- OJK membekukan izin penjaminan emisi UOB Kay Hian Sekuritas selama 12 bulan terkait IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk.
- Perusahaan melanggar prosedur dengan gagal memverifikasi identitas delapan investor yang pendanaannya berasal dari afiliasi grup.
- Sanksi juga menjerat individu dan emiten terkait, termasuk denda ratusan juta rupiah dan larangan aktivitas pasar modal.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis keputusan berat terhadap PT UOB Kay Hian Sekuritas (kode broker AI) berupa pembekuan izin kegiatan penjaminan emisi efek selama 12 bulan.
Sanksi ini dijatuhkan setelah penyidik OJK menemukan ketidakberesan serius dalam proses penjatahan pasti (fixed allotment) pada saat penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Berdasarkan laporan resmi OJK, berikut adalah 6 fakta utama di balik sanksi keras yang mengguncang pasar modal ini:
1. Kegagalan Verifikasi Identitas Investor (CDD)
OJK menilai UOB Kay Hian Sekuritas lalai dalam menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD). Mereka dianggap tidak memvalidasi profil delapan investor yang bertindak sebagai pemilik manfaat (beneficial owner).
Padahal, verifikasi identitas nasabah adalah kewajiban mutlak untuk mencegah praktik pencucian uang atau manipulasi pasar.
2. Manipulasi Data Pekerjaan Investor
Fakta yang mengejutkan terungkap dalam formulir pembukaan rekening bank di Bank UOB Indonesia tahun 2019. Kedelapan investor tersebut mengaku bekerja sebagai staf di PT Repower Asia Indonesia Tbk.
Temuan ini mengindikasikan adanya upaya terselubung untuk memberikan jatah pasti kepada pihak yang berafiliasi dengan emiten namun disamarkan.
Baca Juga: Warisan Xabi Alonso: Fisik Pemain Real Madrid Terkuras, Identitas Gak Jelas
3. Adanya Pemberian Informasi Palsu
UOB Kay Hian Sekuritas kedapatan memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta pada Formulir Pesanan Saham (FPPS).
Meskipun mengetahui identitas nasabah tersebut bermasalah, perusahaan tetap menyatakan "Tidak" pada kolom pernyataan persyaratan tertentu untuk melancarkan proses penjatahan.
4. Skema Pendanaan oleh Afiliasi
Pemesanan saham oleh kedelapan investor tersebut ternyata tidak menggunakan dana pribadi. Berdasarkan penelusuran, pendanaan tersebut disuntik oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.
Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan entitas grup dalam membiayai pembelian saham untuk memenuhi kuota penjatahan pasti secara tidak wajar.
5. Penyalahgunaan Dana Hasil IPO oleh Emiten
Kasus ini merembet ke emiten bersangkutan, PT Repower Asia Indonesia Tbk. REAL dijatuhi denda karena melakukan transaksi material berupa pembelian tanah di Tangerang pada Februari 2024 yang tidak sesuai prosedur.
Transaksi tersebut melebihi 20% dari ekuitas perusahaan namun dilakukan tanpa mengikuti aturan keterbukaan informasi bagi pemegang saham.
6. Sanksi Personal dan Denda Ratusan Juta
OJK tidak hanya menghukum korporasi, tetapi juga individu yang bertanggung jawab. Eks Direktur UOB Kay Hian, Yacinta Fabiana Tjang, didenda Rp30 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.
Sementara itu, PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenakan denda administratif mencapai Rp925 juta, serta denda pribadi untuk jajaran direksinya.
Meskipun izin penjaminan emisi dibekukan selama satu tahun ke depan, OJK masih memperbolehkan UOB Kay Hian Sekuritas untuk menyelesaikan kewajiban penjaminan emisi yang kontraknya sudah berjalan sebelum surat sanksi ini diterbitkan.