Pedagang Kripto Kawatirkan RUU P2SK akan Matikan Pedagang Lokal, DPR Punya Alasan Ini

Liberty Jemadu | Suara.com

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:06 WIB
Pedagang Kripto Kawatirkan RUU P2SK akan Matikan Pedagang Lokal, DPR Punya Alasan Ini
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan RUU P2SK sangat penting, terutama untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto di Indonesia. (Suara.com/Bagaskara)
  • Revisi UU P2SK menempatkan aset kripto sebagai sektor keuangan di bawah pengawasan OJK, mewajibkan semua transaksi melalui bursa resmi.
  • Draf revisi memperkenalkan LJK Aset Kripto dan mewajibkan pelaporan semua aktivitas, termasuk berpotensi membatasi perdagangan di luar bursa terpusat.
  • Pelaku industri khawatir sentralisasi pasar terjadi, sementara DPR menekankan pentingnya tata kelola transparan dan perlindungan dana nasabah.

Suara.com - Pemain aset kripto di Indonesia tengah memasuki titik krusial yang akan menentukan arah pertumbuhannya dalam jangka panjang. Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang kini dibahas pemerintah bersama DPR bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan upaya mendefinisikan ulang peta kekuasaan dan struktur industri kripto nasional.

Untuk pertama kalinya, aset kripto secara eksplisit diposisikan sebagai bagian dari sektor keuangan nasional di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Namun, di balik narasi penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen, muncul kekhawatiran baru dari pelaku industri. Sejumlah ketentuan dalam draf revisi UU P2SK dinilai berpotensi menggeser peran puluhan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang selama ini menjadi tulang punggung perdagangan kripto, sekaligus membuka jalan bagi konsentrasi kekuasaan pada satu entitas bursa.

Dalam draf revisi memperkenalkan istilah Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto), yakni badan yang menjalankan seluruh aktivitas sektor keuangan digital berbasis kripto. Melalui skema ini, aset kripto secara resmi dimasukkan ke dalam kerangka Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan sepenuhnya berada di bawah otoritas OJK.

Pengaturan tersebut ditegaskan dalam Pasal 215A, yang merinci struktur LJK Aset Kripto mulai dari bursa, lembaga kliring, kustodian, pedagang, hingga pihak pendukung lain yang harus mendapatkan persetujuan OJK. Seluruh aktivitas—tanpa kecuali—wajib berizin dan dilaporkan.

Pasal yang paling memicu perdebatan di kalangan pelaku industri adalah Pasal 215A ayat (4). Ketentuan ini mewajibkan seluruh aktivitas ITSK terkait aset kripto, termasuk transaksi melalui dompet digital (wallet), untuk dilakukan melalui dan dilaporkan kepada bursa resmi.

Dengan kata lain, ruang transaksi kripto yang selama ini relatif fleksibel—termasuk perdagangan peer-to-peer atau mekanisme di luar bursa—akan dipersempit secara signifikan. Semua transaksi harus “masuk sistem” bursa, atau setidaknya tercatat di dalamnya.

Bagi regulator, langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan transparansi, mencegah pencucian uang, dan memperkuat pengawasan risiko sistemik. Namun bagi sebagian pelaku industri, kebijakan ini berpotensi menimbulkan efek samping berupa sentralisasi pasar dan berkurangnya ruang inovasi.

Kekhawatiran tersebut semakin menguat dengan masuknya ancaman sanksi pidana dalam draf revisi. Operasional tanpa izin atau pelanggaran kewajiban transaksi melalui bursa dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 triliun—angka yang dinilai sangat tinggi untuk industri yang masih dalam fase pertumbuhan.

UU P2SK hasil revisi juga menetapkan masa transisi dua tahun. Dalam periode ini, bursa resmi diberi waktu untuk membangun infrastruktur penuh yang mampu mempertemukan penawaran jual dan beli aset kripto secara terpusat. Setelah masa transisi berakhir, seluruh perdagangan kripto di luar bursa resmi tidak lagi diperkenankan.

Bagi industri, dua tahun ke depan akan menjadi masa penentuan: apakah regulasi baru ini mampu menciptakan ekosistem kripto yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan, atau justru menekan dinamika pasar yang selama ini tumbuh dari inovasi dan kompetisi terbuka.

Yang jelas, arah kebijakan ini menunjukkan satu hal: kripto di Indonesia tak lagi dipandang sebagai fenomena pinggiran, melainkan sebagai sektor strategis yang ingin dikendalikan secara penuh oleh negara. Bagaimana dampaknya bagi investor, pelaku usaha, dan masa depan ekonomi digital nasional, akan segera teruji.

Menjawab berbagai kekawatiran di atas, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan rencana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK sangat penting, terutama untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto di Indonesia.

Misbakhun menerangkan perubahan aturan ini penting karena aset kripto, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, sudah dikategorikan bagai aset keuangan yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari yang tadinya hanya dianggap sebagai komoditas serta diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi di bawah Kementerian Perdagangan.

"Ketika menjadi aset keuangan, maka kita harus mengikuti tata kelola di sektor keuangan, di mana regulator, pengawas dan unsur perlindungan konsumen, pengaturannya oleh OJK," terang Misbakhun pada Rabu (17/12/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapitalisasi DRX Token Tembus Rp2,4 Triliun, Proyek Kripto Lokal Siap Go Global

Kapitalisasi DRX Token Tembus Rp2,4 Triliun, Proyek Kripto Lokal Siap Go Global

Bisnis | Senin, 15 Desember 2025 | 19:20 WIB

OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?

OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 10:48 WIB

COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis

COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis

Bisnis | Rabu, 10 Desember 2025 | 17:06 WIB

OJK Keluarkan Aturan Baru Soal Aset Kripto, Intip Poin-poinnya

OJK Keluarkan Aturan Baru Soal Aset Kripto, Intip Poin-poinnya

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 13:57 WIB

Harga Kripto Menghijau, Bitcoin Dibandrol Rp 1,54 Miliar

Harga Kripto Menghijau, Bitcoin Dibandrol Rp 1,54 Miliar

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 10:25 WIB

Terkini

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:41 WIB

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:24 WIB

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:52 WIB

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:40 WIB

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:14 WIB

Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus

Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:13 WIB

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:13 WIB

Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur

Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:07 WIB

Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur

Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:58 WIB

Pendampingan dan Pelatihan Dongkrak Produktivitas Petani Sawit

Pendampingan dan Pelatihan Dongkrak Produktivitas Petani Sawit

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:50 WIB