Bulan

Bisnis | Jum'at, 05 Desember 2025 | 11:50 WIB

Pemerintah Masih Punya PR, 9 Juta KPM Belum Terima BLT Rp 900.000

Pemerintah Masih Punya PR, 9 Juta KPM Belum Terima BLT Rp 900.000

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 18:16 WIB

Terkini

IHSG Masih Merosot pada Pembukaan Senin ke Level 6.959

IHSG Masih Merosot pada Pembukaan Senin ke Level 6.959

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 09:17 WIB

Emas Antam Merosot awal Pekan Ini, Harganya Tembus Rp 2.819.000/Gram

Emas Antam Merosot awal Pekan Ini, Harganya Tembus Rp 2.819.000/Gram

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 09:00 WIB

Pasar Emas Sedang Konsolidasi? Simak Update Harga Antam dan UBS Hari Ini

Pasar Emas Sedang Konsolidasi? Simak Update Harga Antam dan UBS Hari Ini

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 08:56 WIB

Keponakan Prabowo Sebut Ekonomi Global Masuk Zona Bahaya

Keponakan Prabowo Sebut Ekonomi Global Masuk Zona Bahaya

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 08:50 WIB

PLN Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging Pertama di Kawasan Wisata Aloha PIK 2

PLN Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging Pertama di Kawasan Wisata Aloha PIK 2

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 08:41 WIB

Target 1,4 Juta Wisatawan, Kawasan Wisata Pesisir Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

Target 1,4 Juta Wisatawan, Kawasan Wisata Pesisir Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 08:36 WIB

Anggaran Dipangkas, Dapur Tak Ngebul: Jeritan Seniman Jogja hingga Sarjana Menganggur

Anggaran Dipangkas, Dapur Tak Ngebul: Jeritan Seniman Jogja hingga Sarjana Menganggur

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 08:33 WIB

Tren Tobacco Harm Reduction: Produk Alternatif Jadi Pilihan Kurangi Risiko Merokok

Tren Tobacco Harm Reduction: Produk Alternatif Jadi Pilihan Kurangi Risiko Merokok

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 08:26 WIB

Hanya Berlangsung 3 Hari, IHSG Pekan Ini Akan Dibayangi Rebalancing MSCI

Hanya Berlangsung 3 Hari, IHSG Pekan Ini Akan Dibayangi Rebalancing MSCI

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 08:06 WIB

Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya

Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 07:55 WIB