Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.916,070
LQ45 584,483
Srikehati 289,903
JII 349,817
USD/IDR 17.994

Aturan Baru Purbaya: Dirjen Pajak Bisa Intip Transaksi Kripto dan Dompet Digital

Dicky Prastya

Senin, 05 Januari 2026 | 15:11 WIB
Aturan Baru Purbaya: Dirjen Pajak Bisa Intip Transaksi Kripto dan Dompet Digital
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan mengesahkan PMK Nomor 108 Tahun 2025 yang efektif 1 Januari 2026 mengenai akses data keuangan perpajakan.
  • Penyedia jasa pembayaran dan *e-wallet* kini wajib melaporkan data transaksi dompet digital dan aset kripto kepada DJP.
  • Indonesia akan mulai pertukaran otomatis data keuangan terkait *e-wallet* dan kripto dengan negara mitra pada tahun 2027.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengumumkan regulasi baru soal akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang berlaku efektif 1 Januari 2026.

Penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elektronik atau e-wallet kini masuk dalam skema pelaporan informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Dalam Pasal 2 PMK 108/2025, Dirjen Pajak atau DJP berwenang mendapatkan akses informasi berupa transaksi dompet digital atau e-wallet hingga mata uang kripto.

Di aturan itu, PJP baik bank maupun lembaga selain bank, dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.

"Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF," tulis beleid tersebut, dikutip Senin (5/1/2025).

Lembaga keuangan dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto (Crypto Assets Reporting Framework atau CARF), wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis berupa informasi rekening keuangan dan/atau informasi aset kripto relevan.

Kemudian mereka wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan dengan benar, lengkap dan jelas.

Peraturan ini disesuaikan dengan standar internasional Common Reporting Standard (CRS) yang diperbarui oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Disebutkan bahwa produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral diperlakukan sebagai bagian dari rekening keuangan.

baca juga

Berdasarkan aturan itu, Indonesia dijadwalkan mulai melakukan pertukaran otomatis data e-wallet dan aset kripto dengan negara mitra pada 2027 untuk tahun data 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karyawan Gaji Rp 10 Juta Dapat Bebas Pajak dari Purbaya, Cek Syaratnya

Karyawan Gaji Rp 10 Juta Dapat Bebas Pajak dari Purbaya, Cek Syaratnya

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 12:57 WIB

Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak

Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 11:50 WIB

Proyeksi Harga PI Coin di Tengah Tekanan Aksi Jual Pasar 2026

Proyeksi Harga PI Coin di Tengah Tekanan Aksi Jual Pasar 2026

Bisnis | Minggu, 04 Januari 2026 | 19:28 WIB

Aktivasi Akun Coretax Tembus 11,2 Juta, 8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT di Awal 2026

Aktivasi Akun Coretax Tembus 11,2 Juta, 8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT di Awal 2026

Bisnis | Minggu, 04 Januari 2026 | 13:32 WIB

Defisit APBN 2025 Terancam Naik, Purbaya Pede Ekonomi RI Tetap Bagus

Defisit APBN 2025 Terancam Naik, Purbaya Pede Ekonomi RI Tetap Bagus

Bisnis | Minggu, 04 Januari 2026 | 11:04 WIB

Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!

Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 17:34 WIB

Terkini

Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:35 WIB

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:29 WIB

Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?

Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:25 WIB

Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan

Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:20 WIB

Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:19 WIB

Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG

Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:13 WIB

Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak

Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09 WIB

PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput

PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:08 WIB

Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera

Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:02 WIB

Bulog Tegaskan Kualitas Beras Tetap Terjaga hingga Penjuru Timur Indonesia

Bulog Tegaskan Kualitas Beras Tetap Terjaga hingga Penjuru Timur Indonesia

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:53 WIB

×