- Implementasi demutualisasi Bursa Efek Indonesia masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum utama.
- OJK akan menyelaraskan POJK dan regulasi internal bursa setelah Peraturan Pemerintah mengenai mekanisme tersebut terbit.
- Proses ini merupakan mandat UU P2SK dan akan melibatkan peran aktif pemegang saham BEI saat ini yaitu Anggota Bursa.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa implementasi demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini masih berada dalam tahap penantian terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, menjelaskan bahwa segala mekanisme teknis mengenai perubahan status bursa akan merujuk pada rumusan yang ditetapkan pemerintah dalam PP tersebut.
"Terkait mekanisme dan detail lainnya, kami masih menunggu rumusan final dalam Peraturan Pemerintah. Setelah PP terbit, nantinya POJK (Peraturan OJK) dan regulasi internal bursa akan segera diselaraskan dengan aturan tersebut," ungkap Hasan, seperti dilansir dari Antara pada Selasa (10/2/2026).
Hasan menambahkan, jika nantinya PP tidak mengatur mekanisme secara mendetail, OJK berkomitmen untuk merumuskan skema yang paling aplikatif.
Ia menekankan bahwa proses ini tetap akan melibatkan peran aktif dari para pemegang saham BEI saat ini, yaitu perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB).
"Sesuai dengan prosedur aksi korporasi, keputusan besar ini akan melibatkan pemilik saat ini, yang statusnya masih bersifat mutual dan tertutup di tangan para perantara pedagang efek. Proses ini masih terus bergulir," jelasnya.
Proses demutualisasi ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sesuai prosedur legislasi, penyusunan PP harus dirumuskan oleh pemerintah dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI sebelum diundangkan secara resmi.
OJK memastikan akan terus memantau perkembangan penyusunan draf tersebut. Sambil menunggu ketentuan final yang ditargetkan rampung pada kuartal I-2026, otoritas mulai melakukan langkah-langkah persiapan awal agar transisi dapat berjalan mulus begitu aturan tersebut efektif berlaku.
Baca Juga: Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan gambaran bahwa demutualisasi bursa dapat dilaksanakan melalui dua fase strategis:
Skema Private Placement (Penempatan Terbatas).
Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
Airlangga menilai reformasi ini sangat penting untuk menciptakan pemisahan yang jelas antara pengelola bursa dengan para anggotanya.
Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak aspek transparansi, independensi, serta kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global.
Apa Itu Demutualisasi?