- OJK mengenakan sanksi total Rp 5,7 miliar kepada pegiat medsos BVN dan tiga pihak manipulasi harga saham.
- BVN didenda Rp 5,35 miliar atas manipulasi harga saham AYLS, FILM, dan BSML selama periode 2021–2022.
- Pelaku lain menggunakan skema patungan saham pada saham IMPC dengan memanfaatkan banyak rekening efek terkendali.
"Modus yang digunakan bisa disebut melalui skema yang mereka sebut patungan saham. Jadi ini skema yang berhasil kita ungkap. Peran signifikan dari pihak yang mengendalikan tersebut adalah sebagai pihak yang pertama memberikan dana untuk memungkinkan dilakukannya transaksi beli, dan selanjutnya pihak tersebut menerima kembali dana hasil penjualan saham tersebut dari belasan rekening efek nasabah yang dikendalikan oleh mereka," pungkasnya.