- Gubernur di kota besar harus menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025 menggunakan formula baru.
- Formula kenaikan upah melibatkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa (0,5 hingga 0,9).
- Simulasi UMP DKI Jakarta 2026 diproyeksikan mencapai Rp5.344.059 dengan asumsi kenaikan sekitar 5,46%.
Suara.com - Menjelang tenggat waktu krusial pada 24 Desember 2025, jutaan pekerja di kota-kota besar Indonesia tengah menanti keputusan final para gubernur terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru, spekulasi mengenai besaran kenaikan gaji pun mulai bermunculan.
Pemerintah telah memastikan bahwa formula tahun ini dirancang untuk menjaga daya beli pekerja tanpa mencekik iklim investasi. Bagi kelompok usia produktif 18-45 tahun yang mendominasi angkatan kerja di sektor formal, kenaikan ini sangat dinanti sebagai kompensasi atas kenaikan biaya hidup di pusat-pusat ekonomi seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, perhitungan upah tahun 2026 menggunakan variabel yang lebih spesifik berdasarkan kondisi rill daerah.
Formula dasar yang disepakati mengacu pada akumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang kemudian disesuaikan dengan indeks tertentu.
Secara matematis, formula kenaikan upah minimum tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Delta UMP = (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi) x alpha
Dalam hal ini, variabel alpha memegang peranan kunci. Nilai alfa berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9 dan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Semakin besar nilai alfa yang disepakati, semakin tinggi pula persentase kenaikan upah yang akan diterima pekerja.
Simulasi UMP DKI Jakarta 2026: Akankah Tembus Rp5,3 Juta?
Baca Juga: Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Segera Rampung
Sebagai barometer ekonomi nasional, UMP DKI Jakarta selalu menjadi sorotan utama. Pada tahun 2025, UMP Jakarta berada di angka Rp5.067.381.
Jika kita menggunakan asumsi inflasi tahunan sebesar 2,8% dan pertumbuhan ekonomi Jakarta di angka 5,0%, dengan nilai alfa moderat sebesar 0,7, maka simulasinya adalah sebagai berikut:
Persentase Kenaikan: (2,8% + 5,0%) x 0,7 = 5,46%
Estimasi Kenaikan: 5,46% x Rp5.067.381 = Rp276.678
Proyeksi UMP Jakarta 2026: Rp5.344.059

Jika dewan pengupahan sepakat menggunakan nilai alfa maksimal (0,9), maka kenaikan bisa mencapai 7,02% atau setara dengan nilai UMP baru di kisaran Rp5,42 juta.
Angka ini dinilai cukup realistis untuk membantu milenial Jakarta menghadapi lonjakan harga pangan dan biaya transportasi di ibu kota.
Jawa Barat dan Jawa Timur: Harapan bagi Pusat Industri dan Manufaktur
Wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur memiliki karakteristik unik karena didominasi oleh sektor manufaktur dan industri pengolahan. Pada 2025, UMP Jawa Barat tercatat sebesar Rp2.057.495 dan Jawa Timur sebesar Rp2.165.244.
Menggunakan asumsi persentase kenaikan yang sama (5,46%) berdasarkan formula alfa 0,7, berikut adalah simulasinya:
UMP Jawa Barat 2026: Diprediksi naik menjadi sekitar Rp2.169.834.
UMP Jawa Timur 2026: Diprediksi naik menjadi sekitar Rp2.283.466.
Penting untuk dicatat bahwa meski UMP ditetapkan oleh gubernur, wilayah-wilayah industri seperti Karawang, Bekasi, dan Sidoarjo biasanya akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang jauh lebih tinggi dari UMP.
Terkait hal ini, Mendagri Tito Karnavian telah menegaskan, “Gubernur dapat menetapkan UMK dan UMSK, tetapi sifatnya tidak wajib.” Namun, demi menjaga stabilitas sosial, biasanya gubernur tetap akan menandatangani usulan UMK dari daerah-daerah strategis tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan jaminan moral bagi seluruh buruh bahwa skema baru ini tidak akan merugikan pekerja, bahkan di daerah yang ekonominya sedang lesu.
Ia menegaskan, “Tidak ada istilah upah turun. Formula yang digunakan tetap inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa.”
Bagi para pekerja di kota-kota besar, kenaikan UMP di kisaran 5-7% diharapkan mampu mengimbangi lifestyle inflation dan biaya hunian yang terus merangkak naik.
Di sisi lain, pemerintah juga harus waspada terhadap potensi transmisi kenaikan upah ke harga jual barang ( cost-push inflation) yang bisa kembali menekan daya beli.
Pemerintah daerah kini hanya memiliki waktu hitungan jam untuk mengetok palu. Sesuai instruksi pusat, “Usulan UMP dari dewan pengupahan harus ditetapkan gubernur paling lambat 24 Desember 2025.”
Keputusan ini akan menjadi "kado akhir tahun" yang menentukan stabilitas konsumsi rumah tangga di sepanjang tahun 2026.