Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

7 Poin Relaksasi KUR Korban Bencana Sumatra, Bebas Angsuran Pokok Hingga Subsidi

M Nurhadi

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:43 WIB
7 Poin Relaksasi KUR Korban Bencana Sumatra, Bebas Angsuran Pokok Hingga Subsidi
Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung posko pengungsian di Aceh Tamiang, Aceh, pada Jumat (12/12/2025) siang. [Foto: Biro Pers Istana]
  • Pemerintah memberikan keringanan restrukturisasi hingga tiga tahun bagi debitur KUR korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
  • Pada fase awal (Desember 2025–Maret 2026), debitur dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran pokok pinjaman.
  • Terdapat skema subsidi bunga berbeda untuk debitur baru dan eksisting, serta opsi penghapusan utang bagi usaha yang berhenti total.

Suara.com - Pemerintah resmi memberikan keringanan bagi para debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadi korban bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan durasi hingga tiga tahun.

Apa saja yang harus diketahui dan syarat-syaratnya? Simak poin-poinnya di bawah ini:

Proses Restrukturisasi: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa debitur terdampak diberikan kelonggaran restrukturisasi hingga tiga tahun.

Fase Awal (Desember 2025 – Maret 2026): Pada tahap pertama ini, debitur dibebaskan dari kewajiban angsuran. Di sisi lain, penyalur kredit serta pihak asuransi dilarang menarik angsuran maupun mengajukan klaim.

Fase Kedua (Relaksasi Debitur Eksisting): Debitur yang usahanya berhenti total akibat bencana akan mendapatkan relaksasi dan memiliki kesempatan untuk penghapusan kewajiban utang.

Dukungan Tambahan: Bagi debitur lain yang terdampak, pemerintah menyediakan fasilitas perpanjangan masa pinjaman (tenor), penambahan jumlah kredit, serta pemberian subsidi bunga atau margin.

Skema Subsidi Bunga untuk Debitur Baru: Pemerintah menetapkan subsidi bunga sebesar 0% pada tahun 2026, kemudian menjadi 3% di tahun 2027, dan akan kembali ke tarif normal 6% pada tahun setelahnya.

Skema Subsidi Bunga Debitur Eksisting: Untuk kelompok ini, besaran subsidi bunga ditetapkan sebesar 0% pada 2026 dan menjadi 3% pada 2027.

Legalitas dan Mitigasi: Kebijakan ini akan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

OJK memastikan bahwa perlakuan khusus dan restrukturisasi ini akan sejalan dengan standar kredit dan pembiayaan lainnya melalui mitigasi yang dilakukan pemerintah.

Respons Keuangan: Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan menyesuaikan kebijakan ini berdasarkan kalkulasi data dari Kementerian UMKM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LAZ Al Azhar dan Jaringan Sekolah YPI Gerak Cepat Pulihkan Sumatera Pasca Bencana

LAZ Al Azhar dan Jaringan Sekolah YPI Gerak Cepat Pulihkan Sumatera Pasca Bencana

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 18:38 WIB

Anggota DPR Dorong Satgas Pascabencana Sumatera Bekerja Cepat: Jangan Sekadar Rapat!

Anggota DPR Dorong Satgas Pascabencana Sumatera Bekerja Cepat: Jangan Sekadar Rapat!

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 18:09 WIB

Pemprov Aceh Surati PBB Minta Bantuan, Komisi II DPR: Tak Usah Diperdebatkan

Pemprov Aceh Surati PBB Minta Bantuan, Komisi II DPR: Tak Usah Diperdebatkan

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 17:19 WIB

Terkini

DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China

DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:34 WIB

Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?

Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:31 WIB

B50 Resmi Meluncur Juli 2026, ESDM Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Aman

B50 Resmi Meluncur Juli 2026, ESDM Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Aman

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:21 WIB

Bos Baru Danantara dari WNA Tuai Polemik, Pakar: Yang Penting Kompeten, Bukan Paspor

Bos Baru Danantara dari WNA Tuai Polemik, Pakar: Yang Penting Kompeten, Bukan Paspor

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:15 WIB

Harga Pertamax Cs Berpotensi Turun, ESDM Beri Kabar Baik untuk Kantong Masyarakat

Harga Pertamax Cs Berpotensi Turun, ESDM Beri Kabar Baik untuk Kantong Masyarakat

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:51 WIB

Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok

Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:47 WIB

90 Juta Produk UMKM RI Laku di Luar Negeri, Ternyata Ini Rahasianya

90 Juta Produk UMKM RI Laku di Luar Negeri, Ternyata Ini Rahasianya

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:46 WIB

Danantara Pegang Kendali Ekspor Sawit, Pemerintah Ubah Total Tata Kelola CPO Nasional

Danantara Pegang Kendali Ekspor Sawit, Pemerintah Ubah Total Tata Kelola CPO Nasional

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:25 WIB

Rupiah Terkapar ke Rp17.762 per Dolar AS, Investor Tunggu Putusan The Fed dan BI

Rupiah Terkapar ke Rp17.762 per Dolar AS, Investor Tunggu Putusan The Fed dan BI

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:53 WIB

Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama

Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:41 WIB