Meskipun diklaim sebagai upaya pencegahan abrasi oleh sebagian warga, pembangunan pagar laut tanpa izin di Zona Perikanan Tangkap ini dinilai sangat merugikan.
Warga sipil yang mengais rejeki sebagai nelayan, tidak lagi bisa melaut karena akses menuju laut lepas dihalangi oleh pagar yang membentang. Mereka seakan dipenjara di lingkungan mereka sendiri.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas dengan menyegel area tersebut karena dianggap mengganggu ekosistem pesisir dan menghambat jalur aktivitas nelayan tradisional.
Dampak ekonomi yang ditimbulkan pun tidak main-main. Ombudsman RI saat ini tengah mendalami adanya dugaan maladministrasi dalam proses pemagaran tersebut.
Berdasarkan hitungan sementara, kerugian yang diderita nelayan mencapai Rp9 miliar. Angka ini muncul dari estimasi penambahan jarak tempuh dan konsumsi bahan bakar yang harus dikeluarkan nelayan karena jalur melaut mereka terhalang oleh pagar bambu raksasa tersebut.
Menanggapi keluhan masyarakat, TNI Angkatan Laut melalui Lantamal III Jakarta mulai melakukan pembongkaran secara bertahap sejak Januari 2025.
Komandan Lantamal III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, saat itu, menargetkan pembongkaran selesai dalam waktu 10 hari dengan kecepatan dua kilometer per hari.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga: Spesial Show 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Akhirnya Tayang Tanpa Sensor di Netflix