Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra

M Nurhadi

Selasa, 09 Desember 2025 | 19:50 WIB
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
Anggota DPR Endipat Wijaya Diduga Sindir donasi yang digalang Ferry Irwandi, dalam rapat DPR [Youtube/DPR RI]

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Endipat Wijaya, mendadak disorot publik setelah komentarnya yang menyindir relawan yang terlibat dalam penggalangan bantuan untuk korban bencana banjir Sumatra dan Aceh.

Pernyataan tersebut menimbulkan polemik luas di media sosial.

Dalam sebuah rekaman video yang beredar, Endipat secara eksplisit menyinggung aksi relawan, yang diduga merujuk pada Ferry Irwandi, yang dianggap terlalu sesumbar di depan publik setelah berhasil mengumpulkan donasi.

"Orang per orang cuma nyumbang Rp10 miliar, negara sudah triliunan ke Aceh. Jadi, yang kayak gitu mohon dijadikan perhatian sehingga ke depan tidak ada lagi informasi seolah-olah negara tidak hadir di mana-mana, padahal negara sudah hadir sejak awal dalam penanggulangan bencana," ucapnya.

Endipat lantas meminta Komdigi (Komisi I DPR) untuk memublikasikan kinerja penanggulangan bencana yang telah dilakukan pemerintah kepada korban banjir dan tanah longsor di Sumatra.

Ia menekankan perlunya Komdigi membantu pemerintah memberitahukan dan mengamplifikasi informasi-informasi tersebut agar tidak "kalah viral" dibandingkan relawan.

Sontak, respons tersebut memicu kritik publik yang menilai Endipat membandingkan hal yang tidak sebanding.

Donasi warga sipil berasal dari kantong pribadi secara sukarela, sementara negara memiliki sumber pendapatan besar dari pajak, sumber daya alam, dan lainnya.

"Lah, kan emang tugas negara mengurusi warganya. Mikir!" timpal salah seorang netizen.

baca juga

"Lucu. Orang donasi, sedekah niat bantuin saudara yg lagi kena musibah. Lewat orang yg buka donasi kok dinyinyirin. Dibandingin sama pemerintah. T****l," tulis netizen lain di X.

Kekayaan Endipat Wijaya (Berdasarkan e-LHKPN Anggota DPR Gerindra)

Anggota Komisi I DPR RI, Endipat Wijaya. (bidik layar video)
Anggota Komisi I DPR RI, Endipat Wijaya. (bidik layar video)

Menarik untuk mengulas kembali latar belakang finansial Endipat Wijaya. Berdasarkan laporan terakhir e-LHKPN pada 9 September 2024, Endipat memiliki total kekayaan bersih mencapai Rp12.493.805.131 (lebih dari Rp12 miliar) tanpa tercatat memiliki utang.

Rincian harta kekayaan tersebut mencakup:

Tanah dan Bangunan (Total Rp2,5 Miliar): Terdiri dari tiga aset tanah, dua di Kabupaten Bogor dan satu di Kota Tangerang Selatan, seluruhnya merupakan hasil sendiri.

Alat Transportasi dan Mesin (Total Rp2,546 Miliar): Meliputi tiga mobil mewah: SUV Premium GWM Tank 500 HEV Tahun 2024 (Rp1,196 M), Toyota Alphard Tahun 2021 (Rp1 M), dan Honda CRV Tahun 2019 (Rp350 juta).

Surat Berharga: Senilai Rp5.000.000.000.

Kas dan Setara Kas: Senilai Rp2.395.805.131.

Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp52.000.000.

Gaji dan Tunjangan Endipat Sebagai DPR RI

Sebagai salah satu dari 580 anggota DPR RI periode 2024-2029, Endipat Wijaya menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diatur melalui peraturan pemerintah dan surat edaran Kementerian Keuangan.

Gaji Pokok Anggota DPR ditetapkan sebesar Rp4.200.000 per bulan (berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000).

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima sejumlah tunjangan yang nominalnya disesuaikan dengan jabatan. Tunjangan-tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan melekat dan tunjangan lain:

Tunjangan Melekat Anggota DPR:

Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

Tunjangan Istri/Suami: Rp420.000

Tunjangan Anak: Rp168.000

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Tunjangan Beras: Rp30.090 per jiwa

Tunjangan Lain Anggota DPR:

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp15.554.000

Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000

Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

Asisten Anggota: Rp2.250.000

Dengan menjumlahkan seluruh komponen gaji pokok dan tunjangan di atas, seorang anggota DPR diperkirakan dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp54.051.903 setiap bulan.

Jumlah tersebut belum termasuk biaya Uang Perjalanan Dinas, yang berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per hari, tergantung daerah tujuan.

Anggota DPR juga menerima fasilitas lain, termasuk rumah jabatan dan anggaran pemeliharaan rumah, serta uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok anggota DPR, atau sebesar Rp2.520.000 per bulan. Jika diakumulasikan maka berkisar Rp60 jutaan.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mensos Sebut Penggalang Donasi Bencana Sumatra Wajib Izin Pemerintah: Harus Ada Audit!

Mensos Sebut Penggalang Donasi Bencana Sumatra Wajib Izin Pemerintah: Harus Ada Audit!

News | Selasa, 09 Desember 2025 | 19:24 WIB

Sindiran Endipat Wijaya Soal Donasi 10 M Lewat Ferry Irwandi di Rapat DPR Picu Amarah Para Artis

Sindiran Endipat Wijaya Soal Donasi 10 M Lewat Ferry Irwandi di Rapat DPR Picu Amarah Para Artis

Entertainment | Selasa, 09 Desember 2025 | 17:03 WIB

Isi Garasi Endipat Wijaya yang Sindir Donasi Rp10 M ke Sumatera, Punya Koleksi Mobil Rp2,5 M

Isi Garasi Endipat Wijaya yang Sindir Donasi Rp10 M ke Sumatera, Punya Koleksi Mobil Rp2,5 M

Otomotif | Selasa, 09 Desember 2025 | 15:24 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×