Nilai Transaksi Kripto 2025 Capai Rp482,23 Triliun, Turun dari 2024

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:20 WIB
Nilai Transaksi Kripto 2025 Capai Rp482,23 Triliun, Turun dari 2024
Total nilai transaksi aset kripto di dalam negeri sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp650,61 triliun.. [Pexels]
Baca 10 detik
  • Total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 di Indonesia tercatat Rp482,23 triliun, lebih rendah dibanding tahun 2024.
  • Jumlah investor aset kripto per November 2025 meningkat menjadi 19,56 juta orang, menunjukkan tren pertumbuhan minat.
  • OJK memperkuat regulasi dengan menerbitkan POJK dan SEOJK baru, serta menjatuhkan sanksi kepada 43 penyelenggara.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total nilai transaksi aset kripto di dalam negeri sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp650,61 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyampaikan secara akumulatif aktivitas transaksi kripto selama 2025 masih berada pada level yang besar meskipun mengalami koreksi secara tahunan.

"Sehingga, secara keseluruhan untuk nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai angka Rp482,23 triliun," ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (0/1/2026).

Dari perkembangan bulanan, OJK mencatat pelemahan transaksi menjelang akhir tahun. Nilai transaksinya pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun, lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya. Hasan menjelaskan secara bulanan nilai transaksi Desember 2025 turun dari posisi November 2025 yang mencapai Rp37,23 triliun.

"Sementara, untuk nilai transaksi aset kripto periode Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun atau tercatat penurunan 12,22 persen dibanding posisi November 2025 yang tercatat di angka Rp37,23 triliun," tutur dia.

Selain nilai transaksi, otoritas juga mencatat pertumbuhan jumlah investor kripto.

Hingga November 2025, jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 19,56 juta orang. Capaian tersebut meningkat 2,5 persen dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat sebanyak 19,08 juta investor.

"Terkait dengan perkembangan aktivitas untuk aset kripto di Indonesia per November 2025 tercatat jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 19,56 juta konsumen," ujarnya.

Menurutnya, minat investor kripto di Indonesia masih menunjukkan tren kenaikan. Namun, dari sisi nilai transaksi memang terjadi penurunan bulanan pada akhir tahun.

Baca Juga: Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif

Hal ini tercermin dari transaksi Desember 2025 sebesar Rp32,68 triliun yang turun 12,22 persen dibandingkan November 2025 sebesar Rp37,23 triliun. Meski demikian, secara kumulatif sepanjang 2025 nilai transaksi aset kripto tetap berada pada level tinggi.

"Secara keseluruhan untuk nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai angka Rp482,23 triliun," ucap Hasan.

Seiring perkembangan tersebut, Hasan mengatakan OJK memperkuat kerangka pengaturan dan perlindungan konsumen di sektor inovasi teknologi sektor keuangan.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Dari sisi penegakan kepatuhan, OJK melaporkan bahwa selama periode Januari hingga Desember 2025 telah dikenakan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta 30 penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) atas pelanggaran terhadap ketentuan POJK yang berlaku di sektor IAKD.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI