Menkeu Purbaya Bisa Tarik Surplus BI demi Kebutuhan APBN

Dicky Prastya

Selasa, 06 Januari 2026 | 15:24 WIB
Menkeu Purbaya Bisa Tarik Surplus BI demi Kebutuhan APBN
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui pada Jumat (5/12/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)
baca 10 detik
  • Kementerian Keuangan dapat menarik surplus Bank Indonesia untuk kebutuhan pendanaan APBN berdasarkan PMK Nomor 115 Tahun 2025.
  • PMK 115/2025, disahkan Menkeu Purbaya dan berlaku sejak 30 Desember 2025, merevisi aturan pengelolaan kekayaan negara dipisahkan.
  • Pemerintah dapat meminta setoran sisa surplus BI sementara, namun harus dikoordinasikan dan disesuaikan setelah audit tahunan.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kini bisa menarik surplus Bank Indonesia untuk memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 30 Desember 2025.

PMK 115/2025 sendiri adalah revisi PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.

Dalam PMK baru, Purbaya menyisipkan satu Pasal 22A yang mengatur ketentuan soal tambahan setoran dividen, dividen interim, serta sisa surplus BI.

"Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir," tulis Pasal 22A PMK 115/2025, dikutip Selasa (6/1/2026).

Penarikan tersebut dapat diambil dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak dalam rangka memenuhi pendanaan APBN. Hanya saja permintaan tersebut mesti dikoordinasikan dulu bersama BI sebagai otoritas moneter.

Jika surplus BI lebih kecil dari perhitungan setelah laporan keuangan tahunan BI yang telah diaudit, BI dapat menyetor kekurangan sisa surplus kepada Pemerintah.

Namun apabila jumlahnya lebih besar dari perhitungan sisa surplus setelah diaudit, Pemerintah mengembalikan kelebihan setoran sisa surplus kepada BI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut berlaku sejak PMK diundangkan, yang berarti dimulai pada 30 Desember 2025.

baca juga

Sekadar informasi, sisa surplus BI adalah surplus hasil kegiatan BI setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30 persen, dan sisanya dipupuk sebagai cadangan umum.

Dengan demikian, jumlah modal dan cadangan umum menjadi sebesar 10 persen dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia, dikutip dari Antara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Pede IHSG dan Rupiah Aman di Tengah Konflik AS-Venezuela

Purbaya Pede IHSG dan Rupiah Aman di Tengah Konflik AS-Venezuela

Bisnis | Selasa, 06 Januari 2026 | 12:29 WIB

Konflik AS-Venezuela, Purbaya: Hukum Dunia Aneh, PBB Lemah Sekarang

Konflik AS-Venezuela, Purbaya: Hukum Dunia Aneh, PBB Lemah Sekarang

Bisnis | Selasa, 06 Januari 2026 | 12:11 WIB

Inflasi Terjaga, BI Tetap Waspadai Kenaikan Harga Cabai dan Daging Ayam

Inflasi Terjaga, BI Tetap Waspadai Kenaikan Harga Cabai dan Daging Ayam

Bisnis | Selasa, 06 Januari 2026 | 11:37 WIB

Neraca Dagang Surplus, Bank Indonesia Optimis Ketahanan Ekonomi Nasional Makin Kuat

Neraca Dagang Surplus, Bank Indonesia Optimis Ketahanan Ekonomi Nasional Makin Kuat

Bisnis | Selasa, 06 Januari 2026 | 07:50 WIB

Demi Coretax, Purbaya Izinkan Ditjen Pajak Perbanyak Jabatan Baru

Demi Coretax, Purbaya Izinkan Ditjen Pajak Perbanyak Jabatan Baru

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 17:29 WIB

Purbaya Perpanjang Insentif PPN 100% Rumah dan Apartemen hingga Akhir 2026

Purbaya Perpanjang Insentif PPN 100% Rumah dan Apartemen hingga Akhir 2026

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Beda Sikap PKB vs Golkar soal Ijazah Gibran, Bak Langit dan Bumi

Beda Sikap PKB vs Golkar soal Ijazah Gibran, Bak Langit dan Bumi

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:32 WIB

Veronica Tan Dorong 20 Ribu Kebun Pangan Perempuan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Veronica Tan Dorong 20 Ribu Kebun Pangan Perempuan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:26 WIB

10 Sepeda Lipat Terbaik 2026 untuk Kendaraan Harian

10 Sepeda Lipat Terbaik 2026 untuk Kendaraan Harian

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:22 WIB

Sumba Weaving Museum, Upaya Menghubungkan Tradisi Tenun dengan Generasi Muda

Sumba Weaving Museum, Upaya Menghubungkan Tradisi Tenun dengan Generasi Muda

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Inggris Merasa Indonesia seperti Brasil

Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Inggris Merasa Indonesia seperti Brasil

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Kalau Syaratnya Tak Terpenuhi, Mengapa Bisa Lolos Sejak Awal?

Kalau Syaratnya Tak Terpenuhi, Mengapa Bisa Lolos Sejak Awal?

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Pegadaian Berikan Kemudahan Solusi Finansial & Emas Terintegrasi Lewat Aplikasi TRING!

Pegadaian Berikan Kemudahan Solusi Finansial & Emas Terintegrasi Lewat Aplikasi TRING!

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:07 WIB

5 Night Cream Ceramide Terbaik untuk Memperbaiki Skin Barrier Rusak Saat Tidur

5 Night Cream Ceramide Terbaik untuk Memperbaiki Skin Barrier Rusak Saat Tidur

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:02 WIB

Apakah Boleh Memakai Moisturizer saat Wajah Masih Basah? Ini Jawabannya

Apakah Boleh Memakai Moisturizer saat Wajah Masih Basah? Ini Jawabannya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:01 WIB

Optimalkan Potensi Sumur Idle, HWU Elnusa Dukung Produksi Migas & Ketahanan Energi Nasional

Optimalkan Potensi Sumur Idle, HWU Elnusa Dukung Produksi Migas & Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:58 WIB

×