Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.525,690
LQ45 644,593
Srikehati 313,693
JII 391,666
USD/IDR 17.685

Purbaya Perpanjang Insentif PPN 100% Rumah dan Apartemen hingga Akhir 2026

Dicky Prastya

Senin, 05 Januari 2026 | 16:00 WIB
Purbaya Perpanjang Insentif PPN 100% Rumah dan Apartemen hingga Akhir 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan memperpanjang insentif PPN 100% sektor perumahan hingga tahun 2026 melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025.
  • Perpanjangan insentif ini bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi dengan stimulasi daya beli masyarakat sektor perumahan.
  • Insentif berlaku bagi rumah baru siap huni maksimal Rp5 miliar, dimanfaatkan satu unit per orang.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk sektor perumahan di tahun 2026, baik itu rumah tapak maupun rumah susun alias apartemen.

Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

PMK 90/2025 itu menyatakan kalau alasan perpanjangan insentif ini demi menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, yang mana ini sudah diterapkan sejak 2023 hingga 2025.

"Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," tulis PMK 90/2025, dikutip Senin (5/1/2026).

Dalam Pasal 2 PMK 90/2025, PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan bakal ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2026.

Adapun PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal
1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Syarat untuk mendapatkan insentif PPN 100 persen untuk rumah tapak maupun rumah susun ini yakni harga jual paling banyak Rp 5 miliar, serta merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

PPN ditanggung Pemerintah ini akan dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu rumah susun.

baca juga

Orang Pribadi yang dimaksud adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK), serta Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki NPWP.

"Orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah sebelum Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain," jelas aturan itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diding Boneng Curhat Banyak Rekan Artis Cuma Obral Janji Mau Jenguk: Gue Udah Gak Berharap

Diding Boneng Curhat Banyak Rekan Artis Cuma Obral Janji Mau Jenguk: Gue Udah Gak Berharap

Entertainment | Senin, 05 Januari 2026 | 15:36 WIB

Aturan Baru Purbaya: Dirjen Pajak Bisa Intip Transaksi Kripto dan Dompet Digital

Aturan Baru Purbaya: Dirjen Pajak Bisa Intip Transaksi Kripto dan Dompet Digital

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 15:11 WIB

5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Ibu Rumah Tangga, Bikin Wajah Cerah dan Glowing

5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Ibu Rumah Tangga, Bikin Wajah Cerah dan Glowing

Lifestyle | Senin, 05 Januari 2026 | 14:18 WIB

Menperin Beri Bocoran Insentif Otomotif 2026, Tak Mau Bikin Negara 'Cekak'

Menperin Beri Bocoran Insentif Otomotif 2026, Tak Mau Bikin Negara 'Cekak'

Otomotif | Senin, 05 Januari 2026 | 14:25 WIB

Rumah Diding Boneng yang Ambruk Mulai Dibangun, Pakai Duit Rp50 Juta dari Raffi Ahmad

Rumah Diding Boneng yang Ambruk Mulai Dibangun, Pakai Duit Rp50 Juta dari Raffi Ahmad

Entertainment | Senin, 05 Januari 2026 | 13:16 WIB

Karyawan Gaji Rp 10 Juta Dapat Bebas Pajak dari Purbaya, Cek Syaratnya

Karyawan Gaji Rp 10 Juta Dapat Bebas Pajak dari Purbaya, Cek Syaratnya

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 12:57 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI

Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan

Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Tenxi hingga NDX AKA Meriahkan Primaria Fest 2026, Momen Titip Doa buat Korban Gempa Bikin Haru

Tenxi hingga NDX AKA Meriahkan Primaria Fest 2026, Momen Titip Doa buat Korban Gempa Bikin Haru

Entertainment | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:32 WIB

PB PII soal Rencana Aksi AMPB 27 Agustus: Silakan Tapi Jangan Sebar Politik Kebencian

PB PII soal Rencana Aksi AMPB 27 Agustus: Silakan Tapi Jangan Sebar Politik Kebencian

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Perluas Jaringan ke Sumut, iCAR Medan City Store Hadir di Centre Point

Perluas Jaringan ke Sumut, iCAR Medan City Store Hadir di Centre Point

Sumut | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:18 WIB

PB PII Wanti-wanti Demo AMPB Pati: Jangan Sampai Ditunggangi dan Picu Kekacauan Lagi

PB PII Wanti-wanti Demo AMPB Pati: Jangan Sampai Ditunggangi dan Picu Kekacauan Lagi

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:17 WIB

PB PI Jaksel Bangun Ekosistem Padel Lewat Unity Cup 2026

PB PI Jaksel Bangun Ekosistem Padel Lewat Unity Cup 2026

Sport | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:07 WIB

×