Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pedagang Kripto Kawatirkan RUU P2SK akan Matikan Pedagang Lokal, DPR Punya Alasan Ini

Liberty Jemadu

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:06 WIB
Pedagang Kripto Kawatirkan RUU P2SK akan Matikan Pedagang Lokal, DPR Punya Alasan Ini
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan RUU P2SK sangat penting, terutama untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto di Indonesia. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Revisi UU P2SK menempatkan aset kripto sebagai sektor keuangan di bawah pengawasan OJK, mewajibkan semua transaksi melalui bursa resmi.
  • Draf revisi memperkenalkan LJK Aset Kripto dan mewajibkan pelaporan semua aktivitas, termasuk berpotensi membatasi perdagangan di luar bursa terpusat.
  • Pelaku industri khawatir sentralisasi pasar terjadi, sementara DPR menekankan pentingnya tata kelola transparan dan perlindungan dana nasabah.

Lebih lanjut legislator Partai Golkar tersebut membeberkan bahwa sebagai aset keuangan, perdagangan kripto di Indonesia hanya bisa dilakukan di bursa kripto.

"Bursa kripto itu ada yang sudah beroperasi dan ada yang masih menunggu untuk mendapatkan izin operasional. Kita serahkan ke OJK pengaturannya," lanjut dia.

Ia meneruskan bahwa aturan baru itu kelak akan menegaskan bahwa perdagangan kripto di bursa dilakukan oleh para pihak yang jelas dan tata kelolanya melibatkan lembaga kustodian dan kliring.

"Kemudian dalam bursa kripto itu, ketika orang mau masuk memperdagangkan aset kritpo, harus jelas. Dia punya aset kripto atau tidak? Yang membeli atas nama nasabah, bukan atas nama exchanger. Jangan sampai uang nasabah dipakai exchanger," Misbakhun mewanti-wanti.

"Kemudian ketika membeli, dari siapa? Disimpan oleh siapa? Kustodiannya siapa? Kliringnya ada atau tidak? Kapan diserahkan, dibayar dan diserahkan kepada nasabah kapan?" beber Misbakhun menerangkan.

Ia memperingatakan jangan sampai terjadi, aset kripto yang dibeli nasabah justru disimpan atas nama exchanger.

"Kalau nasabah mau simpan di lembaga kustodian, silahkan tapi atas nama nasabah. Jangan sampai barang disimpan oleh exchanger, atas nama exchanger padahal bukan barang dia. Tata kelola ini harus diterapkan, karena ini aset keuangan," tekan Misbakhun.

Misbakhun juga mengingatkan bahwa saat ini masih ada praktik curang, di mana exchanger membeli kripto menggunakan uang nasabah - yang menaruh kepercayaan pada exchanger untuk membelikan aset - tapi dibeli atas nama exchanger.

"Harapan kami sebagai law makers, aset kripto ini menjadi aset yang tata kelolanya dijalankan dengan baik," kata Misbakhun.

baca juga

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan beberapa asosiasi pelaku usaha aset kripto di Indonesia dan mereka mendukung rencana aturan baru tersebut.

Menurut Misbakhun para asosiasi meyambut baik rancangan aturan itu, karena mereka yakin regulasi itu akan membuat memberi ruang untuk mengembangkan aset digital di Indonesia.

"Karena keinginan kita cuma satu. Aset digital ini diminati generasi baru, Gen Z dan yang kuat adalah anak bangsa kita," kata Misbakhun.

"Jangan sampai yang berperan itu pedagang asing, memakai platform asing tapi memakai uang di dalam negeri. Kemudian book order juga di luar. Jangan sampai likuiditas dan investasi di dalam negeri ini ditarik oleh orang luar," ia melanjutkan.

Misbakhun menegakan bahwa racangan RUU P2SK dibuat untuk memperkuat struktur perekonomian nasional, mengembangkan sistem keuangan digital yang kuat di Indonesia.

"Makanya ada bursa (kripto). Lalu ada self regulatory organization, yaitu lembaga kustodian dan lembaga kliring," kata dia.

Bahkan Misbakhun mengusulkan dibentuknya lembaga pemeringkat aset kripto, agar publik mengetahui aset-aset yang mempunya valuasi yang kuat, dikendalikan oleh pihak yang kredibel, dengan latar belakang yang jelas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapitalisasi DRX Token Tembus Rp2,4 Triliun, Proyek Kripto Lokal Siap Go Global

Kapitalisasi DRX Token Tembus Rp2,4 Triliun, Proyek Kripto Lokal Siap Go Global

Bisnis | Senin, 15 Desember 2025 | 19:20 WIB

OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?

OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 10:48 WIB

COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis

COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis

Bisnis | Rabu, 10 Desember 2025 | 17:06 WIB

OJK Keluarkan Aturan Baru Soal Aset Kripto, Intip Poin-poinnya

OJK Keluarkan Aturan Baru Soal Aset Kripto, Intip Poin-poinnya

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 13:57 WIB

Harga Kripto Menghijau, Bitcoin Dibandrol Rp 1,54 Miliar

Harga Kripto Menghijau, Bitcoin Dibandrol Rp 1,54 Miliar

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 10:25 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×