Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Bencana Sumatera Jadi Alarm Keras: Pemerintah Didesak Perketat Standar Tata Kelola Tambang

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 19 Januari 2026 | 07:02 WIB
Bencana Sumatera Jadi Alarm Keras: Pemerintah Didesak Perketat Standar Tata Kelola Tambang
Kementerian ESDM mengirim tim untuk melakukan audit lingkungan bersama Kementerian LH di tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources, yang terafiliasi dengan PT Astra International (ASII) lewat PT United Tractors Tbk (UNTR). Foto: Bangunan di antara gelondongan kayu pascabencana banjir Sumatera di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (11/12/2025). [Antara]
  • Pemerintah stop operasional tambang penyebab banjir di Sumatera demi evaluasi lingkungan.
  • SII desak adopsi standar internasional seperti IRMA untuk perketat tata kelola tambang.
  • Harita & Vale pelopori audit standar global guna pastikan tambang aman dan berkelanjutan.

Suara.com - Menutup tahun 2025 dengan duka akibat bencana banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sektor pertambangan kini berada di bawah pengawasan ketat.

Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sejumlah perusahaan tambang yang diduga menjadi pemicu kerusakan lingkungan.

Ketua Dewan Penasihat Social Investment Indonesia (SII) Jalal mengatakan, pemerintah memang sudah menerapkan aturan standarisasi tata kelola sektor pertambangan. Namun, standar internasional memiliki kriteria yang lebih tinggi, sehingga menjadi acuan pengelolaan tambang yang lebih baik.

“Sayangnya, pemerintah belum cukup cepat memperbaiki regulasi pertambangan,” ujarnya.

Menurut Jalal, implementasi standar internasional bisa menjadi insentif bagi perusahaan tambang yang pembeli produknya menetapkan syarat tata kelola yang ketat, atau bisa mendapatkan pendanaan dari perbankan maupun investor dengan cost of capital yang lebih murah. “Itu bisa menjadi iming-iming bagi perusahaan yang menerapkan tata kelola standar internasional,” sebutnya.

Meski demikian, kata Jalal, tidak semua perusahaan tambang memiliki kepentingan dengan insentif tersebut. Sebab, ada perusahaan tambang yang pembeli atau kreditornya tidak memberikan syarat tata kelola yang ketat. Akibatnya, banyak perusahaan mengambil langkah untuk tidak mau repot-repot mengikuti standar internasional. “Di sinilah sebenarnya peran pemerintah untuk meminta perusahaan menegakkan aturan. Misalnya melalui adopsi standar internasional yang lebih tinggi,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini ada beberapa standar yang digunakan oleh sektor tambang di Indonesia, di antaranya standar Mining and Metallurgy Society of Indonesia (MMSGI). Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga telah menerbitkan panduan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) pada 2023.

Salah satu standar Indonesia yang banyak diadopsi di Indonesia adalah ISO 14001. Ini adalah standar internasional terkait sistem manajemen lingkungan untuk memastikan perusahaan mengelola dampak operasional secara bertanggung jawab. Ada pula ISO 45001 terkait sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Berikutnya, Responsible Minerals Assurance Process (RMAP) yang memastikan mineral diproduksi secara etis, bebas risiko keuangan illegal, dan tidak terkait pelanggaran HAM. Lalu, ada TCFD & IFRS Sustainability Standards yang menjadi kerangka global terkait transparansi dalam pelaporan risiko dampak lingkungan dan keberlanjutan keuangan.

Namun jika bicara standar dalam praktik pertambangan global, ada satu nama yang sering disebut paling ketat di dunia, yakni The Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA). Alasannya, IRMA merupakan lembaga audit independen yang dikenal menggunakan standar tertinggi dalam praktik pertambangan secara sosial dan lingkungan. Total ada lebih dari 400 persyaratan standar IRMA yang harus dipenuhi perusahaan tambang. Sehingga, dibandingkan dengan standar keberlanjutan lain, IRMA termasuk yang paling sulit dijalani.

Di Indonesia, implementasi standar IRMA sudah mulai dijalankan oleh industri nikel. Harita Nickel menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengajukan diri untuk diaudit IRMA. Langkah Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi ini kemudian diikuti oleh Vale Indonesia yang beroperasi di Sorowako. Proses audit IRMA pada Harita bahkan tidak terbatas pada aktivitas penambangannya, tapi juga audit secara komprehensif pada fasilitas lain milik Harita seperti smelter dan refinery.

Jalal mengatakan, adopsi standar internasional oleh perusahaan tambang memang belum menjadi ketentuan yang mengikat. Namun, belajar dari kejadian bencana di Sumatera yang masih dalam proses audit oleh pemerintah, implementasi standar internasional bisa menjadi salah satu jalan untuk memastikan operasional tambang dikelola dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, maupun biodiversity dengan lebih ketat.

“Karena itu, awal tahun 2026 ini bisa menjadi momentum bagi publik untuk ikut mendorong implemetasi regulasi tata kelola sektor tambang yang lebih baik,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rentetan Penelitian Ungkap Kerusakan Permanen Akibat Tambang Ilegal

Rentetan Penelitian Ungkap Kerusakan Permanen Akibat Tambang Ilegal

Bisnis | Senin, 19 Januari 2026 | 06:49 WIB

Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir

Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir

News | Minggu, 18 Januari 2026 | 20:56 WIB

82 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Gegara Banjir Tutupi Rel

82 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Gegara Banjir Tutupi Rel

Bisnis | Minggu, 18 Januari 2026 | 18:23 WIB

Terkini

Bank Jago Perkuat Aplikasi, Fitur Kantong dan Investasi Terintegrasi Makin Lengkap

Bank Jago Perkuat Aplikasi, Fitur Kantong dan Investasi Terintegrasi Makin Lengkap

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:58 WIB

Wall Street Mulai Anjlok Lagi Setelan Tensi Peran Memanas Lagi

Wall Street Mulai Anjlok Lagi Setelan Tensi Peran Memanas Lagi

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:38 WIB

IHSG Melesat, Gairah Pasar Modal di Tengah Ancaman Krisis Timur Tengah

IHSG Melesat, Gairah Pasar Modal di Tengah Ancaman Krisis Timur Tengah

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:28 WIB

Di Tengah Rupiah Melemah, Prodia Justru Gas Bisnis Stem Cell

Di Tengah Rupiah Melemah, Prodia Justru Gas Bisnis Stem Cell

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:19 WIB

Update Harga Emas Pegadaian 20 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24

Update Harga Emas Pegadaian 20 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:14 WIB

Lulusan SMK Paling Banyak Nganggur, Pelatihan Vokasi Menjadi Penting

Lulusan SMK Paling Banyak Nganggur, Pelatihan Vokasi Menjadi Penting

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:14 WIB

PANI Bidik Penjualan Rp4,3 Triliun di PIK 2, Ini Kata Aguan

PANI Bidik Penjualan Rp4,3 Triliun di PIK 2, Ini Kata Aguan

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:00 WIB

OJK Desak BNI Kembalikan Dana Umat Gereja Rp28 Miliar yang Hilang

OJK Desak BNI Kembalikan Dana Umat Gereja Rp28 Miliar yang Hilang

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 07:29 WIB

Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor

Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:36 WIB

Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan

Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:32 WIB