Jurus OJK Genjot Kredit Perbankan di 2026

Minggu, 04 Januari 2026 | 17:57 WIB
Jurus OJK Genjot Kredit Perbankan di 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina Anggraeni]
Baca 10 detik
  • OJK menargetkan pertumbuhan kredit positif hingga tahun 2026 didukung stabilitas intermediasi perbankan per Oktober 2025.
  • Pertumbuhan kredit bergantung faktor eksternal; OJK memonitor implementasi berbagai *roadmap* pengembangan perbankan Indonesia.
  • POJK Nomor 19 Tahun 2025 diterapkan untuk mempermudah akses pembiayaan UMKM secara mudah, cepat, dan inklusif.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pertumbuhan kredit agar tumbuh positif di tahun 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, merasa optimis dengan kinerja intermediasi perbankan masih relatif stabil dan profil risiko yang terjaga membuat pertumbuhan kredit makin tumbuh.

"Kinerja intermediasi perbankan relatif stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pada Oktober 2025, kredit tumbuh sebesar 7,36 persen yoy menjadi Rp 8.220,21 triliun. Disisi lain, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,25 persen dan NPL net sebesar 0,90 persen," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (4/1/2026).

Namun demikian, perlu diingat pula bahwa laju pertumbuhan kredit juga sangat bergantung pada faktor eksternal lainnya, seperti tingkat permintaan kredit/pembiayaan dari dunia usaha,prospek pertumbuhan ekonomi nasional, stabilitas keamanan dan politik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Ilustrasi kredit mobil. [Dok. ChatGPT]
Ilustrasi kredit mobil. [Dok. ChatGPT]

"Oleh karena itu, penguatan di seluruh aspek tersebut menjadi kunci untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit yang berkelanjutan," katanya.

Untuk mendukung kredit perbankan, beberapa strategi yang dilakukan OJK pun terus dilakukan dalam mendorong pertumbuhan kredit. Salah satunya, melakukan monitoring implementasi roadmap-roadmap industri perbankan.

Adapun isinya mengenai Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I), Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI).

"Selain itu juga Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPRS (RP2B), dan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (RPBPD), yang mencantumkan arahan industri perbankan dalam beberapa tahun kedepan dalam rangka memastikan pencapaian berbagai inisiatif yang dapat mendukung pertumbuhan kredit/pembiayaan," katanya.

Sementara itu, POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM diterapkan secara optimal, sehingga bank dapat memberikan kemudahan akses
pembiayaan kepada UMKM dengan menerapkan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif.

Baca Juga: Rupiah Merosot, Intip Kurs Jual Beli Dolar AS di Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BNI

Dalam POJK ini, bank dapat menerapkan kebijakan khusus dalam menyalurkan
pembiayaan UMKM, menyusun skema khusus pembiayaan UMKM sesuai karakteristik atau siklus usaha UMKM, menerapkan percepatan proses bisnis serta menetapkan biaya yang wajar dalam penyaluran pembiayaan kepada UMKM, serta bentuk kemudahan lainnya.

Ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban bank-bank untuk mencantumkan target penyaluran kredit UMKM dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) sebagai bagian dari pengawasan dan monitoring pencapaiannya.

Lebih jauh lagi, juga diatur agar Bank-Bank dapat melakukan kegiatan pendampingan kepada pelaku UMKM. Dengan implementasi POJK UMKM tersebut diharapkan dapat mendorong penyaluran pembiayaan UMKM, terutama dari sisi suplai.

Sementara itu, dari sisi pengawasan, OJK mendorong perbankan agar tetap memperhatikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik, yang memadai, dan ketentuan yang berlaku dalam penyaluran kredit/pembiayaan.

Termasuk menyusun Standard Operating Procedure (SOP) yang komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berjalan dengan efektif.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI