Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 12 Desember 2025 | 13:21 WIB
Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?
Studi Segara Research Institute pada 2025 menemukan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan jasa rentenir dan pindar, karena terdesak secara ekonomi. [Suara.com/Rochmat]
  • Nasabah pinjaman daring atau pindar sering terjerat utang besar karena kemudahan akses dan ketidaktahuan mengenai risiko bunga serta penagihan.
  • Data OJK menunjukkan peningkatan signifikan gagal bayar pinjol, terutama pada kelompok usia muda, meskipun literasi keuangan masih rendah.
  • Perbedaan utama pindar dengan rentenir terletak pada pengawasan OJK, namun keduanya sama-sama diminati karena kecepatan akses pinjaman.

Suara.com - Selasa, 12 Februari 2019 sekitar pukul 22:25 Wib gawai milik Rohmat masih berbunyi keras, dia tidak menjawabnya karena ia tahu itu adalah panggilan telepon dari salah satu aplikasi pinjaman daring atau pindar yang menagih utangnya yang sudah 2 bulan lebih jatuh tempo.

Itulah adalah panggilan masuk yang mungkin kesekianpuluh kalinya hari itu. Rohmat adalah seorang pengemudi ojek online, dirinya sedang terlilit utang sekitar Rp50 juta. Rohmat terpaksa meminjam ke pinjol karena harus mengurus biaya persalinan anak pertamanya, BPJS yang ia miliki tak cukup mencover biaya persalinan dan perawatan khusus pasca kelahiran.

Waktu pertama kali mengajukan pinjaman dia hanya membutuhkan uang sekitar Rp9 juta saja. Rohmat waktu itu tak berpikir panjang dalam mengajukan pinjaman di pinjol, yang ia pikirkan dapat uang pinjaman lebih cepat tanpa proses berbelit-belit, dia tak memikirkan legalitas perusahaan, tingkat suku bunga yang diterapkan hingga mekanisme penagihan yang dilakukan.

Benar saja, setelah utangnya jatuh tempo 1 bulan pertama Rohmat mengalami gagal bayar dia tak bisa mengembalikkan pembayaran cicilan pertama sekitar Rp4 juta dari 3 bulan tenor yang disepakati.

Hingga akhirnya dirinya bertemu seorang laki-laki yang diduga rentenir yang menawarkan pinjaman, tanpa bla-bla-bla Rohmat mendapatkan pinjaman sekitar 5 juta. Uang itu di pakai untuk membayar utang pinjol. Sayangnya dia kembali gagal bayar untuk kedua kalinya. Kali ini dua gagal bayar untuk pinjol dan rentenir. Dua bulan tak bisa membayar utang, dia kaget total tagihan mencapai Rp50 juta lebih.

Mungkin itu salah satu cerita dari sekian ribu nasabah di Tanah Air yang memiliki nasib yang sama dengan Rohmat.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per pertengahan 2025 menunjukkan ratusan ribu nasabah gagal bayar (TWP90) pinjol, dengan kredit macet pada usia di bawah 19 tahun melonjak signifikan hingga 815 persen pada Agustus 2025, serta kelompok usia 19-34 tahun juga mengalami kenaikan signifikan.

Per Agustus 2025, terdapat 22.694 akun yang masuk kategori macet, meningkat dari 2.479 akun pada Juni 2024. Kenaikan tersebut mencapai 815,45 persen secara tahunan (yoy).

Per Agustus 2025 total ada 257.331 borrower fintech dengan usia kurang dari 19 tahun dengan total outstanding Rp 316,87 miliar. Tercatat 65% akun borrower berstatus lancar, sedangkan sisanya masuk kategori dalam perhatian khusus hingga macet.

Data OJK, mencatat pembiayaan pindar atau pinjol mencapai Rp 90,99 triliun hingga September 2025. Angka ini naik 22,16 persen yoy.

Beda Pindar dengan Rentenir

Pindar adalah layanan pembiayaan digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menjadi bagian dari berkembangnya ekonomi digital, di mana teknologi menjadi kunci distribusi layanan keuangan.

Pindar dianggap dapat mendorong inklusi keuangan, mempermudah masyarakat mengakses pinjaman, dan menjadi pintu masuk menuju layanan perbankan.

Namun, Pindar tetap menghadapi tantangan seperti dengan tingginya suku bunga akibat keterbatasan dana, risiko kejahatan siber, maraknya pinjaman online ilegal yang merusak kepercayaan publik.

Salah satu perbedaan mencolok dari pindar dengan rentenir adalah pada bunga. Pindar mengikuti aturan OJK soal bunga pinjaman. Pada 2025, batas bunga pindar untuk pinjaman konsumtif adalah 0,3 persen per hari untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,2 persen per hari untuk di atas 6 bulan.

Sementara untuk pinjaman produktif bunga paling ditetapkan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan dan 0,275 persen di bawah 6 bulan.

Meski terlihat kecil, bunga pindar jauh lebih tinggi di atas bunga kartu kredit yang di kisaran 1,75 persen per bulan.

Sementara rentenir adalah individu atau kelompok yang memberi pinjaman secara langsung dengan syarat sangat mudah, tetapi dengan bunga sangat tinggi dan tanpa pengawasan OJK.

Ia tidak diawasi pemerintah, beroperasi mandiri, namun tetap hidup karena diminati masyarakat berkat kemudahan akses, kecepatan dan tanpa proses administratif bertele-tele.

Pindar dan rentenir masih digemari masyarakat Indonesia yang terdesak secara ekonomi. [Suara.com/Rochmat Haryadi]
Pindar dan rentenir masih digemari masyarakat Indonesia yang terdesak secara ekonomi. [Suara.com/Rochmat Haryadi]

Jebakan Skema Kecebong

Studi Segara Segara Research Institute pada Juni–Juli 2025 lalu menemukan satu hal menarik, ada kesamaan antara pindar dan rentenir.

Pertama, dalam survei terhadap 2.119 responden, ditemukan bahwa nasabah pindar dan rentenir sama-sama terdesak.

"Faktor penyebabnya adalah keterdesakan," kata Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam kepada Suara.com, Kamis (11/12/2025).

Mayoritas responden mengaku kecepatan dan kemudahan menjadi faktor utama menggunakan jasa pindar dan rentenir. Mereka bahkan tak memperdulikan bunga yang ditawarkan.

Sebanyak 73,5 persen responden memilih pindar karena kecepatan pencairan sementara 45 persen responden memilih rentenir karena persyaratan lebih mudah.

Menariknya, lebih dari separuh responden (51,08 persen) merasa bunga pinjaman yang mereka bayar tidak terlalu memberatkan meski data menunjukkan bunga pindar dan rentenir sebenarnya tinggi.

"Ketika ada kejadian yang membutuhkan uang yang cukup besar, mereka harus meminjam. Sementara pilihan tidak banyak. Tidak semua orang punya keluarga yang bisa membantu. Akhirnya mereka ke rentenir, sekarang ke pindar," sambung Piter.

Kemiripan berikutnya adalah sama-sama memanfaatkan skema tadpole atau skema kecebong. Pieter menerangkan skema ini adalah saat pindar atau rentenir menawarkan cicilan besar di awal dan semakin kecil di masa pembayaran berikutnya - mirip dengan tubuh kecebong yang kepalanya besar sementara tubuh dan ekornya kecil.

"Skema pembayaran cicilan yang lebih besar di awal dan kemudian semakin mengecil pada periode berikutnya. Dalam beberapa kasus, porsi terbesar di awal tersebut tidak hanya terjadi dari sisi jumlah pembayaran, tetapi juga frekuensi pembayaran yang lebih sering, sehingga tekanan cicilan lebih berat pada awal tenor," terang Piter.

Skema tadpole dinilai tidak adil dan berpotensi melanggar prinsip manfaat ekonomi yang ditetapkan OJK. Skema ini membuat konsumen menanggung beban biaya yang tidak proporsional, sementara platform memperoleh keuntungan efektif yang jauh lebih tinggi dari yang terlihat pada perhitungan bunga nominal.

Skema kecebong banyak dimanfaatkan oleh penyedia jasa pindar ilegal dan rentenir yang menggunakan struktur cicilan ini untuk mengeksploitasi peminjam dengan cara yang tidak transparan dan memberatkan. Praktik ini bukan hanya merugikan peminjam, tetapi juga mengganggu kredibilitas industri pindar.

Kehadiran pindar sebetulnya baik agar bisa menjangkau masyarakat unbanked (belum punya rekening bank) atau underbanked dengan menawarkan akses pinjaman cepat secara online, khususnya untuk sektor yang produktif, tapi sepertinya banyak masyarakat yang salah menggunakan fasilitas ini sehingga terjebak dalam masalah keuangan.

Kondisi ini diperparah dengan masih maraknya aktivitas pinjol ilegal dan literasi masyarakat yang masih cukup rendah. Hingga 2024, jumlah entitas pinjol mencapai 3.240, sementara penyelenggara pindar legal yang terdaftar di OJK hanya 97 entitas, bahkan berkurang menjadi 96 entitas pada akhir 2025.

Hingga 31 Oktober 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pinjol ini kerap menetapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, bahkan melakukan penagihan dengan cara intimidatif. Mereka memanfaatkan rendahnya literasi keuangan masyarakat, meski tingkat inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 80,51 persen pada 2025, tingkat literasi baru 66,46 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa akses tanpa pemahaman menciptakan celah kerentanan.

OJK sendiri menekankan pentingnya kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat sebagai upaya menekan praktik pembiayaan yang memberatkan masyarakat.

Satu di antaranya melalui dorongan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan kredit dengan cara yang cepat, transparan, dan suku bunga wajar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa akses pembiayaan yang layak menjadi kunci agar masyarakat tidak terjerat berbagai skema pinjaman ilegal.

"Kami menantang PUJK-PUJK untuk bisa memberikan akses kepada masyarakat untuk mengakses pembiayaan kredit dan sebagainya dengan cara yang cepat, mudah, dan dengan tingkat pengembalian yang reasonable (layak)," ujar Friderica saat Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Solusinya apa?

Solusi dalam rangka mendorong pembiayaan digital Piter merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, kebijakan pembatasan suku bunga dengan kebijakan-kebijakan fiskal dan moneter yang dapat meningkatkan likuiditas perekonomian, yang pada gilirannya akan mendorong terbentuknya suku bunga yang efisien dan kompetitif.

Kedua, menimbang bahwa pembiayaan digital atau pindar memiliki peran penting bagi masyarakat, khususnya bagi para pelaku UMKM, regulator hendaknya lebih mengutamakan edukasi yang meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pembiayaan digital, bukan pada pengaturan suku bunga.

Peningkatan pemahaman ini termasuk juga dalam membedakan pindar dan pembiayaan digital ilegal yang pada gilirannya akan dapat menghilangkan stigma terhadap pembiayaan digital.

Regulator juga diharapkan meningkatkan penegakkan hukum dalam rangka perlindungan konsumen atas kasus-kasus pidana yang dilakukan oleh pindar illegal.

Ketiga, dalam rangka perlindungan konsumen, regulator hendaknya meningkatkan edukasi dan melakukan regulasi yang melarang praktik skema tadpole. Regulasi tersebut hendaknya mendefinisikan secara tegas skema pembayaran yang dikategorikan sebagai skema tadpole. Misalnya, porsi fee yang sangat besar di awal pinjaman secara tidak transparan dapat dikategorikan sebagai skema tadpole yang merugikan nasabah dan oleh karena itu harus dilarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Risiko Galbay Pinjol Bikin Susah Pengajuan Modal, Ini Solusi Perbaiki SLIK OJK

Risiko Galbay Pinjol Bikin Susah Pengajuan Modal, Ini Solusi Perbaiki SLIK OJK

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 07:31 WIB

Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair

Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair

Bisnis | Rabu, 10 Desember 2025 | 08:53 WIB

Daftar Lengkap Pinjol Resmi dan Berizin OJK Per Desember 2025

Daftar Lengkap Pinjol Resmi dan Berizin OJK Per Desember 2025

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 10:01 WIB

Dugaan Kartel Bunga, Pakar Nilai Industri Pindar Tak Berada di Satu Pasar yang Sama

Dugaan Kartel Bunga, Pakar Nilai Industri Pindar Tak Berada di Satu Pasar yang Sama

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 08:58 WIB

Jangan Sampai Tertipu! Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mudah Mengecek Izin Resmi dari OJK

Jangan Sampai Tertipu! Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mudah Mengecek Izin Resmi dari OJK

Bisnis | Minggu, 30 November 2025 | 13:43 WIB

Terkini

Waskita Karya Catat Laba Kotor Rp1,58 Triliun, Genjot Percepat Penyehatan Keuangan

Waskita Karya Catat Laba Kotor Rp1,58 Triliun, Genjot Percepat Penyehatan Keuangan

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:16 WIB

SPBE Bekasi Terbakar: Pertamina Patra Niaga Gagap Soal Data Korban, Investigasi Masih Gelap

SPBE Bekasi Terbakar: Pertamina Patra Niaga Gagap Soal Data Korban, Investigasi Masih Gelap

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:11 WIB

Hadiah Prabowo dari Jepang-Korsel, Kantongi Komitmen Investasi Rp 575 Triliun

Hadiah Prabowo dari Jepang-Korsel, Kantongi Komitmen Investasi Rp 575 Triliun

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:09 WIB

Iran Ungkap Rahasia Donald Trump 'Manipulasi' Harga Saham dan Minyak

Iran Ungkap Rahasia Donald Trump 'Manipulasi' Harga Saham dan Minyak

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 13:59 WIB

Simalakama Harga BBM: Menjaga Dompet Rakyat di Tengah Gejolak Selat Hormuz

Simalakama Harga BBM: Menjaga Dompet Rakyat di Tengah Gejolak Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 13:36 WIB

Laba Medco Ambles 72 Persen, Beban Utang Membengkak di Tengah Merosotnya Harga Komoditas

Laba Medco Ambles 72 Persen, Beban Utang Membengkak di Tengah Merosotnya Harga Komoditas

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 12:45 WIB

Motor Ekonomi Baru, Kampung Nelayan Bisa Produksi hingga 2,15 Juta Ton Ikan per Tahun

Motor Ekonomi Baru, Kampung Nelayan Bisa Produksi hingga 2,15 Juta Ton Ikan per Tahun

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 12:42 WIB

Harga CPO Melonjak, Harga Kakao Anjlok Tajam

Harga CPO Melonjak, Harga Kakao Anjlok Tajam

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 12:17 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 11:52 WIB

Perbankan Berbondong-bondong Beri Kredit Triliunan Rupiah ke Program MBG

Perbankan Berbondong-bondong Beri Kredit Triliunan Rupiah ke Program MBG

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 11:42 WIB