Golongan IV: Rentang Rp5,8 juta hingga Rp7,8 juta.
Bagi karyawan swasta, penghitungan nominal tetap bersifat kaku mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Rumus pembayarannya terbagi menjadi dua kategori utama:
Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Berhak mendapatkan 1 bulan upah penuh tanpa potongan.
Masa Kerja 1-12 Bulan: Dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja ÷ 12) x 1 Bulan Upah.
Kemenaker juga biasanya akan membuka posko pengaduan THR untuk memastikan setiap pemberi kerja di sektor swasta menaati regulasi yang ada tanpa melakukan cicilan atau penundaan yang merugikan pekerja.
Kontributor : Rizqi Amalia