Purbaya Perpanjang Insentif PPN 100% Rumah dan Apartemen hingga Akhir 2026

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 05 Januari 2026 | 16:00 WIB
Purbaya Perpanjang Insentif PPN 100% Rumah dan Apartemen hingga Akhir 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan memperpanjang insentif PPN 100% sektor perumahan hingga tahun 2026 melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025.
  • Perpanjangan insentif ini bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi dengan stimulasi daya beli masyarakat sektor perumahan.
  • Insentif berlaku bagi rumah baru siap huni maksimal Rp5 miliar, dimanfaatkan satu unit per orang.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk sektor perumahan di tahun 2026, baik itu rumah tapak maupun rumah susun alias apartemen.

Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

PMK 90/2025 itu menyatakan kalau alasan perpanjangan insentif ini demi menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, yang mana ini sudah diterapkan sejak 2023 hingga 2025.

"Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," tulis PMK 90/2025, dikutip Senin (5/1/2026).

Dalam Pasal 2 PMK 90/2025, PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan bakal ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2026.

Adapun PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal
1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Syarat untuk mendapatkan insentif PPN 100 persen untuk rumah tapak maupun rumah susun ini yakni harga jual paling banyak Rp 5 miliar, serta merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

PPN ditanggung Pemerintah ini akan dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu rumah susun.

Baca Juga: Diding Boneng Curhat Banyak Rekan Artis Cuma Obral Janji Mau Jenguk: Gue Udah Gak Berharap

Orang Pribadi yang dimaksud adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK), serta Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki NPWP.

"Orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah sebelum Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain," jelas aturan itu.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI