Profil Dewan Energi Nasional, Ini tugas dan Tanggung Jawabnya

M Nurhadi

Rabu, 28 Januari 2026 | 20:25 WIB
Profil Dewan Energi Nasional, Ini tugas dan Tanggung Jawabnya
Presiden Prabowo Subianto (kanan) memimpin pembacaan sumpah jabatan yang diikuti para pejabat yang dilantik pada pelantikan Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]

Suara.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengukuhkan 16 sosok terpilih sebagai jajaran Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Negara pada Rabu (28/1/2026).

Pelantikan ini menandai babak baru dalam pengelolaan sumber daya alam nasional yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Komposisi keanggotaan baru ini diatur melalui dua landasan hukum utama, yakni Keppres Nomor 134P Tahun 2026 untuk anggota dari unsur pemangku kepentingan, serta Keppres Nomor 6P Tahun 2026 untuk anggota dari unsur pemerintah.

Kehadiran DEN diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kemandirian energi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Apa Itu Dewan Energi Nasional (DEN)

Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007, DEN dibentuk sebagai lembaga strategis yang bertugas mengelola kekayaan alam energi sesuai Pasal 33 UUD 1945.

Mengingat cadangan energi tak terbarukan yang kian terbatas, DEN memiliki peran vital dalam merumuskan penganekaragaman (diversifikasi) sumber energi demi menjamin ketersediaan nasional di masa depan.

Lembaga ini merupakan evolusi dari Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) yang didirikan pada tahun 1981. Jika dahulu BAKOREN berfokus pada koordinasi antarmenteri, kini DEN memiliki struktur yang lebih luas dengan melibatkan unsur akademisi, industri, hingga perwakilan konsumen.

Mandat dan Tugas Utama

baca juga

Sebagai lembaga pengawal kedaulatan energi, DEN memikul tanggung jawab besar yang meliputi:

  1. Perumusan Kebijakan: Merancang strategi energi nasional yang nantinya ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR RI.
  2. Perencanaan Nasional: Menyusun dan menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
  3. Manajemen Krisis: Menentukan langkah-langkah darurat jika terjadi krisis energi di tanah air.
  4. Pengawasan Lintas Sektor: Memantau pelaksanaan kebijakan energi agar berjalan sinkron antar-instansi.
  5. Cadangan Penyangga: Mengatur ketentuan mengenai jenis, volume, serta lokasi cadangan energi nasional.

Struktur Organisasi DEN Periode 2026

Ketua DEN: Presiden Prabowo Subianto

Wakil Ketua DEN: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Ketua Harian DEN: Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM)

Anggota dari Unsur Pemerintah: Kabinet Prabowo menempatkan tujuh menteri strategis sebagai anggota, yaitu Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu), Brian Yuliarto (Menteri Dikti, Sains, & Teknologi), Agus Gumiwang Kartasasmita (Menperin), Andi Amran Sulaiman (Mentan), Rachmat Pambudy (Menteri PPN/Bappenas), Hanif Faisol Nurofiq (MenLH), dan Dudy Purwagandhi (Menhub).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional, Bahlil Jadi Ketua

Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional, Bahlil Jadi Ketua

Foto | Rabu, 28 Januari 2026 | 19:49 WIB

Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri

Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 19:10 WIB

'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo

'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:57 WIB

Terkini

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:38 WIB

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:26 WIB

×