Suara.com - Informasi mengenai besaran tarif listrik per kWh untuk periode 16 hingga 22 Februari 2026 menjadi hal yang sangat krusial bagi masyarakat Indonesia.
Mengingat momen bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang segera tiba, kepastian biaya energi menjadi dasar penting dalam menyusun strategi pengeluaran rumah tangga maupun operasional sektor usaha.
Kebutuhan akan pasokan listrik diprediksi akan meningkat seiring dengan intensitas aktivitas ibadah dan domestik selama bulan puasa.
Sehingga, Pemerintah melalui PT PLN (Persero) terus memberikan transparansi mengenai klasifikasi tarif bagi berbagai kelompok pelanggan, mulai dari kategori rumah tangga, pelaku bisnis, sektor industri, hingga instansi pemerintahan dan fasilitas sosial.
Pembedaan tarif antara kelompok pelanggan bersubsidi dan non-subsidi tetap menjadi instrumen utama pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat kelas bawah, sembari tetap memastikan keberlanjutan pasokan energi nasional.
Untuk periode pekan ini, PLN mengonfirmasi bahwa skema harga masih merujuk pada ketetapan resmi Triwulan I Tahun 2026.
Tarif Listrik Golongan Non-Subsidi
Bagi pelanggan kategori Adjustment atau non-subsidi, besaran tarif ditentukan oleh fluktuasi indikator ekonomi makro. Namun, untuk periode pertengahan Februari ini, harga per kWh terpantau stabil sebagai berikut:
Sektor Rumah Tangga:
Baca Juga: Ramadan Lebih Berkah! 3 Cara Cerdas Manfaatkan Teknologi saat Jalani Puasa
Daya 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
Daya 1.300 VA & 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
Daya 3.500 VA hingga 5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Sektor Bisnis dan Publik:
Bisnis Menengah (B-2/TR 6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
Kantor Pemerintah (P-1/TR 6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Penerangan Jalan Umum (P-3/TR di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Golongan Subsidi
Pemerintah tetap mempertahankan komitmen pemberian bantuan energi bagi masyarakat yang membutuhkan. Berikut adalah detail tarif untuk golongan pelanggan bersubsidi yang tidak mengalami kenaikan:
Rumah Tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah Tangga 900 VA (Bersubsidi): Rp 605 per kWh
Rumah Tangga 900 VA (RTM - Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
Rumah Tangga 1.300 VA - 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan kepastian tarif di atas, pelanggan disarankan untuk mulai mengaudit penggunaan alat elektronik di rumah. Penggunaan pendingin ruangan (AC) dan lampu secara bijak, terutama saat waktu sahur dan berbuka, dapat membantu menjaga tagihan tetap terkendali.
Bagi pelanggan pascabayar, pastikan melakukan pembayaran tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya guna menghindari denda atau pemutusan sementara.
Kontributor : Rizqi Amalia