Suara.com - Banyak masyarakat yang sering merasa khawatir ketika menyadari Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya telah melewati masa berlaku.
Selama ini, anggapan yang beredar adalah SIM yang sudah mati meski hanya satu hari wajib melalui prosedur pembuatan baru dari awal. Namun, tahukah Anda bahwa dalam kondisi tertentu, SIM yang sudah kadaluwarsa tetap bisa diperpanjang?
Kebijakan ini menjadi solusi praktis agar pengendara tidak perlu repot mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Namun, perlu dicatat bahwa dispensasi ini tidak berlaku sembarangan, melainkan ada payung hukum dan situasi khusus yang melandasinya
Aturan SIM Mati yang Bisa Diperpanjang
Berdasarkan regulasi yang berlaku, SIM yang masa aktifnya habis tetap dapat diperpanjang apabila tanggal berakhirnya bertepatan dengan hari di mana Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) tidak beroperasi.
Situasi ini biasanya terjadi pada hari libur nasional, tanggal merah di kalender, atau momen libur bersama seperti pergantian tahun baru.
Hal ini secara resmi diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 4 Ayat 3, disebutkan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya karena kondisi kahar (keadaan di luar kendali/libur operasional) dapat:
Dikecualikan dari aturan pembuatan SIM baru.
Dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri melalui laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Baca Juga: 4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Dokumen Persyaratan yang Wajib Disiapkan
Sebelum Anda mendatangi kantor Satpas atau layanan SIM Keliling, pastikan seluruh berkas administrasi telah siap. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses birokrasi. Berikut daftar syaratnya:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM Asli yang sudah hampir habis atau baru saja habis masa berlakunya, beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Sehat (Bukti cek kesehatan dari dokter yang ditunjuk).
- Hasil Tes Psikologi (Bukti cek psikologi yang sah).
- Bukti Pembayaran biaya PNBP perpanjangan SIM.
Biaya Perpanjangan SIM Terbaru
Mengenai tarif, pemerintah telah menetapkan biaya resmi yang seragam untuk setiap golongan SIM. Penting bagi pengendara di kota-kota besar untuk mengetahui rincian ini agar terhindar dari praktik pungutan liar.
Berikut adalah rincian biaya pokok perpanjangan SIM:
SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp 80.000
SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp 75.000
SIM D dan SIM D1 (Disabilitas): Rp 30.000
Selain biaya pokok di atas, pemohon juga perlu menyiapkan dana untuk komponen biaya pendukung lainnya sebagai berikut:
Tes Kesehatan: Rp 35.000 (berlaku untuk seluruh jenis SIM).
Biaya Asuransi: Rp 50.000 (bersifat opsional namun disarankan).
Tes Psikologi: Maksimal Rp 100.000 (tergantung penyedia layanan tes).
Bagi Anda yang tinggal di kota-kota besar dengan mobilitas tinggi, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan masa berlaku SIM secara berkala.
Idealnya, proses perpanjangan dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika SIM Anda mati saat Satpas sedang beroperasi normal tanpa adanya hari libur nasional, maka otomatis Anda harus menempuh jalur pembuatan SIM baru.
Pihak Korlantas Polri juga terus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi digital atau layanan SIM Keliling guna mempermudah akses tanpa harus mengantre panjang di kantor pusat Satpas.
Kontributor : Rizqi Amalia