Biang Kerok Banjir dan Longsor: Sawit, Tambang, atau Kertas?

Senin, 08 Desember 2025 | 08:28 WIB
Biang Kerok Banjir dan Longsor: Sawit, Tambang, atau Kertas?
Foto udara Sungai Nanggang yang meninggi di kawasan permukiman bekas terdampak banjir bandang di Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Sabtu (6/12/2025). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc]
Baca 10 detik
  • Penyebab utama bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat masih jadi perdebatan publik. 
  • Siklon tropis Senyar yang membawa curah hujan ekstrem memang menjadi salah satu faktor pemicu.
  • Namun di luar itu, ada aspek manusia atau keberadaan industri yang juga menjadi faktor penting.

Suara.com - Penyebab utama bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat masih jadi perdebatan publik. 

Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, siklon tropis Senyar yang membawa curah hujan ekstrem memang menjadi salah satu faktor pemicu. Namun di luar itu, ada aspek manusia atau keberadaan industri yang juga menjadi faktor penting. “Faktor inilah yang harus ditelusuri agar ketemu akar penyebabnya,” papar Uchok

Pengamat asal Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, itu menyebut, khusus di Sumatera Utara, ada tiga klaster industri yang banyak disebut menjadi penyebab banjir dan longsor, yakni industri kelapa sawit, tambang, dan kertas.

Menurut berbagai data dan temuan di lapangan, industri kelapa sawit mencakup konsesi paling luas, mencapai 2,018 juta hektare. “Angka ini baru yang tercatat secara resmi, di luar itu masih ada kebun sawit ilegal yang ditengarai sering melakukan land clearing atau pembukaan lahan dengan membabat hutan secara serampangan,” tegasnya.

Salah satu yang terkuak adalah aksi PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) yang oleh Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu disebut melakukan penanaman sawit illegal di wilayah hutan seluas 451 hektar. “Penguasaan lahan secara ilegal seperti yang dilakukan PT SGSR ini harus diusut tuntas dan diproses hukum,” kata Uchok.

Klaster kedua yang menjadi sorotan adalah industri pertambangan, khususnya tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources. Menurut Uchok, perusahaan tambang ini memiliki konsesi seluas 130.252 hektar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 ribu hektare di antaranya disebut tumpang-tindih dengan kawasan ekosistem Batang Toru. Selain itu, sekitar 30 ribu hektar lainnya juga tumpang tindih dengan hutan lindung di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan. 

Sebagaimana diketahui, wilayah Tapanuli menjadi salah satu episentrum bencana banjir dan tanah longsor paling parah di Sumatera Utara. Karena itu, menurut Uchok, pemerintah harus melakukan audit menyeluruh, mengapa sampai ada tumpang tindih lahan seperti itu. “Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses hukum agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” ucapnya.

Klaster ketiga, lanjut Uchok, adalah industri kertas. Di sini, ada PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang beroperasi di sekitar wilayah Toba. Perusahaan yang dimiliki Allied Hill Limited asal Hongkong itu tercatat memiliki konsesi seluas 167.912 hektar. Dari luas tersebut, 46 ribu hektar ditanami eukaliptus dan 48 ribu hektar lainnya digunakan sebagai lahan konservasi dan kawasan lindung. Sehingga, kalau dilihat skala pemanfaatan lahan yang ditanami untuk industri kertas, luas TPL ini hanya 2,3 persen dibanding luas lahan konsesi industri sawit. “Jadi, pemerintah harus jeli melihat akar masalah yang sesungguhnya,” sebutnya.

Uchok menegaskan, pemahaman terhadap skala relatif luas konsesi lahan yang digunakan klaster industri sawit, tambang, dan kertas ini penting untuk menggali akar permasalahan. Ibarat penyakit, pemerintah harus bisa melakukan diagnosis tepat agar obat kebijakan yang diambil untuk mencegah bencana terulang bisa efektif.

Baca Juga: Momen Prabowo Cicipi Masakan Dapur Umum Saat Tinjau Pengungsian Aceh

Yang terpenting, menurut Uchok, pemerintah harus benar-benar tegas dalam menindak aktivitas ilegal seperti pembatatan hutan untuk industri. Sebab, aktivitas ilegal semacam ini biasanya memiliki daya rusak yang jauh lebih besar karena dijalankan tanpa mengindahkan aturan. “Jangan sampai gara-gara ada pengusaha mengejar uang melimpah, masyarakat menjadi korban tertimpa musibah,” pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI