Pemerintah sebelumnya mengatur mekanisme penetapan upah buruh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
Aturan ini menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum di tingkat nasional maupun daerah. Namun demikian, PP 51/2023 kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Regulasi tersebut dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 dalam perkara uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang turut berdampak pada pengaturan sistem pengupahan.
Dalam ketentuan yang telah dibatalkan tersebut, pemerintah sebelumnya menetapkan formula khusus untuk menghitung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Formula ini digunakan sebagai acuan dalam menentukan besaran upah minimum untuk tahun berikutnya.
Adapun rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM × UM (t+1)
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Baca Juga: 5 Daerah Ini Punya UMP Tertinggi Jika Regulasi UMP 2026 Naik 7 Hingga 10 Persen
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE × alpha)} × UM (t)
Dalam formula tersebut, terdapat sejumlah komponen penting yang perlu Anda pahami. UM (t+1) merujuk pada upah minimum yang akan ditetapkan untuk tahun selanjutnya, sedangkan UM (t) merupakan upah minimum yang berlaku pada tahun berjalan.
Selain itu, inflasi yang digunakan dalam perhitungan adalah inflasi tingkat provinsi. Angka inflasi ini dihitung berdasarkan periode September pada tahun sebelumnya hingga September pada tahun berjalan, dan dinyatakan dalam bentuk persentase.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri