Baca 10 detik
- Harga emas Antam pada 18 Desember 2025 terpantau stabil di Rp 2.470.000 per gram setelah naik signifikan sehari sebelumnya.
- PT Antam menyediakan varian berat emas batangan dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
- Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dengan NPWP atau 0,9% tanpa NPWP.
Tarif 1,5% bagi pemilik NPWP.
Tarif 3% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak buyback ini akan dilakukan secara otomatis oleh sistem Antam, sehingga nilai bersih yang diterima nasabah sudah termasuk pengurangan kewajiban pajak tersebut. .