Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 6.220,740
LQ45 625,233
Srikehati 305,996
JII 376,405
USD/IDR 17.748

Pedagang Kripto Kawatirkan RUU P2SK akan Matikan Pedagang Lokal, DPR Punya Alasan Ini

Liberty Jemadu

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:06 WIB
Pedagang Kripto Kawatirkan RUU P2SK akan Matikan Pedagang Lokal, DPR Punya Alasan Ini
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan RUU P2SK sangat penting, terutama untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto di Indonesia. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Revisi UU P2SK menempatkan aset kripto sebagai sektor keuangan di bawah pengawasan OJK, mewajibkan semua transaksi melalui bursa resmi.
  • Draf revisi memperkenalkan LJK Aset Kripto dan mewajibkan pelaporan semua aktivitas, termasuk berpotensi membatasi perdagangan di luar bursa terpusat.
  • Pelaku industri khawatir sentralisasi pasar terjadi, sementara DPR menekankan pentingnya tata kelola transparan dan perlindungan dana nasabah.

Lebih lanjut legislator Partai Golkar tersebut membeberkan bahwa sebagai aset keuangan, perdagangan kripto di Indonesia hanya bisa dilakukan di bursa kripto.

"Bursa kripto itu ada yang sudah beroperasi dan ada yang masih menunggu untuk mendapatkan izin operasional. Kita serahkan ke OJK pengaturannya," lanjut dia.

Ia meneruskan bahwa aturan baru itu kelak akan menegaskan bahwa perdagangan kripto di bursa dilakukan oleh para pihak yang jelas dan tata kelolanya melibatkan lembaga kustodian dan kliring.

"Kemudian dalam bursa kripto itu, ketika orang mau masuk memperdagangkan aset kritpo, harus jelas. Dia punya aset kripto atau tidak? Yang membeli atas nama nasabah, bukan atas nama exchanger. Jangan sampai uang nasabah dipakai exchanger," Misbakhun mewanti-wanti.

"Kemudian ketika membeli, dari siapa? Disimpan oleh siapa? Kustodiannya siapa? Kliringnya ada atau tidak? Kapan diserahkan, dibayar dan diserahkan kepada nasabah kapan?" beber Misbakhun menerangkan.

Ia memperingatakan jangan sampai terjadi, aset kripto yang dibeli nasabah justru disimpan atas nama exchanger.

"Kalau nasabah mau simpan di lembaga kustodian, silahkan tapi atas nama nasabah. Jangan sampai barang disimpan oleh exchanger, atas nama exchanger padahal bukan barang dia. Tata kelola ini harus diterapkan, karena ini aset keuangan," tekan Misbakhun.

Misbakhun juga mengingatkan bahwa saat ini masih ada praktik curang, di mana exchanger membeli kripto menggunakan uang nasabah - yang menaruh kepercayaan pada exchanger untuk membelikan aset - tapi dibeli atas nama exchanger.

"Harapan kami sebagai law makers, aset kripto ini menjadi aset yang tata kelolanya dijalankan dengan baik," kata Misbakhun.

baca juga

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan beberapa asosiasi pelaku usaha aset kripto di Indonesia dan mereka mendukung rencana aturan baru tersebut.

Menurut Misbakhun para asosiasi meyambut baik rancangan aturan itu, karena mereka yakin regulasi itu akan membuat memberi ruang untuk mengembangkan aset digital di Indonesia.

"Karena keinginan kita cuma satu. Aset digital ini diminati generasi baru, Gen Z dan yang kuat adalah anak bangsa kita," kata Misbakhun.

"Jangan sampai yang berperan itu pedagang asing, memakai platform asing tapi memakai uang di dalam negeri. Kemudian book order juga di luar. Jangan sampai likuiditas dan investasi di dalam negeri ini ditarik oleh orang luar," ia melanjutkan.

Misbakhun menegakan bahwa racangan RUU P2SK dibuat untuk memperkuat struktur perekonomian nasional, mengembangkan sistem keuangan digital yang kuat di Indonesia.

"Makanya ada bursa (kripto). Lalu ada self regulatory organization, yaitu lembaga kustodian dan lembaga kliring," kata dia.

Bahkan Misbakhun mengusulkan dibentuknya lembaga pemeringkat aset kripto, agar publik mengetahui aset-aset yang mempunya valuasi yang kuat, dikendalikan oleh pihak yang kredibel, dengan latar belakang yang jelas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapitalisasi DRX Token Tembus Rp2,4 Triliun, Proyek Kripto Lokal Siap Go Global

Kapitalisasi DRX Token Tembus Rp2,4 Triliun, Proyek Kripto Lokal Siap Go Global

Bisnis | Senin, 15 Desember 2025 | 19:20 WIB

OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?

OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 10:48 WIB

COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis

COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis

Bisnis | Rabu, 10 Desember 2025 | 17:06 WIB

OJK Keluarkan Aturan Baru Soal Aset Kripto, Intip Poin-poinnya

OJK Keluarkan Aturan Baru Soal Aset Kripto, Intip Poin-poinnya

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 13:57 WIB

Harga Kripto Menghijau, Bitcoin Dibandrol Rp 1,54 Miliar

Harga Kripto Menghijau, Bitcoin Dibandrol Rp 1,54 Miliar

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 10:25 WIB

Terkini

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi

BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:26 WIB

Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia

Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:23 WIB

Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik

Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08 WIB

Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak

Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:01 WIB

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54 WIB

Purbaya Rayu Menkeu dan Investor China Beli Panda Bond RI, Dianggap Punya Dana Besar

Purbaya Rayu Menkeu dan Investor China Beli Panda Bond RI, Dianggap Punya Dana Besar

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:48 WIB

Jeffrey Hendrik Jadi Bos Baru BEI, Core Indonesia: Investor Lebih Peduli Kondisi Ekonomi RI!

Jeffrey Hendrik Jadi Bos Baru BEI, Core Indonesia: Investor Lebih Peduli Kondisi Ekonomi RI!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:42 WIB

Tak Boleh Asal, Pedagang Harus Punya NIB Jika Mau Jualan di E-Commerce

Tak Boleh Asal, Pedagang Harus Punya NIB Jika Mau Jualan di E-Commerce

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:40 WIB