Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Risiko Galbay Pinjol Bikin Susah Pengajuan Modal, Ini Solusi Perbaiki SLIK OJK

M Nurhadi

Kamis, 11 Desember 2025 | 07:31 WIB
Risiko Galbay Pinjol Bikin Susah Pengajuan Modal, Ini Solusi Perbaiki SLIK OJK
Ilustrasi Pinjol (Antara)

Suara.com - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana. Namun, di balik kemudahannya, terdapat risiko besar, terutama jika debitur mengalami gagal bayar (galbay).

Galbay bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari ketidakmampuan finansial hingga masalah tak terduga.

Konsekuensi dari galbay pinjol ini tidak main-main. Salah satunya adalah tercorengnya nama baik Anda dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dulunya dikenal sebagai BI Checking atau SID.

Apa Itu SLIK OJK dan Kolektibilitas?

SLIK OJK adalah sistem yang berisi riwayat kredit atau pembiayaan setiap debitur, termasuk seberapa lancar pembayaran yang dilakukan. Bagian terpenting dari SLIK adalah skor kredit atau kolektibilitas.

Menurut situs DJKN Kementerian Keuangan, ada 5 skala kolektibilitas yang menunjukkan kondisi pembayaran utang Anda:

  • Skor 1 (Lancar): Pembayaran selalu tepat waktu.
  • Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK): Keterlambatan pembayaran 1–90 hari.
  • Skor 3 (Kurang Lancar): Keterlambatan pembayaran 91–120 hari.
  • Skor 4 (Diragukan): Keterlambatan pembayaran 121–180 hari.
  • Skor 5 (Macet): Tidak membayar lebih dari 180 hari.

Jika skor Anda sudah mencapai 3, 4, atau 5, bersiaplah. Pengajuan kredit atau pinjaman di masa depan, seperti KPR atau kredit kendaraan, akan menjadi sangat sulit karena riwayat pembayaran yang dianggap meragukan.

Kapan Data Galbay Tercatat di SLIK OJK?

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti bank, perusahaan pembiayaan, hingga pinjol resmi wajib melaporkan riwayat debitur mereka kepada OJK secara berkala.

baca juga

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024, LJK wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada OJK setiap bulan untuk posisi akhir bulan. Laporan ini harus lengkap, akurat, dan terkini.

Proses penyampaiannya dilakukan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya setelah bulan laporan. Melalui laporan bulanan inilah, data galbay Anda otomatis akan disampaikan ke SLIK OJK.

Meskipun tidak ada aturan eksplisit yang menyebutkan persis kapan data galbay masuk, yang jelas, begitu Anda telat atau galbay, status kolektibilitas Anda akan segera dilaporkan pada periode pelaporan berikutnya.

Riwayat kredit macet atau galbay Anda akan tercatat di SLIK OJK selama 24 bulan (2 tahun) setelah Anda melunasi seluruh utang dan kredit tersebut diselesaikan. Setelah masa 2 tahun berlalu, barulah catatan buruk itu hilang dan skor Anda akan bersih kembali.

3 Risiko Utama Gagal Bayar Pinjol

Jika Anda memutuskan untuk galbay, berikut adalah 3 risiko utama yang akan Anda hadapi:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair

Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair

Bisnis | Rabu, 10 Desember 2025 | 08:53 WIB

Daftar Lengkap Pinjol Resmi dan Berizin OJK Per Desember 2025

Daftar Lengkap Pinjol Resmi dan Berizin OJK Per Desember 2025

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 10:01 WIB

Jangan Sampai Tertipu! Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mudah Mengecek Izin Resmi dari OJK

Jangan Sampai Tertipu! Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mudah Mengecek Izin Resmi dari OJK

Bisnis | Minggu, 30 November 2025 | 13:43 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×