Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

ESDM Evaluasi 322 Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat Tahun 2025

Mohammad Fadil Djailani, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 29 Januari 2026 | 17:34 WIB
ESDM Evaluasi 322 Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat Tahun 2025
Sejumlah kapal ponton isap melakukan penambangan bijih timah ilegal di perairan Teluk Kelabat Dalam, Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (26/1/2025). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc]
  • Kementerian ESDM terima 322 usulan WPR sesuai UU No. 2 Tahun 2025.
  • Sumbar dapat 121 blok, Kalteng usulkan 129 blok, dan Sulut 63 blok.
  • Penetapan WPR wajib koordinasi antara Pusat, DPR, dan Pemerintah Daerah.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memproses ratusan usulan penyesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan oleh berbagai pemerintah provinsi di Indonesia. Langkah ini diambil guna memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa tercatat ada 322 blok WPR yang masuk dalam tahap pengajuan. Proses penetapan ini nantinya akan diputuskan oleh pemerintah pusat setelah melalui konsultasi dengan DPR RI dan mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah provinsi terkait.

"Dasar pengajuan Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan adalah usulan menteri dari usulan gubernur yang telah dikoordinasikan dengan bupati atau wali kota yang memiliki potensi pertambangan mineral dan batubara," ujar Yuliot dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan serta memastikan potensi sumber daya alam dapat dikelola secara optimal dan legal.

Yuliot pun merinci sejumlah provinsi yang telah mengusulkan. Untuk Sumatera Barat mengusulkan 332 blok wilayah tambang rakyat. Namun setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi jumlah WPR yang ditetapkan menjadi 121 blok.

Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 107.K/MB.01/MEM.B/2022 tanggal 21 April 2022 tentang penetapan wilayah pertambangan Provinsi Sumatera Barat.

Untuk Sumatera Utara, pengajuannya merujuk pada Kepmen ESDM Nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022. Lantaran Gubernur Sumatera Utara belum mengusulkan penambahan wilayah pertambangan rakyat (WPR), maka sembilan blok yang telah ada sejak tahun 2022 akan ditetapkan kembali tanpa ada perubahan.

Terkait Provinsi Kalimantan Tengah, Yuliot menyebutkan bahwa acuannya adalah Kepmen ESDM Nomor 109.K/MB.01/MEM.B/2021.

Dia menyebut Gubernur Kalimantan Tengah telah mengajukan usulan perubahan terhadap 129 blok WPR yang saat ini sudah melewati tahap verifikasi serta evaluasi. Sementara untuk Sulawesi Utara, kepala daerahnya mengajukan perubahan terhadap 63 blok WPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tambang Emas Martabe Diserahkan ke Perminas? Ini Penjelasan Bahlil

Tambang Emas Martabe Diserahkan ke Perminas? Ini Penjelasan Bahlil

Bisnis | Kamis, 29 Januari 2026 | 11:12 WIB

Wamen ESDM: Pembayaran Kompensasi BBM dan Listrik 2026 Berubah Jadi Sebulan Sekali

Wamen ESDM: Pembayaran Kompensasi BBM dan Listrik 2026 Berubah Jadi Sebulan Sekali

Bisnis | Selasa, 27 Januari 2026 | 18:12 WIB

Kebocoran Gas Usai, ESDM Ungkap Blok Rokan Mulai Beroperasi Lagi

Kebocoran Gas Usai, ESDM Ungkap Blok Rokan Mulai Beroperasi Lagi

Bisnis | Selasa, 27 Januari 2026 | 17:21 WIB

Terkini

AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!

AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:06 WIB

PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit

PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:49 WIB

Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?

Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:33 WIB

Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur

Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:23 WIB

DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah

DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:11 WIB

Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya

Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:07 WIB

Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS

Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:33 WIB

Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'

Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:25 WIB

Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal

Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:49 WIB

Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite

Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:40 WIB