Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA

Achmad Fauzi

Senin, 09 Februari 2026 | 18:20 WIB
Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA
Jajaran Komisaris dan Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) yang baru. [Suara.com/Achmad Fauzi].
baca 10 detik
  • PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) menghadapi kasus IPO yang diduga tidak layak terkait manipulasi saham.
  • Pengendali baru, PT Morris Capital Indonesia (MCI), menguasai 49,52 persen saham PIPA sejak November 2025.
  • OJK menjatuhkan denda total Rp5,21 miliar kepada perusahaan dan direksi atas kesalahan material data keuangan 2023.

Suara.com - PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) akhirnya unjuk gigi setelah dihantam kasus penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) yang diduga tidak layak.

Direktur Utama Multi Makmur Lemindo, Firrisky Ardi Nurtomo, memastikan manajemen PIPA yang kini berbeda dengan yang lama. Menurut dia, saat ini pengendali baru PIPA PT Morris Capital Indonesia (MCI) tidak terafilisasi dengan tersangka kasus tersebut.

Adapun, MCI telah menjadi pemegang saham pengendali sejak 24 November 2025, dengan menggenggam 49,52 persen saham PIPA.

Pekerja memantau grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Treasury BTN, Jakarta, Senin (2/2/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj]
Pekerja memantau grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Treasury BTN, Jakarta, Senin (2/2/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj]

"Kami tidak memiliki keterkaitan hubungan kepemilikan, baik operasional maupun manajerial dan tidak lagi terafiliasi dengan pemegang saham pengendali lama atau direksi lama. Dan kasus-kasus yang melibatkan tersangka baru yang terlibat dalam perkara review atau manipulasi saham. Itu clean and clear," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Senin (9/2/2026).

Firrisky menuturkan, posisi pengurus baik direksi dan komisaris juga tidak teralifiliasi langsung dengan manajemen PIPA sebelum diambil alih MCI.

Dengan penegasan ini, ia memastikan bahwa tidak ada kaitannya kasus ketidalayakan IPO tersebu dengan perseoroan saat ini. Saat melakukan akuisisi, MCI juga selalu sesuai dengan ketentuan hukum.

"Terkait semua yang berhubungan dengan sanksi administratif, kami yakin akan diselesaikan dengan baik oleh BoD lama dan PSP lama sesuai dengan tanggung jawab mereka," imbuhnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan hasil investigasi OJK, emiten berkode saham PIPA terbukti melakukan pelanggaran serius terkait transparansi data keuangan.
OJK menemukan adanya kesalahan material dalam Laporan Keuangan Tahunan 2023, di mana perusahaan mencantumkan pengakuan aset dari dana IPO tanpa didukung bukti yang valid.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi sebagai berikut:

baca juga
  • Denda Perusahaan: PIPA diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,85 miliar.
  • Sanksi Direksi: Jajaran Direksi PIPA periode 2023 dikenai denda tanggung renteng senilai Rp3,36 miliar karena dianggap bertanggung jawab atas penyajian data palsu.
  • Sanksi Auditor: Akuntan Publik yang mengaudit laporan tersebut juga dikenai sanksi administratif karena dinilai gagal menerapkan standar profesional audit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IHSG Akhirnya Rebound ke Level 8.000, Cek Saham yang Cuan

IHSG Akhirnya Rebound ke Level 8.000, Cek Saham yang Cuan

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 17:03 WIB

OJK Bongkar Borok UOB saat Antar Perusahaan Melantai Bursa

OJK Bongkar Borok UOB saat Antar Perusahaan Melantai Bursa

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 15:18 WIB

BEI: 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen

BEI: 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 14:38 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB