Login dan Pengisian Data: Masuk kembali ke sistem menggunakan akun yang telah aktif. Isi seluruh identitas diri sesuai dengan data pada KTP dan KK.
Informasi Ekonomi: Masukkan detail nomor HP serta informasi sumber penghasilan, metode pembukuan, dan Klasifikasi
Lapangan Usaha (KLU) yang relevan dengan pekerjaan Anda.
Alamat Domisili: Isi alamat tempat tinggal saat ini dan alamat sesuai KTP secara akurat.
Validasi Biometrik: Unggah foto KTP dan foto wajah (close-up) Anda untuk tahap verifikasi identitas oleh sistem.
Pernyataan Kepatuhan: Centang kotak pernyataan bahwa data yang diisi benar dan patuh pada aturan, lalu pilih "Ajukan Permohonan".
Proses Token: Klik "Minta Token" untuk menerima kode unik melalui email. Salin kode tersebut ke kolom pendaftaran dan klik "Kirim".
Penerbitan Nomor dan Pengiriman Kartu
Setelah permohonan dinyatakan berhasil, nomor NPWP elektronik akan segera dikirimkan ke alamat email terdaftar.
Baca Juga: 15 Arti Istilah Paling Trending dan Banyak Dicari Selama Tahun 2025
Menariknya, kartu fisik NPWP juga akan dikirimkan oleh DJP langsung ke alamat domisili Anda melalui jasa pos dalam waktu satu hari kerja.
Jika menemui kendala, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau memantau informasi terkini melalui situs pajak.go.id.
Kontributor : Rizqi Amalia