- Rencana pengalihan tambang Martabe ke BUMN baru (Perminas).
- Pembahasan antar kementerian untuk putusan pengelolaan.
- Izin Martabe dicabut akibat pelanggaran kawasan hutan.
Suara.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyebut rencana pengalihan pengelolaan tambang emas Martabe, milik PT Agincourt Resources (PTAR) ke BUMN baru, Perusahaan Mineral Nasional atau Perminas akan dibahas antar kementerian.
"Ini akan dibahas antar Kementerian, untuk bagaimana keputusannya," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (29/1/2026).
Yuliot menjelaskan bahwa ide dasar pembentukan Perminas adalah untuk mengelola mineral kritis serta mineral radioaktif secara optimal. Fokus utamanya adalah memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan menyokong industri strategis di dalam negeri.
Sementara untuk pengelolaan pertambangan yang ditertibkan, menurut Yuliot dimungkinkan dengan merujuk pada Perintah Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Tujuannya untuk memastikan tidak terjadi penurunan nilai, sehingga perlu untuk tetap dikelola.
"Jadi ada penanganan melalui mekanisme badan layanan usaha yang dimungkinkan itu nanti dikelola oleh BUMN, atau ini badan usaha yang dibentuk khusus untuk menangani kegiatan-kegiatan pertambangan tadi," jelasnya.
Tambang emas Martabe yang berada di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, merupakan satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Izin pertambangannya dicabut karena dinilai terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan. Setelah izinnya dicabut tersiar kabar, bahwa tambang emas Martabe akan diambil alih oleh Perminas.