Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:16 WIB
Reklamasi:  Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
Foto udara suasana lahan reklamasi milik Harita Group di Pulau Obi, Maluku Utara. (Dok: Harita Nickel)

Komitmen ini dibuktikan dengan kepatuhan terhadap regulasi keuangan yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan telah menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang yang signifikan. Dana ini merupakan garansi bahwa pemulihan lingkungan akan tetap terlaksana terlepas dari kondisi bisnis perusahaan di masa depan.

Namun, Harita Nickel tidak berhenti pada penyetoran dana jaminan. Implementasi di lapangan menunjukkan progres yang terukur. Hingga periode pelaporan tahun 2024, PT TBP dan PT GPS masing-masing telah mereklamasi lahan bekas tambang seluas ±99,49 hektare dan ±132,04 hektare. Secara kumulatif, area yang telah berhasil direklamasi mencapai 231,53 hektare.

Strategi Reklamasi dan Kemandirian Bibit

Keberhasilan reklamasi sangat bergantung pada ketersediaan dan kualitas bibit tanaman. Menyadari tantangan logistik di area operasional yang berada di pulau terpencil, Harita Nickel mengambil langkah strategis dengan melakukan revitalisasi pusat pembibitan (nursery).

Harita Nickel membangun dan mengelola fasilitas pembibitan atau nursery tanaman yang berperan penting dalam proses reklamasipascatambang. (Dok: Harita Nickel)
Harita Nickel membangun dan mengelola fasilitas pembibitan atau nursery tanaman yang berperan penting dalam proses reklamasipascatambang. (Dok: Harita Nickel)

Pada tahun 2024, perusahaan meresmikan 'Loji Central Nursery'. Fasilitas ini bukan sekadar tempat penyemaian biasa, melainkan pusat produksi bibit mandiri dengan kapasitas total mencapai lebih dari 300.000 bibit. Kemandirian ini memastikan pasokan bibit untuk kegiatan reklamasi dan penghijauan tidak terhambat, sekaligus memungkinkan perusahaan untuk memilih jenis tanaman yang paling sesuai dengan karakteristik tanah setempat.

Dalam proses penanaman kembali, perusahaan menerapkan strategi penanaman berlapis. Sepanjang tahun 2024 saja, sebanyak 22.870 pohon telah ditanam di area reklamasi. Komposisinya terdiri dari 9.775 tanaman pionir yang berfungsi untuk memperbaiki kualitas tanah awal, 6.127 tanaman lokal untuk mengembalikan biodiversitas asli, dan 6.968 tanaman serbaguna yang dapat memberikan nilai tambah ekologis maupun ekonomis di masa depan.

Inovasi Lingkungan: Memanfaatkan sisa hasil produksi (SHP) untuk Kehidupan Baru

Salah satu tantangan terbesar dalam reklamasi lahan bekas tambang adalah kondisi tanah yang miskin unsur hara. Di sinilah Harita Nickel menunjukkan inovasinya dengan memanfaatkan slag nikel (sisa pengolahan nikel) sebagai media tanam alternatif.

Pemanfaatan slag nikel sebagai media tanam. (Dok: Harita Nickel)
Pemanfaatan slag nikel sebagai media tanam. (Dok: Harita Nickel)

Slag nikel yang selama ini dipandang sebagai sisa hasil produksi (SHP), ternyata memiliki potensi besar sebagai pembenah tanah. Melalui penelitian ilmiah yang dilakukan oleh staf internal perusahaan, uji coba penggunaan slag nikel dilakukan dalam skala lapangan di lahan bekas tambang PT GPS.

Baca Juga: BP Taskin Apresiasi Program CSR Harita Nickel di Pulau Obi: Dukung Kemandirian Ekonomi

Berbagai jenis tanaman baik pohon (Alexandrian laurel- Bintangur- Calophyllum inophllum (B), Australian pine- Cemara- Casuarina equisetifolia L (C), Red jabon- Jabon Merah-Anthocephalus macrophyllus (J), Cajuput- Kayu Putih- Melaleuca leucadendron ((K), Jeungjing- Sengon- Falcataria moluccana (S)) dan Cover crop (Calopo- Kalopo- Colopogonium Mucunoides (CM), Centro beans- Kacang centro- Centrosema Pubescenes (CP), Mucuna- Kacang mucuna- Mucuna bracteata (MU), Bede grass- Rumput Bede- Brachiaria decumbens (RB), Citronella- Sereh Wangi- Cymbopogon nardus (SW)) diuji coba dengan menggunakan media slag nikel.

Hasilnya menggembirakan. Tingkat keberhasilan persen hidup tanaman (survival rate) pada media campuran slag nikel mencapai rata-rata 90%. Inovasi ini tidak hanya menjadi solusi efektif untuk mempercepat pertumbuhan vegetasi di lahan reklamasi, tetapi juga merupakan implementasi nyata dari ekonomi sirkular, yang mana sisa hasil produksi dari pengolahan nikel diolah kembali menjadi sumber daya yang bermanfaat bagi lingkungan.

Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS)

Tanggung jawab pemulihan lingkungan Harita Nickel tidak terbatas pada lubang tambang yang mereka gali. Sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), perusahaan juga memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Program ini bertujuan memulihkan fungsi ekosistem di lahan kritis, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Hingga saat ini, Harita Nickel telah mengelola rehabilitasi lahan DAS seluas lebih dari 7.000 hektare. Ini adalah angka yang masif, jauh melampaui area operasional tambang itu sendiri.

Pada tahun 2024, keberhasilan program ini diakui melalui serah terima lahan hasil rehabilitasi DAS kepada pemerintah. Sebanyak 475,35 hektare lahan DAS dari penilaian tahun 2023 dan 607 hektare dari penilaian tahun 2024 telah dinyatakan berhasil dipulihkan dan diserahkan kembali kepada negara. Keberhasilan ini menandakan bahwa fungsi hidrologis dan ekologis kawasan tersebut telah kembali, memberikan manfaat jangka panjang bagi ketersediaan air dan pencegahan bencana alam bagi masyarakat sekitar.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI