- Revisi RUU P2SK penting untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto, yang kini dikategorikan sebagai aset keuangan diawasi OJK.
- Perdagangan kripto dalam aturan baru ini hanya boleh dilakukan pada bursa kripto dengan keterlibatan kustodian dan kliring.
- Diperlukan penegasan kepemilikan aset nasabah, tidak boleh atas nama exchanger, untuk menghindari praktik curang.
"Jangan sampai yang berperan itu pedagang asing, memakai platform asing tapi memakai uang di dalam negeri. Kemudian book order juga di luar. Jangan sampai likuiditas dan investasi di dalam negeri ini ditarik oleh orang luar," ia melanjutkan.
Misbakhun menegakan bahwa racangan RUU P2SK dibuat untuk memperkuat struktur perekonomian nasional, mengembangkan sistem keuangan digital yang kuat di Indonesia.
"Makanya ada bursa (kripto). Lalu ada self regulatory organization, yaitu lembaga kustodian dan lembaga kliring," kata dia.
Bahkan Misbakhun mengusulkan dibentuknya lembaga pemeringkat aset kripto, agar publik mengetahui aset-aset yang mempunya valuasi yang kuat, dikendalikan oleh pihak yang kredibel, dengan latar belakang yang jelas.