Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.778.000
Beli Rp2.653.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.712

Karyawan Gaji Rp 10 Juta Dapat Bebas Pajak dari Purbaya, Cek Syaratnya

Dicky Prastya | Suara.com

Senin, 05 Januari 2026 | 12:57 WIB
Karyawan Gaji Rp 10 Juta Dapat Bebas Pajak dari Purbaya, Cek Syaratnya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
  • Menteri Keuangan membebaskan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta mulai tahun 2026.
  • Insentif ini berlaku bagi sektor tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, dan pariwisata sesuai PMK 105 Tahun 2025.
  • Penerima fasilitas wajib memiliki NPWP dan NIK, serta tidak menerima insentif PPh 21 lainnya dari perusahaan.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan di tahun 2026.

Kebijakan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," tulis PMK 105 2025, dikutip Senin (5/1/2026).

Adapun kriteria karyawan yang menerima bebas pajak dengan gaji di atas Rp 10 juta adalah mereka yang bekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Kebijakan ini berlaku untuk Pegawai Tetap tertentu dan/atau Pegawai Tidak Tetap tertentu.

Sedangkan untuk pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, mereka berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp 500 ribu.

Baik Pegawai Tetap maupun Pegawai Tidak Tetap juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mereka juga tidak menerima insentif PPh 21 lainnya.

Untuk mekanisme penanggungan pajak, Pasal 5 PMK 105/2025 menyebutkan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan.

Kewajiban tetap berlaku meski pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 bagi pegawai.

PMK 105/2025 ini diundangkan pada 31 Januari 2025 oleh Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku pada tanggal diundangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Pilihan Isuzu Panther Bekas Mulai 30 Jutaan Paling Irit dan Bandel, Lengkap Pajaknya

5 Pilihan Isuzu Panther Bekas Mulai 30 Jutaan Paling Irit dan Bandel, Lengkap Pajaknya

Otomotif | Minggu, 04 Januari 2026 | 17:03 WIB

Aktivasi Akun Coretax Tembus 11,2 Juta, 8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT di Awal 2026

Aktivasi Akun Coretax Tembus 11,2 Juta, 8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT di Awal 2026

Bisnis | Minggu, 04 Januari 2026 | 13:32 WIB

Praktis dan Anti Calo, Bayar Pajak di Indomaret Apakah Bisa Langsung Cetak STNK? Simak Faktanya

Praktis dan Anti Calo, Bayar Pajak di Indomaret Apakah Bisa Langsung Cetak STNK? Simak Faktanya

Otomotif | Minggu, 04 Januari 2026 | 13:58 WIB

Defisit APBN 2025 Terancam Naik, Purbaya Pede Ekonomi RI Tetap Bagus

Defisit APBN 2025 Terancam Naik, Purbaya Pede Ekonomi RI Tetap Bagus

Bisnis | Minggu, 04 Januari 2026 | 11:04 WIB

Daftar NPWP Online 2026 bagi Profesional dan Pelaku Usaha

Daftar NPWP Online 2026 bagi Profesional dan Pelaku Usaha

Bisnis | Minggu, 04 Januari 2026 | 06:42 WIB

3 Rekomendasi Mobil Sedan Mewah Bekas, Biaya Pajak Tahunan Masih Masuk Akal

3 Rekomendasi Mobil Sedan Mewah Bekas, Biaya Pajak Tahunan Masih Masuk Akal

Otomotif | Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:08 WIB

Terkini

Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih

Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:01 WIB

Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera

Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:26 WIB

LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan

LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:04 WIB

Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!

Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:41 WIB

Menkeu Purbaya Dorong Peran Swasta, Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Lebih Cepat

Menkeu Purbaya Dorong Peran Swasta, Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Lebih Cepat

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:44 WIB

Purbaya Sebut Krisis 1998 Tak Akan Terulang, Optimis 6 Bulan Lagi Orang Susah Berkurang

Purbaya Sebut Krisis 1998 Tak Akan Terulang, Optimis 6 Bulan Lagi Orang Susah Berkurang

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35 WIB

Pertamina Dorong Perempuan Berkontribusi di Industri Energi

Pertamina Dorong Perempuan Berkontribusi di Industri Energi

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:18 WIB

Apa Penyebab Sumatera Blackout? Ini Kondisi Terbarunya, Disebut Beda dari Mati Lampu Biasa

Apa Penyebab Sumatera Blackout? Ini Kondisi Terbarunya, Disebut Beda dari Mati Lampu Biasa

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:06 WIB

Menkeu Purbaya Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.000 per Dolar AS, Andalkan Strategi Ini

Menkeu Purbaya Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.000 per Dolar AS, Andalkan Strategi Ini

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:28 WIB

Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA

Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 23:05 WIB