- Menteri Keuangan mengesahkan PMK Nomor 108 Tahun 2025 yang efektif 1 Januari 2026 mengenai akses data keuangan perpajakan.
- Penyedia jasa pembayaran dan *e-wallet* kini wajib melaporkan data transaksi dompet digital dan aset kripto kepada DJP.
- Indonesia akan mulai pertukaran otomatis data keuangan terkait *e-wallet* dan kripto dengan negara mitra pada tahun 2027.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengumumkan regulasi baru soal akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang berlaku efektif 1 Januari 2026.
Penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elektronik atau e-wallet kini masuk dalam skema pelaporan informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Dalam Pasal 2 PMK 108/2025, Dirjen Pajak atau DJP berwenang mendapatkan akses informasi berupa transaksi dompet digital atau e-wallet hingga mata uang kripto.
Di aturan itu, PJP baik bank maupun lembaga selain bank, dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.
"Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF," tulis beleid tersebut, dikutip Senin (5/1/2025).
Lembaga keuangan dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto (Crypto Assets Reporting Framework atau CARF), wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis berupa informasi rekening keuangan dan/atau informasi aset kripto relevan.
Kemudian mereka wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan dengan benar, lengkap dan jelas.
Peraturan ini disesuaikan dengan standar internasional Common Reporting Standard (CRS) yang diperbarui oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Disebutkan bahwa produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral diperlakukan sebagai bagian dari rekening keuangan.
Baca Juga: Karyawan Gaji Rp 10 Juta Dapat Bebas Pajak dari Purbaya, Cek Syaratnya
Berdasarkan aturan itu, Indonesia dijadwalkan mulai melakukan pertukaran otomatis data e-wallet dan aset kripto dengan negara mitra pada 2027 untuk tahun data 2026.