Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA

Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 09 Februari 2026 | 18:20 WIB
Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA
Jajaran Komisaris dan Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) yang baru. [Suara.com/Achmad Fauzi].
  • PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) menghadapi kasus IPO yang diduga tidak layak terkait manipulasi saham.
  • Pengendali baru, PT Morris Capital Indonesia (MCI), menguasai 49,52 persen saham PIPA sejak November 2025.
  • OJK menjatuhkan denda total Rp5,21 miliar kepada perusahaan dan direksi atas kesalahan material data keuangan 2023.

Suara.com - PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) akhirnya unjuk gigi setelah dihantam kasus penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) yang diduga tidak layak.

Direktur Utama Multi Makmur Lemindo, Firrisky Ardi Nurtomo, memastikan manajemen PIPA yang kini berbeda dengan yang lama. Menurut dia, saat ini pengendali baru PIPA PT Morris Capital Indonesia (MCI) tidak terafilisasi dengan tersangka kasus tersebut.

Adapun, MCI telah menjadi pemegang saham pengendali sejak 24 November 2025, dengan menggenggam 49,52 persen saham PIPA.

Pekerja memantau grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Treasury BTN, Jakarta, Senin (2/2/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj]
Pekerja memantau grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Treasury BTN, Jakarta, Senin (2/2/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj]

"Kami tidak memiliki keterkaitan hubungan kepemilikan, baik operasional maupun manajerial dan tidak lagi terafiliasi dengan pemegang saham pengendali lama atau direksi lama. Dan kasus-kasus yang melibatkan tersangka baru yang terlibat dalam perkara review atau manipulasi saham. Itu clean and clear," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Senin (9/2/2026).

Firrisky menuturkan, posisi pengurus baik direksi dan komisaris juga tidak teralifiliasi langsung dengan manajemen PIPA sebelum diambil alih MCI.

Dengan penegasan ini, ia memastikan bahwa tidak ada kaitannya kasus ketidalayakan IPO tersebu dengan perseoroan saat ini. Saat melakukan akuisisi, MCI juga selalu sesuai dengan ketentuan hukum.

"Terkait semua yang berhubungan dengan sanksi administratif, kami yakin akan diselesaikan dengan baik oleh BoD lama dan PSP lama sesuai dengan tanggung jawab mereka," imbuhnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan hasil investigasi OJK, emiten berkode saham PIPA terbukti melakukan pelanggaran serius terkait transparansi data keuangan.
OJK menemukan adanya kesalahan material dalam Laporan Keuangan Tahunan 2023, di mana perusahaan mencantumkan pengakuan aset dari dana IPO tanpa didukung bukti yang valid.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi sebagai berikut:

  • Denda Perusahaan: PIPA diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,85 miliar.
  • Sanksi Direksi: Jajaran Direksi PIPA periode 2023 dikenai denda tanggung renteng senilai Rp3,36 miliar karena dianggap bertanggung jawab atas penyajian data palsu.
  • Sanksi Auditor: Akuntan Publik yang mengaudit laporan tersebut juga dikenai sanksi administratif karena dinilai gagal menerapkan standar profesional audit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IHSG Akhirnya Rebound ke Level 8.000, Cek Saham yang Cuan

IHSG Akhirnya Rebound ke Level 8.000, Cek Saham yang Cuan

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 17:03 WIB

OJK Bongkar Borok UOB saat Antar Perusahaan Melantai Bursa

OJK Bongkar Borok UOB saat Antar Perusahaan Melantai Bursa

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 15:18 WIB

BEI: 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen

BEI: 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 14:38 WIB

Terkini

Rupiah Terpeleset ke Rp17.414: Ketegangan Global dan Harga Minyak Jadi Beban

Rupiah Terpeleset ke Rp17.414: Ketegangan Global dan Harga Minyak Jadi Beban

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 16:21 WIB

OJK Bahas Rebalancing MSCI, Ada Saham yang Bakal Didepak dari IHSG?

OJK Bahas Rebalancing MSCI, Ada Saham yang Bakal Didepak dari IHSG?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 16:07 WIB

Rebalancing MSCI Diumumkan Besok, Danantara Pede Pasar Modal RI Tak Turun Kasta

Rebalancing MSCI Diumumkan Besok, Danantara Pede Pasar Modal RI Tak Turun Kasta

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 15:35 WIB

Pegadaian dan SMBC Indonesia Kembangkan Sustainable Financing Framework 2026 Berbasis ESG

Pegadaian dan SMBC Indonesia Kembangkan Sustainable Financing Framework 2026 Berbasis ESG

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 15:07 WIB

Menkeu Purbaya Batal Aktifkan BSF: Kita Enggak Krisis

Menkeu Purbaya Batal Aktifkan BSF: Kita Enggak Krisis

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:53 WIB

Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi

Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:47 WIB

Kenaikan Ongkos Kirim di Marketplace Tak Bisa Dibendung

Kenaikan Ongkos Kirim di Marketplace Tak Bisa Dibendung

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:40 WIB

Rupiah Masih Melemah, Bank Mulai Jual Dolar AS di kisaran Rp17.700

Rupiah Masih Melemah, Bank Mulai Jual Dolar AS di kisaran Rp17.700

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:29 WIB

Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!

Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:11 WIB

PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi

PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:10 WIB