Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:48 WIB
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
Helmud Hentong [Antara]

Suara.com - Dalam catatan sejarah birokrasi di Indonesia, nama Helmud Hontong akan selalu dikenang sebagai sosok pejabat daerah yang memiliki integritas baja.

Sebagai Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, ia memilih jalan yang terjal dengan berdiri tegak melawan arus besar industri pertambangan.

Sikapnya yang tanpa kompromi menolak rencana penambangan emas oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS) tidak hanya menempatkannya dalam pusat konflik kekuasaan, tetapi juga meninggalkan narasi perjuangan yang berakhir secara mengejutkan di udara.

Langkah berani Helmud didasarkan pada kekhawatiran yang sangat beralasan mengenai masa depan tanah kelahirannya. Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe merupakan pulau kecil yang memiliki ekosistem sangat sensitif.

Berdasarkan data perizinan, konsesi yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT TMS mencapai luas sekitar 42 ribu hektare.

Angka ini setara dengan 56,9 persen dari keseluruhan luas wilayah Sangihe yang hanya sebesar 73.698 hektare.

Bagi Helmud, memberikan lebih dari separuh lahan pulau kepada korporasi adalah ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup warga yang bergantung pada sektor kelautan dan pertanian.

Mengenal PT Tambang Mas Sangihe dan Gurita Bisnisnya

Eksistensi PT Tambang Mas Sangihe di bumi Sangihe sebenarnya memiliki rekam jejak yang cukup panjang. Berdasarkan data resmi dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, perusahaan ini merupakan entitas yang didominasi oleh modal asing.

Baca Juga: BMKG: Gempa M 7,0 Di Sangihe Sulut Tak Berpotensi Tsunami

Pemegang saham mayoritasnya adalah Sangihe Gold Corporation, sebuah perusahaan asal Kanada yang menguasai porsi kepemilikan sebesar 70 persen.

Sementara itu, sisa kepemilikan saham sebesar 30 persen dibagi ke dalam tiga perusahaan lokal Indonesia. PT Sangihe Prima Mineral memegang porsi 11 persen, disusul oleh PT Sungai Belayan Sejati dengan 10 persen, serta PT Sangihe Pratama Mineral yang memiliki 9 persen saham.

Perusahaan yang berkantor pusat di Gedung Noble House, Jakarta Selatan ini, dulunya dikenal dengan nama East Asia Minerals dan telah mengantongi izin eksplorasi sejak tahun 1997.

Rentetan perizinan terus berlanjut hingga terbitnya Kontrak Karya untuk periode 2018-2020 yang mencakup wilayah Blok A dengan komoditas utama emas dan tembaga.

Pada awal 2021, tepatnya melalui surat Kementerian ESDM Nomor 163 K/MB.04/DJB/2021, izin tahap operasi produksi resmi dikeluarkan untuk lahan seluas 42 ribu hektare tersebut. Hal inilah yang kemudian memicu reaksi keras dari Helmud Hontong.

Surat Pribadi: Manifestasi Perlawanan Nurani

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI