Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Benarkah Tembakau Alternatif jadi Jalan Keluar Kebiasaan Merokok?

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 29 Januari 2026 | 06:53 WIB
Benarkah Tembakau Alternatif jadi Jalan Keluar Kebiasaan Merokok?
Ilustrasi. Upaya berhenti merokok secara langsung masih menjadi tantangan bagi banyak perokok dewasa di Indonesia. Foto ist.
  • Berhenti merokok secara langsung masih menjadi tantangan bagi banyak perokok dewasa di Indone5sia.
  • Produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik dinilai dapat menjadi salah satu opsi pengurangan risiko.
  • BRIN mencatat kadar formaldehida pada emisi rokok elektronik atau vape sekitar 10 kali lebih rendah dibanding rokok yang dibakar.

Suara.com - Upaya berhenti merokok secara langsung masih menjadi tantangan bagi banyak perokok dewasa di Indonesia. Di tengah berbagai strategi pengendalian tembakau yang belum optimal menurunkan prevalensi merokok, produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik dinilai dapat menjadi salah satu opsi pengurangan risiko (harm reduction) yang realistis.

Produk tembakau alternatif memungkinkan perokok dewasa tetap mendapatkan nikotin tanpa melalui proses pembakaran. Pembakaran yang menghasilkan asap pada rokok merupakan sumber utama paparan zat berbahaya dan beracun. Tanpa adanya proses pembakaran pada produk tembakau alternatif, potensi risiko kesehatan dapat ditekan secara signifikan. Buktinya, produk tembakau alternatif tidak menghasilkan asap.

Temuan riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkuat pendekatan tersebut. Dalam studi Evaluation of Laboratory Tests for E-Cigarettes in Indonesia Based on WHO’s Nine Toxicants, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat kadar formaldehida pada emisi rokok elektronik atau vape sekitar 10 kali lebih rendah dibanding rokok yang dibakar. Sementara itu, kadar akrolein tercatat 115 kali lebih rendah dan benzena hingga 6 ribu kali lebih rendah.

Peneliti BRIN, Prof. Bambang Prasetya mengatakan penelitian yang dilakukan oleh BRIN merupakan langkah awal dalam upaya memetakan ekosistem komoditas tembakau dan turunannya, termasuk produk inovatif seperti rokok elektronik dan produk tembakau yang dipanaskan. Selama ini, ekosistem tersebut dinilai masih belum terpetakan secara komprehensif, terutama dari sisi ilmiah yang dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan publik.

“Selama ini kita belum memiliki landasan kajian yang cukup untuk menyusun naskah akademik atau kebijakan yang tepat. Karena itu kami hadir untuk mulai membangun fondasi pengetahuan tersebut,” ujarnya, dikutip Rabu (28/1/2026).

Di sisi lain, Prof. Bambang menilai, mekanisme pengaturan yang ideal harus mengedepankan asas keadilan dengan mempertimbangkan dua sisi, keamanan masyarakat dan keberlangsungan kehidupan sosial-ekonomi yang bergantung pada sektor tembakau. Ia juga menegaskan regulasi yang baik seharusnya disusun berdasarkan bukti ilmiah dan prinsip good regulatory practice yang berbasis risiko.

“Negara hadir untuk menjamin keselamatan masyarakat, tapi juga harus adil terhadap mereka yang hidup dari industri ini. Karena itu, kebijakan perlu ditopang kajian ilmiah, disusun dalam naskah akademik, lalu dikomunikasikan ke publik sebelum ditetapkan sebagai regulasi,” jelasnya.

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan menilai hasil riset ini penting sebagai pembanding risiko bagi konsumen dewasa agar dapat membuat keputusan berbasis fakta dalam memilih.

“Artinya, bagi perokok dewasa yang kesulitan berhenti, data itu memperkuat alasan bahwa beralih penuh dari rokok bakar ke rokok elektronik berpotensi menurunkan paparan zat berbahaya dari pembakaran, sehingga konsumen punya dasar ilmiah untuk mengambil keputusan yang lebih rasional,” ungkapnya.

Paido menambahkan, peralihan ke produk tembakau alternatif dapat dipandang sebagai jalan tengah dalam kerangka harm reduction untuk memutus sumber bahaya terbesar yakni proses pembakaran.

Lebih lanjut, menurutnya, dukungan pemerintah memegang peran kunci dalam mendorong peralihan perokok dewasa ke produk tembakau alternatif. Dukungan tersebut dibutuhkan antara lain melalui penyusunan kebijakan yang proporsional dan jelas berbasis kajian ilmiah, termasuk pembedaan tegas antara kanal legal dan ilegal, penegakan perlindungan anak dan remaja, serta memastikan produk yang beredar melalui jalur legal dapat diawasi secara ketat.

“Kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sudah menempatkan rokok elektronik dalam rezim pengamanan zat adiktif, namun tantangannya adalah implementasi yang konsisten dan berbasis risiko, agar konsumen tidak terdorong ke pasar gelap,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSSI Ancam Tambah Regulasi Sanksi di Liga 4 Buntut Aksi Brutal Pemain

PSSI Ancam Tambah Regulasi Sanksi di Liga 4 Buntut Aksi Brutal Pemain

Bola | Rabu, 28 Januari 2026 | 11:03 WIB

Kontingen Indonesia Soroti Adanya Pelanggaran Regulasi di ASEAN Para Games 2025

Kontingen Indonesia Soroti Adanya Pelanggaran Regulasi di ASEAN Para Games 2025

Sport | Sabtu, 24 Januari 2026 | 20:56 WIB

Wamenkum: Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Kini Tak Terelakkan Lagi

Wamenkum: Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Kini Tak Terelakkan Lagi

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2026 | 22:20 WIB

Terkini

DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China

DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:34 WIB

Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?

Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:31 WIB

B50 Resmi Meluncur Juli 2026, ESDM Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Aman

B50 Resmi Meluncur Juli 2026, ESDM Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Aman

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:21 WIB

Bos Baru Danantara dari WNA Tuai Polemik, Pakar: Yang Penting Kompeten, Bukan Paspor

Bos Baru Danantara dari WNA Tuai Polemik, Pakar: Yang Penting Kompeten, Bukan Paspor

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:15 WIB

Harga Pertamax Cs Berpotensi Turun, ESDM Beri Kabar Baik untuk Kantong Masyarakat

Harga Pertamax Cs Berpotensi Turun, ESDM Beri Kabar Baik untuk Kantong Masyarakat

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:51 WIB

Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok

Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:47 WIB

90 Juta Produk UMKM RI Laku di Luar Negeri, Ternyata Ini Rahasianya

90 Juta Produk UMKM RI Laku di Luar Negeri, Ternyata Ini Rahasianya

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:46 WIB

Danantara Pegang Kendali Ekspor Sawit, Pemerintah Ubah Total Tata Kelola CPO Nasional

Danantara Pegang Kendali Ekspor Sawit, Pemerintah Ubah Total Tata Kelola CPO Nasional

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:25 WIB

Rupiah Terkapar ke Rp17.762 per Dolar AS, Investor Tunggu Putusan The Fed dan BI

Rupiah Terkapar ke Rp17.762 per Dolar AS, Investor Tunggu Putusan The Fed dan BI

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:53 WIB

Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama

Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:41 WIB