Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.772.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Jum'at, 02 Januari 2026 | 07:39 WIB
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
Ilustrasi Dana Syariah Indonesia (DSI).
  • OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Dana Syariah Indonesia mulai 15 Oktober 2025 karena gagal bayar.
  • Sanksi tersebut melarang DSI menggalang dana baru atau menyalurkan pendanaan baru serta mengalihkan aset tanpa izin OJK.
  • DSI diperintahkan OJK tetap beroperasi normal, menyelesaikan pengaduan lender, dan menjaga saluran komunikasi yang aktif.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi kepada PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Hal ini dikarenakan DSI telah gagal bayar kepada para lender.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan OJK telah mengenakan memberikan banyak sanksi sanksi.

Salah satunya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025.

"Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]

DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan.

DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar.

"OJK mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan platform pindar yang berizin dan diawasi OJK, serta memahami risiko layanan dan produk keuangan digital sebelum menempatkan dana," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK: Paylater Hanya Boleh Ada di Bank dan Multifinance

OJK: Paylater Hanya Boleh Ada di Bank dan Multifinance

Bisnis | Kamis, 25 Desember 2025 | 07:52 WIB

'Uang Nganggur' di Bank Tembus Rp2.509,4 triliun, OJK Ungkap Penyebabnya

'Uang Nganggur' di Bank Tembus Rp2.509,4 triliun, OJK Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 11:27 WIB

2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan

2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 09:16 WIB

OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi

OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 21:44 WIB

OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu

OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 20:03 WIB

Bank Modal Pas-pasan di Ujung Tanduk: Mengapa OJK Paksa KBMI I Naik Kelas atau Tutup?

Bank Modal Pas-pasan di Ujung Tanduk: Mengapa OJK Paksa KBMI I Naik Kelas atau Tutup?

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 17:57 WIB

Terkini

Beras Murah Naik Tajam, Harga Minyakita dan Cabai Bikin Emak-Emak Menjerit

Beras Murah Naik Tajam, Harga Minyakita dan Cabai Bikin Emak-Emak Menjerit

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 10:23 WIB

Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat

Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 10:12 WIB

Dolar AS Menggila, Rupiah Tersungkur ke Level Rp17.658

Dolar AS Menggila, Rupiah Tersungkur ke Level Rp17.658

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 09:25 WIB

IHSG Langsung Tersungkur Setelah Libur Panjang, DSSA Kena ARB

IHSG Langsung Tersungkur Setelah Libur Panjang, DSSA Kena ARB

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 09:19 WIB

Emas Antam Lagi Nyungsep, Hari Ini Dibanderol Rp 2.764.000/Gram

Emas Antam Lagi Nyungsep, Hari Ini Dibanderol Rp 2.764.000/Gram

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 09:02 WIB

Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru 2026, Cicilan 12 Sampai 60 Bulan

Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru 2026, Cicilan 12 Sampai 60 Bulan

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:51 WIB

Upaya Damai AS - Iran Mandek, Harga Minyak Dunia Naik Kembali

Upaya Damai AS - Iran Mandek, Harga Minyak Dunia Naik Kembali

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:36 WIB

Produk Tembakau Alternatif Makin Dilirik, Akademisi Bicara Soal Harm Reduction

Produk Tembakau Alternatif Makin Dilirik, Akademisi Bicara Soal Harm Reduction

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:28 WIB

Harga Minyak Mentah Kembali Melambung, Ancaman Perang AS-Iran Bikin Pasar Panik!

Harga Minyak Mentah Kembali Melambung, Ancaman Perang AS-Iran Bikin Pasar Panik!

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Libur Panjang, Trafik Penumpang-Kendaraan di Merak-Bakauheni Membludak

Libur Panjang, Trafik Penumpang-Kendaraan di Merak-Bakauheni Membludak

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:13 WIB