Demi Coretax, Purbaya Izinkan Ditjen Pajak Perbanyak Jabatan Baru

Dicky Prastya

Senin, 05 Januari 2026 | 17:29 WIB
Demi Coretax, Purbaya Izinkan Ditjen Pajak Perbanyak Jabatan Baru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengizinkan penambahan jabatan baru di DJP Kemenkeu melalui PMK 117 Tahun 2025.
  • Tujuan penataan organisasi ini adalah menjaga stabilitas implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax yang krusial.
  • Peraturan tersebut mengecualikan DJP dari batas waktu satu tahun pengangkatan jabatan baru, berlaku hingga 31 Desember 2026.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengizinkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk menambah jabatan baru demi menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu.

"Bahwa untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada Direktorat Jenderal Pajak dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi," tulis PMK 117/2025, dikutip Senin (5/1/2026).

Aturan itu turut menyebut bahwa penataan organisasi Kemenkeu juga telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).

Dalam PMK 124/2024 yang masih ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Pasal 1839 menyebutkan bahwa pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru, serta penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

Namun dalam PMK 117/2025 yang ditandatangani Purbaya, ia menyisipkan satu Pasal 1839A.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak," demikian bunyi Pasal 1839A ayat 1 dalam PMK 117/2025.

Beleid baru lainnya juga mengatur bahwa pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup aturan itu.

baca juga

Kinerja Coretax

Sementara itu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak atau DJP Kemenkeu) mengungkapkan kalau 11.273.314 Wajib Pajak sudah melakukan login atau aktivasi akun Coretax per 3 Januari 2026.

Dari total 11,2 juta itu, tercatat ada 10.367.456 Wajib Pajak Orang Pribadi, 817.228 Wajib Pajak Badan, 88.409 Instansi Pemerintah, dan 221 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli mengklaim kalau hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak.

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Minggu (4/1/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Rekomendasi Mobil Keluarga yang Pajaknya Murah, Cocok untuk Keluarga Muda

5 Rekomendasi Mobil Keluarga yang Pajaknya Murah, Cocok untuk Keluarga Muda

Lifestyle | Senin, 05 Januari 2026 | 16:16 WIB

Purbaya Perpanjang Insentif PPN 100% Rumah dan Apartemen hingga Akhir 2026

Purbaya Perpanjang Insentif PPN 100% Rumah dan Apartemen hingga Akhir 2026

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 16:00 WIB

Aturan Baru Purbaya: Dirjen Pajak Bisa Intip Transaksi Kripto dan Dompet Digital

Aturan Baru Purbaya: Dirjen Pajak Bisa Intip Transaksi Kripto dan Dompet Digital

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 15:11 WIB

Karyawan Gaji Rp 10 Juta Dapat Bebas Pajak dari Purbaya, Cek Syaratnya

Karyawan Gaji Rp 10 Juta Dapat Bebas Pajak dari Purbaya, Cek Syaratnya

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 12:57 WIB

5 Pilihan Isuzu Panther Bekas Mulai 30 Jutaan Paling Irit dan Bandel, Lengkap Pajaknya

5 Pilihan Isuzu Panther Bekas Mulai 30 Jutaan Paling Irit dan Bandel, Lengkap Pajaknya

Otomotif | Minggu, 04 Januari 2026 | 17:03 WIB

Praktis dan Anti Calo, Bayar Pajak di Indomaret Apakah Bisa Langsung Cetak STNK? Simak Faktanya

Praktis dan Anti Calo, Bayar Pajak di Indomaret Apakah Bisa Langsung Cetak STNK? Simak Faktanya

Otomotif | Minggu, 04 Januari 2026 | 13:58 WIB

Terkini

Serapan Beras Bulog Pecahkan Rekor, Tembus 4,11 Juta Ton pada Awal Oktober

Serapan Beras Bulog Pecahkan Rekor, Tembus 4,11 Juta Ton pada Awal Oktober

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Rumah TNI Jadi Markas Judol di Cijantung, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

Rumah TNI Jadi Markas Judol di Cijantung, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:37 WIB

5 Cara Mencegah Penularan Influenza A

5 Cara Mencegah Penularan Influenza A

Sumut | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:36 WIB

92 Persen Sampah Laut Berakhir di Pantai Indonesia, BRIN Dorong Pencegahan dari Daratan

92 Persen Sampah Laut Berakhir di Pantai Indonesia, BRIN Dorong Pencegahan dari Daratan

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Sikap Keras PDIP soal Ijazah Gibran: MK Sudah Buka Semua, Lebih Baik...

Sikap Keras PDIP soal Ijazah Gibran: MK Sudah Buka Semua, Lebih Baik...

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Cegah Stunting Tak Cukup dengan Edukasi, Keluarga Perlu Mandiri Pangan

Cegah Stunting Tak Cukup dengan Edukasi, Keluarga Perlu Mandiri Pangan

Jogja | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Dikira Lindas Polisi Tidur, Sopir Lansia Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas di Parkiran RSUDAM

Dikira Lindas Polisi Tidur, Sopir Lansia Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas di Parkiran RSUDAM

Lampung | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:27 WIB

Cara Menghemat Ruang Lemari Pakaian Tanpa Membuang Baju, Cukup Ganti Gantungan

Cara Menghemat Ruang Lemari Pakaian Tanpa Membuang Baju, Cukup Ganti Gantungan

Sumut | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Berawal Kenalan di TikTok, Mahasiswi UM Diduga Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan Senior di Kos

Berawal Kenalan di TikTok, Mahasiswi UM Diduga Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan Senior di Kos

Malang | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:22 WIB

Di Luar Ada Zombie, di Dalam Ada Pembunuh! Review Novel Murder at Shijinso

Di Luar Ada Zombie, di Dalam Ada Pembunuh! Review Novel Murder at Shijinso

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:20 WIB

×