Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.986,497
LQ45 594,918
Srikehati 295,219
JII 350,443
USD/IDR 17.983

Menkeu Purbaya Bisa Tarik Surplus BI demi Kebutuhan APBN

Dicky Prastya

Selasa, 06 Januari 2026 | 15:24 WIB
Menkeu Purbaya Bisa Tarik Surplus BI demi Kebutuhan APBN
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui pada Jumat (5/12/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)
baca 10 detik
  • Kementerian Keuangan dapat menarik surplus Bank Indonesia untuk kebutuhan pendanaan APBN berdasarkan PMK Nomor 115 Tahun 2025.
  • PMK 115/2025, disahkan Menkeu Purbaya dan berlaku sejak 30 Desember 2025, merevisi aturan pengelolaan kekayaan negara dipisahkan.
  • Pemerintah dapat meminta setoran sisa surplus BI sementara, namun harus dikoordinasikan dan disesuaikan setelah audit tahunan.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kini bisa menarik surplus Bank Indonesia untuk memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 30 Desember 2025.

PMK 115/2025 sendiri adalah revisi PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.

Dalam PMK baru, Purbaya menyisipkan satu Pasal 22A yang mengatur ketentuan soal tambahan setoran dividen, dividen interim, serta sisa surplus BI.

"Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir," tulis Pasal 22A PMK 115/2025, dikutip Selasa (6/1/2026).

Penarikan tersebut dapat diambil dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak dalam rangka memenuhi pendanaan APBN. Hanya saja permintaan tersebut mesti dikoordinasikan dulu bersama BI sebagai otoritas moneter.

Jika surplus BI lebih kecil dari perhitungan setelah laporan keuangan tahunan BI yang telah diaudit, BI dapat menyetor kekurangan sisa surplus kepada Pemerintah.

Namun apabila jumlahnya lebih besar dari perhitungan sisa surplus setelah diaudit, Pemerintah mengembalikan kelebihan setoran sisa surplus kepada BI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut berlaku sejak PMK diundangkan, yang berarti dimulai pada 30 Desember 2025.

baca juga

Sekadar informasi, sisa surplus BI adalah surplus hasil kegiatan BI setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30 persen, dan sisanya dipupuk sebagai cadangan umum.

Dengan demikian, jumlah modal dan cadangan umum menjadi sebesar 10 persen dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia, dikutip dari Antara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Pede IHSG dan Rupiah Aman di Tengah Konflik AS-Venezuela

Purbaya Pede IHSG dan Rupiah Aman di Tengah Konflik AS-Venezuela

Bisnis | Selasa, 06 Januari 2026 | 12:29 WIB

Konflik AS-Venezuela, Purbaya: Hukum Dunia Aneh, PBB Lemah Sekarang

Konflik AS-Venezuela, Purbaya: Hukum Dunia Aneh, PBB Lemah Sekarang

Bisnis | Selasa, 06 Januari 2026 | 12:11 WIB

Inflasi Terjaga, BI Tetap Waspadai Kenaikan Harga Cabai dan Daging Ayam

Inflasi Terjaga, BI Tetap Waspadai Kenaikan Harga Cabai dan Daging Ayam

Bisnis | Selasa, 06 Januari 2026 | 11:37 WIB

Neraca Dagang Surplus, Bank Indonesia Optimis Ketahanan Ekonomi Nasional Makin Kuat

Neraca Dagang Surplus, Bank Indonesia Optimis Ketahanan Ekonomi Nasional Makin Kuat

Bisnis | Selasa, 06 Januari 2026 | 07:50 WIB

Demi Coretax, Purbaya Izinkan Ditjen Pajak Perbanyak Jabatan Baru

Demi Coretax, Purbaya Izinkan Ditjen Pajak Perbanyak Jabatan Baru

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 17:29 WIB

Purbaya Perpanjang Insentif PPN 100% Rumah dan Apartemen hingga Akhir 2026

Purbaya Perpanjang Insentif PPN 100% Rumah dan Apartemen hingga Akhir 2026

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Rupiah Melemah, Dolar AS Mulai Dekati Level Rp18.000

Rupiah Melemah, Dolar AS Mulai Dekati Level Rp18.000

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:41 WIB

Ketegangan AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Kekhawatiran Gangguan Pasokan

Ketegangan AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Kekhawatiran Gangguan Pasokan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:32 WIB

Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun

Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:38 WIB

Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya

Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:05 WIB

Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?

Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:57 WIB

Panen Raya Jadi Bukti! Teknologi Benih Dongkrak Produktivitas Jagung

Panen Raya Jadi Bukti! Teknologi Benih Dongkrak Produktivitas Jagung

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:33 WIB

OJK Tutup 36.191 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat Pengawasan

OJK Tutup 36.191 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat Pengawasan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:27 WIB

Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia

Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:35 WIB

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:29 WIB

×