- OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Dana Syariah Indonesia mulai 15 Oktober 2025 karena gagal bayar.
- Sanksi tersebut melarang DSI menggalang dana baru atau menyalurkan pendanaan baru serta mengalihkan aset tanpa izin OJK.
- DSI diperintahkan OJK tetap beroperasi normal, menyelesaikan pengaduan lender, dan menjaga saluran komunikasi yang aktif.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi kepada PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Hal ini dikarenakan DSI telah gagal bayar kepada para lender.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan OJK telah mengenakan memberikan banyak sanksi sanksi.
Salah satunya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025.
"Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.
![Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/17/92443-ilustrasi-ojk.jpg)
DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.
OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan.
Baca Juga: Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar.
"OJK mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan platform pindar yang berizin dan diawasi OJK, serta memahami risiko layanan dan produk keuangan digital sebelum menempatkan dana," tandasnya.