OJK Naikkan Batas Free Float Saham ke 15 Persen, Ada Sanksi Untuk Pelanggar

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 29 Januari 2026 | 15:08 WIB
OJK Naikkan Batas Free Float Saham ke 15 Persen, Ada Sanksi Untuk Pelanggar
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada Kamis (29/1/2026) mengumumkan batas free float saham dinaikkan dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. [Antara]
Baca 10 detik
  • OJK dan BEI menaikkan batas minimal kepemilikan saham bebas beredar (free float) menjadi 15 persen, berlaku Februari 2026.
  • Keputusan ini merespons pembekuan sementara indeks saham Indonesia oleh MSCI akibat transparansi kepemilikan rendah.
  • Emiten yang gagal memenuhi batas 15 persen akan dikenakan kebijakan keluar (exit policy) sesuai aturan menyeluruh.

Sebagai informasi, free float saham merupakan peraturan terkait dengan batas jumlah saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas kepada publik. Saat ini, free float saham yang diberlakukan untuk emiten-emiten di pasar modal Indonesia sebesar 7,5 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI