Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Pemerintah Tetapkan Formula UMP Baru, Buruh atau Pengusaha yang Diuntungkan?

Liberty Jemadu, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 22 Desember 2025 | 16:08 WIB
Pemerintah Tetapkan Formula UMP Baru, Buruh atau Pengusaha yang Diuntungkan?
Baik buruh maupun pengusaha sama-sama mengeluhkan aturan UMP baru yang diresmikan pemerintah pada 17 Desember 2025. [Suara.com/Aldie]
baca 10 detik
  • Pemerintah menetapkan formula baru upah minimum mulai 2026 menggunakan indeks alfa (0,5 hingga 0,9) untuk mengurangi disparitas wilayah.
  • Formula baru ini memicu penolakan buruh karena dinilai tidak menjamin Kebutuhan Hidup Layak, sementara pengusaha khawatir beban usaha meningkat.
  • Simulasi menunjukkan Sulawesi Tengah memiliki potensi kenaikan Upah Minimum Provinsi tertinggi pada hampir semua skenario indeks alfa yang ditetapkan.

Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan formula baru dalam penentuan upah minimum yang akan berlaku mulai 2026. Kebijakan ini langsung memantik perdebatan antara kalangan buruh dan dunia usaha.

Di satu sisi, pemerintah menilai formula UMP baru memberi ruang koreksi atas disparitas upah antarwilayah. Sementara, buruh dan pengusaha sama-sama melihat potensi dampak berbeda terhadap kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan industri.

Perdebatan pun mengerucut pada satu variabel kunci, yakni indeks tertentu atau alfha yang ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

Apa Itu Upah Minimum

Upah minimum merupakan standar gaji terendah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja. Pemerintah menetapkan kebijakan ini sebagai jaring pengaman untuk menjaga daya beli pekerja, terutama bagi mereka dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Penetapan upah dilakukan di tingkat provinsi dengan sebutan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan untuk level kota/kabupaten disebut Upah Minum Kota/Kabupaten (UMK).

Penetapannya dilakukan setiap tahun melalui keputusan kepala daerah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pemerintah, buruh, pengusaha, dan akademisi.

Dalam praktiknya, upah minimum berfungsi sebagai batas bawah pengupahan dan menjadi salah satu instrumen utama perlindungan ketenagakerjaan. Penetapannya mempertimbangkan kondisi ekonomi, ketenagakerjaan, serta perkembangan harga kebutuhan hidup di masing-masing daerah.

Aturan Upah Baru

baca juga

Pemerintah pada Rabu (17/12/2025) menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum terbaru. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan penyusunan regulasi tersebut telah melalui proses panjang yang melibatkan kajian akademik dan dialog sosial.

Ia menyampaikan Presiden Prabowo Subianto turut mendengar aspirasi buruh dan pekerja sebelum mengambil keputusan akhir. Dari proses tersebut, pemerintah menetapkan nilai alpha dalam rentang 0,5 sampai 0,9 sebagai bagian dari formula kenaikan upah.

“Presiden juga mendengar langsung aspirasi dari buruh dan pekerja. Dari proses tersebut, akhirnya diputuskan nilai alpha pada rentang 0,5 sampai 0,9,” kata Yassierli.

Penetapan alpha 0,5 sampai 0,9 ini dilakukan agar terjadi penyesuaian upah minimum di tiap daerah. Beda dengan tahun lalu yang disamaratakan naik 6,5 persen untuk semua wilayah. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai upaya menyeimbangkan peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlanjutan industri.

Apa itu Indeks Alfa?

Alfa (α) adalah indeks tertentu yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Alfa disepakati Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan pengusaha, serikat buruh atau pekerja, serta akademisi dan pakar.

Bagi buruh, angka indeks alfa yang ideal adalah maksimal untuk mengakomodir nilai KHL yang biasanya berada di atas nilai UMK maupun UMP. Sementara bagi pengusaha indeks alfa yang ideal adalah lebih rendah.

Adapun rentang alfa yang baru ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9, lebih lebar dibandingkan dengan rentang lama yang hanya 0,1 hingga 0,3. Perluasan rentang Alpha ini bertujuan agar disparitas upah antarprovinsi dan kabupaten atau kota dapat dihilangkan secara bertahap.

Rumus Perhitungan UMP

Dalam aturan baru, pemerintah menggunakan formula kenaikan upah berbasis indikator makroekonomi. Rumus yang digunakan adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu atau alfa.

Yassierli menilai penggunaan rentang alpha memberi ruang fleksibilitas bagi daerah. Daerah dengan tingkat upah relatif tinggi dapat memilih alpha lebih kecil, sementara wilayah dengan upah rendah dan jarak besar terhadap kebutuhan hidup layak memiliki ruang menggunakan alpha lebih besar.

“Dengan adanya rentang, daerah yang upahnya sudah tinggi dapat menetapkan alpha lebih kecil, sementara daerah yang upahnya masih rendah dan jauh dari kebutuhan hidup layak dapat menetapkan alpha lebih besar. Inilah instrumen untuk mengatasi disparitas,” tuturnya.

Lima provinsi yang berpotensi memiliki UMP paling tinggi dengan aturan upah baru yang diresmikan pemerintah pada 17 Desember 2025. [Suara.com/Aldie]
Lima provinsi yang berpotensi memiliki UMP paling tinggi dengan aturan upah baru yang diresmikan pemerintah pada 17 Desember 2025. [Suara.com/Aldie]

Lima Provinsi dengan Potensi Kenaikan UMP Tertinggi

Berdasarkan simulasi kenaikan upah minimum tahun 2026 menggunakan data rata-rata upah minimum 2025, inflasi daerah, dan pertumbuhan ekonomi. Terdapat sejumlah provinsi yang secara konsisten mencatat potensi kenaikan tertinggi pada hampir seluruh skenario alpha, mulai dari 0,5 hingga 0,9.

Pada skenario alpha 0,5, Sulawesi Tengah menempati posisi teratas dengan potensi kenaikan 8,21 persen. Angka ini berasal dari inflasi 3,88 persen ditambah setengah dari pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai 8,66 persen.

Posisi berikutnya ditempati Sumatera Utara dengan 7,69 persen, Riau 7,29 persen, Aceh 6,70 persen, dan Sulawesi Tenggara 6,47 persen.

Ketika menggunakan alpha 0,6, Sulawesi Tengah tetap memimpin dengan potensi kenaikan 9,07 persen. Sumatera Utara berada di posisi kedua dengan 8,17 persen, diikuti Riau 7,74 persen, Papua Barat 7,28 persen, dan Aceh 7,15 persen. Kenaikan alpha mendorong peningkatan persentase upah secara merata di daerah dengan pertumbuhan ekonomi kuat.

Pada alpha 0,7, Sulawesi Tengah kembali mencatat potensi kenaikan tertinggi sebesar 9,94 persen. Sumatera Utara menyusul dengan 8,64 persen, Papua Barat 8,33 persen, Riau 8,18 persen, dan Aceh 7,60 persen. Masuknya Papua Barat ke lima besar mencerminkan kontribusi pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai dua digit.

Simulasi alpha 0,8 memperlihatkan Sulawesi Tengah mencatat potensi kenaikan hingga 10,80 persen. Papua Barat berada di posisi kedua dengan 9,37 persen, Sumatera Utara 9,12 persen, Riau 8,63 persen, dan Sulawesi Tenggara 8,14 persen.

Pada skenario alpha 0,9 atau tertinggi, Sulawesi Tengah tetap berada di puncak dengan potensi kenaikan 11,67 persen. Papua Barat menyusul dengan 10,41 persen, Sumatera Utara 9,59 persen, Riau 9,07 persen, dan Sulawesi Tenggara 8,70 persen.

Perhitungan ini menunjukkan setiap kenaikan alpha sebesar 0,1 memberi tambahan sekitar 0,8 hingga 1 persen terhadap potensi kenaikan upah di daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi.

Secara konsisten, lima provinsi yang paling sering muncul sebagai daerah dengan potensi kenaikan UMP tertinggi adalah Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Papua Barat, Riau, serta Aceh atau Sulawesi Tenggara, tergantung besaran alpha yang digunakan.

Buruh Menilai Aturan Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak

Kalangan buruh menilai PP Pengupahan tidak menjawab kebutuhan riil pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama Partai Buruh menyatakan penolakan tegas terhadap aturan tersebut. Presiden KSPI Said Iqbal menilai proses penyusunan PP tidak melibatkan buruh secara bermakna.

“Buruh tidak pernah diajak berdiskusi untuk merumuskan PP Pengupahan ini. Yang terjadi hanyalah sosialisasi sepihak, itu pun hanya satu kali di Dewan Pengupahan. Tidak ada dialog, tidak ada pembahasan mendalam,” ucap Said Iqbal.

Ia menilai perubahan pendekatan penghitungan upah berisiko menurunkan standar perlindungan.

“Pemerintah seolah membuat definisi KHL versi baru secara sepihak. Ini sangat berbahaya karena KHL adalah fondasi utama pengupahan,” ujarnya.

KSPI menyatakan hanya dapat menerima penggunaan indeks tertentu pada angka tertinggi.

“Karena itu sikap KSPI jelas: kami akan memperjuangkan indeks tertentu 0,9. Di bawah itu, upah buruh tidak akan mampu mengejar kenaikan harga kebutuhan hidup,” kata Said.

Senada, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menyampaikan kekecewaan terhadap formula baru pengupahan.

“Kami kecewa atas keputusan tersebut. Rumus ini tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Mirah.

Pengusaha Khawatir Beban Usaha Kian Berat

Dari sisi dunia usaha, pelaku industri menilai rentang alpha 0,5 hingga 0,9 terlalu tinggi di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menyebut dunia usaha telah mengusulkan alpha yang lebih rendah.

“Dunia usaha memahami kebijakan pengupahan bertujuan melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha,” tutur Shinta.

Ia menyoroti sejumlah sektor industri yang masih mencatat kontraksi dan pertumbuhan di bawah rata-rata nasional.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam menegaskan upah minimum seharusnya berfungsi sebagai batas bawah.

“Upah minimum seharusnya ditempatkan sebagai jaring pengaman. Jika mau upah tinggi, mekanismenya dapat dilakukan melalui perundingan bipartit di perusahaan masing-masing dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha,” ujar Bob.

Pelaku usaha berharap pemerintah daerah menetapkan UMP secara bijak agar kebijakan pengupahan tidak menggerus daya tahan industri sekaligus tetap menjaga perlindungan pekerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi

Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi

Bisnis | Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:47 WIB

UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971

UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 14:53 WIB

Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?

Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB

Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung

Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung

Bisnis | Kamis, 18 Desember 2025 | 19:10 WIB

Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo

Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo

Bisnis | Rabu, 17 Desember 2025 | 19:43 WIB

Terkini

Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!

Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:08 WIB

IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban

IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:37 WIB

Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya

Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:36 WIB

Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT

Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:15 WIB

DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu

DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:02 WIB

Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya

Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:47 WIB

Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong  Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi

Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29 WIB

Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?

Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:11 WIB

Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!

Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:58 WIB